Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Hukuman Diakumulasi Berdasarkan Banyaknya Korban yang Melapor?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bisakah Hukuman Diakumulasi Berdasarkan Banyaknya Korban yang Melapor?

Bisakah Hukuman Diakumulasi Berdasarkan Banyaknya Korban yang Melapor?
Charles Situmorang, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Bisakah Hukuman Diakumulasi Berdasarkan Banyaknya Korban yang Melapor?

PERTANYAAN

Apakah bisa tindakan penipuan secara massal dilaporkan secara di-split? Jadi nantinya hukuman juga di-split agar para pelaku jera. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Istilah splitsing adalah pemisahan berkas perkara yang merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum. Sementara untuk laporan ke Kepolisian atas tindak pidana penipuan yang telah menelan jumlah korban yang cukup banyak, secara teknis bisa saja dilaporkan secara terpisah, sebab itu hak setiap orang untuk melaporkan dugaan tindak pidana. Namun, laporan secara terpisah terhadap tindak pidana yang sama tersebut tidak bisa menjadikan pelaku bisa diproses secara terpisah dan dihukum berkali-kali atas dugaan tindak pidana yang sama.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Istilah splitsing adalah pemisahan berkas perkara yang merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum. Sementara untuk laporan ke Kepolisian atas tindak pidana penipuan yang telah menelan jumlah korban yang cukup banyak, secara teknis bisa saja dilaporkan secara terpisah, sebab itu hak setiap orang untuk melaporkan dugaan tindak pidana. Namun, laporan secara terpisah terhadap tindak pidana yang sama tersebut tidak bisa menjadikan pelaku bisa diproses secara terpisah dan dihukum berkali-kali atas dugaan tindak pidana yang sama.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Arti Splitsing
    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu kami jelaskan bahwa yang dimaksud dengan splitsing adalah pemisahan berkas perkara, yang mana hal tersebut adalah kewenangan Jaksa Penuntut Umum. Pengaturan mengenai pemisahan berkas perkara dari satu berkas menjadi beberapa berkas perkara dapat dilihat pada Pasal 142 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) yang berbunyi:
     
    Dalam hal penuntut umum menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka yang tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 141, penuntut umum dapat melakukan penuntutan terhadap masing-masing terdakwa secara terpisah.
     
    Menurut Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 442), pemecahan berkas perkara ini dulu disebut splitsing. Memecah satu berkas perkara menjadi dua atau lebih atau a split trial.
     
    Masih menurut Yahya Harahap (hal. 442), pada dasarnya pemecahan berkas perkara terjadi disebabkan faktor pelaku tindak pidana terdiri dari beberapa orang. Apabila terdakwa terdiri dari beberapa orang, penuntut umum dapat menempuh kebijaksanaan untuk memecah berkas perkara menjadi beberapa berkas sesuai dengan jumlah terdakwa, sehingga:
     
    • Berkas yang semula diterima penuntut umum dari penyidik, dipecah menjadi dua atau beberapa berkas perkara,
    • Pemecahan dilakukan apabila yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut terdiri dari beberapa orang. Dengan pemecahan berkas dimaksud, masing-masing terdakwa didakwa dalam surat dakwaan yang berdiri sendiri antara yang satu dengan yang lain,
    • Pemeriksaan perkara dalam pemecahan berkas perkara, tidak lagi dilakukan bersamaan dalam suatu persidangan. Masing-masing terdakwa diperiksa dalam persidangan yang berbeda.
    • Pada umumnya, pemecahan berkas perkara menjadi penting, apabila dalam perkara tersebut kurang bukti dan kesaksian.
     
    Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Pemisahan Berkas Perkara Pidana (Splitsing), Yahya Harahap mengemukakan bahwa pemecahan berkas perkara menjadi beberapa berkas yang berdiri sendiri dimaksudkan untuk menempatkan para terdakwa masing–masing menjadi saksi timbal balik di antara sesama mereka. Sedangkan apabila mereka digabung dalam suatu berkas dan pemeriksaan persidangan, antara yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dijadikan saling menjadi saksi timbal balik.
     
    Terkait pertanyaan Anda, apakah bisa tindakan penipuan secara massal dilaporkan secara di-split, kami menangkap bahwa Anda sebenarnya ingin menanyakan bisakah korban penipuan masal melaporkan tindakan penipuan terhadap pelaku secara split (terpisah) dengan maksud agar hukumannya juga dipisah padahal tindak pidananya sama.
     
    Hak Korban Melapor Suatu Tindak Pidana
    Dengan asumsi di atas, maka secara teknis sebenarnya setiap orang berhak melaporkan adanya dugaan tindak pidana yang terjadi. Dalam konteks kasus penipuan massal, tentu setiap orang (baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama) yang merasa menjadi korban berhak melaporkan ke pihak berwajib terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dialaminya. Tidak ada halangan secara hukum untuk itu. Hak ini telah diatur dalam Pasal 108 ayat (1) KUHAP yang berbunyi:
     
    Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.
     
    Namun apabila laporan yang dilakukan secara terpisah terhadap pelaku yang sama, dalam dugaan tindak pidana yang sama, dan yang dilakukan pada suatu waktu dan tempat yang sama ini dimaksudkan agar pelaku mendapatkan hukuman yang terpisah dan berulang-ulang sehingga bisa diakumulasikan, maka hal tersebut tidak dibenarkan secara hukum.
     
    Sebab di dalam hukum terdapat asas ne bis in idem sebagaimana tertuang dalam Pasal 76 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang pada pokoknya menerangkan seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan ketentuan tersebut, tidak dibenarkan seseorang untuk dijatuhi hukuman lebih dari satu kali atas suatu tindak pidana sama yang telah dilakukannya.
     
    Selengkapnya Pasal 76 KUHP berbunyi sebagai berikut:
     
    1. Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap. Dalam artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut.
    2. Jika putusan yang menjadi tetap itu berasal dari hakim lain, maka terhadap orang itu dan karena tindak pidana itu pula, tidak boleh diadakan penuntutan dalam hal:
    1. putusan berupa pembebasan dari tuduhan atau lepas dari tuntutan hukum;
    2. putusan berupa pemidanaan dan telah dijalani seluruhnya atau telah diberi ampun atau wewenang untuk menjalankannya telah hapus karena daluwarsa.
     
    Sehingga berdasarkan ulasan di atas, kami simpulkan bahwa istilah splitsing adalah pemisahan berkas perkara yang merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum. Sementara untuk laporan ke Kepolisian tindak pidana penipuan yang telah menelan jumlah korban yang cukup banyak, secara teknis bisa saja dilaporkan secara terpisah, sebab itu hak setiap orang untuk melaporkan dugaan tindak pidana. Namun laporan secara terpisah terhadap tindak pidana yang sama tersebut tidak bisa menjadikan pelaku bisa diproses secara terpisah dan dihukum berkali-kali atas dugaan tindak pidana yang sama.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
    Referensi:
    Harahap, Yahya. 2016. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan). Jakarta: Sinar Grafika.
     

    Tags

    acara peradilan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!