Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Prosedur Izin Mendirikan Usaha Petshop

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Prosedur Izin Mendirikan Usaha Petshop

Prosedur Izin Mendirikan Usaha <i>Petshop</i>
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Prosedur Izin Mendirikan Usaha <i>Petshop</i>

PERTANYAAN

Apa saja syarat untuk membuka usaha jasa tempat penitipan hewan (petshop)? Mohon pencerahannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Kesehatan hewan salah satunya adalah meliputi urusan kesejahteraan hewan, yang mana bentuk tindakan dari kesejahteraan hewan antara lain adalah pemeliharaan dan perawatan hewan sebagaimana yang dilakukan dalam sebuah petshop (usaha layanan penitipan hewan).
     
    Setiap orang yang berusaha di bidang pelayanan kesehatan hewan wajib memiliki izin usaha dari bupati/walikota. Untuk mendirikan sebuah usaha petshop, diperlukan izin usaha di bidang pelayanan kesehatan hewan yang diberikan oleh oleh bupati/walikota setempat dengan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan. Selain itu Anda juga harus melengkapi dokumen pendirian usaha lainnya.
     
    Apa saja persyaratannya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Kesehatan hewan salah satunya adalah meliputi urusan kesejahteraan hewan, yang mana bentuk tindakan dari kesejahteraan hewan antara lain adalah pemeliharaan dan perawatan hewan sebagaimana yang dilakukan dalam sebuah petshop (usaha layanan penitipan hewan).
     
    Setiap orang yang berusaha di bidang pelayanan kesehatan hewan wajib memiliki izin usaha dari bupati/walikota. Untuk mendirikan sebuah usaha petshop, diperlukan izin usaha di bidang pelayanan kesehatan hewan yang diberikan oleh oleh bupati/walikota setempat dengan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan. Selain itu Anda juga harus melengkapi dokumen pendirian usaha lainnya.
     
    Apa saja persyaratannya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Kami asumsikan usaha petshop yang Anda maksud adalah sebuah tempat dimana masyarakat selaku pemilik hewan dapat menitipkan hewannya untuk dirawat dan dipelihara.
     
    Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Prosedur Perizinan Usaha Kecil, secara umum terkait dengan perizinan kegiatan usaha, sebuah usaha pada dasarnya harus melengkapi dokumen sebagai berikut:
     
    1. Tanda Daftar Perusahaan ("TDP")
    Berdasarkan Pasal 1 huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (“UU 3/1982”), yang dimaksud dengan Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan UU 3/1982 dan atau peraturan-peraturan pelaksananya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
     
    Adapun yang dimaksud dengan Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.[1]
     
    Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.[2]
     
    Perusahaan yang dimaksud adalah Perusahaan yang berbentuk:[3]
    1. Perseroan Terbatas;
    2. Koperasi;
    3. Persekutuan Komanditer (CV);
    4. Firma (Fa);
    5. Perorangan;
    6. Bentuk Lainnya; dan
    7. Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilyah Republik Indonesia
     
    1. Surat Izin Usaha Perdagangan ("SIUP")
    Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (“UU Perdagangan”) menyatakan:
     
    Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri.
     
    Setiap perusahaan yang melakukan usaha perdagangan wajib untuk memilki SIUP. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-Dag/Per/9/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-Dag/Per/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (“Permendag 46/2009”), terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP terhadap Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria:
      1. Usaha Perseorangan atau persekutuan;
      2. Kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat; dan
      3. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan.
     
    Namun, Perusahaan Perdagangan Mikro tetap dapat memperoleh SIUP Mikro apabila dikehendaki oleh Perusahaan tersebut.[4]
     
    Permohonan SIUP ini diajukan kepada Pejabat Penerbit SIUP dengan melampirkan surat permohonan yang ditandatangani oleh Pemilik/Pengurus Perusahaan di atas materai yang cukup serta dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
     
    Perlu diketahui, tanpa memiliki SIUP, pelaku usaha dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.[5]
     
    1. Nomor Pokok Wajib Pajak ("NPWP")
    Memiliki NPWP atas nama pemilik/ penanggung jawab perusahaan.
     
    Selain harus melengkapi dokumen tersebut, Anda juga harus mempunyai izin usaha petshop.
     
    Izin Usaha Penitipan Hewan (Petshop)
    Penitipan hewan (petshop) yang Anda maksud kami asumsikan merupakan usaha penitipan dan pengobatan hewan (kesehatan hewan).
     
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (“UU 18/2009”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (“UU 41/2014”).
     
    Dalam peraturan di atas tidak dikenal istilah usaha penitipan hewan, tetapi dikenal istilah usaha di bidang kesehatan hewan. Menurut Pasal 1 angka 21 UU 41/2014 usaha di bidang kesehatan hewan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan/atau jasa yang menunjang upaya dalam mewujudkan kesehatan hewan.
     
    Kemudian yang dimaksud dengan kesehatan hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perlindungan sumber daya Hewan, kesehatan masyarakat, dan lingkungan serta penjaminan keamanan Produk Hewan, Kesejahteraan Hewan, dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan asal Hewan.[6]
     
    Tindakan untuk kepentingan kesejahteraan hewan adalah tindakan yang berkaitan dengan penangkapan dan penanganan; penempatan dan pengandangan; pemeliharaan dan perawatan; pengangkutan; pemotongan dan pembunuhan; serta perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap hewan.[7]
     
    Pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan merupakan salah satu cara mewujudkan kesejahteraan hewan.[8]
     
    Jadi, kesehatan hewan salah satunya adalah meliputi urusan kesejahteraan hewan, yang mana bentuk tindakan dari kesejahteraan hewan antara lain adalah pemeliharaan dan perawatan hewan sebagaimana yang dilakukan dalam sebuah petshop.
     
    Perlu diketahui setiap orang yang berusaha di bidang pelayanan kesehatan hewan wajib memiliki izin usaha dari bupati/walikota.[9] Pelayanan kesehatan hewan meliputi pelayanan jasa laboratorium veteriner, pelayanan jasa laboratorium pemeriksaan dan pengujian veteriner, pelayanan jasa medik veteriner, dan/atau pelayanan jasa di pusat kesehatan hewan atau pos kesehatan hewan.[10]
     
    Setiap orang yang melanggar kewajiban memiliki izin usaha di bidang pelayanan kesehatan hewan dari bupati/walikota dikenai sanksi administratif berupa:[11]
    1. peringatan secara tertulis;
    2. pengenaan denda;
    3. penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran;
    4. pencabutan nomor pendaftaran dan penarikan Obat Hewan, Pakan, alat dan mesin, atau Produk Hewan dari peredaran; atau
    5. pencabutan izin.
     
    Sebagai tambahan informasi, di dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/PERMENTAN/OT.140/4/2009 Tahun 2009 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Obat Hewan (“Permentan 18/2009”) ada istilah petshop obat hewan atau depo, yaitu unit usaha yang melakukan usaha penyediaan dan/atau peredaran obat hewan dari distributor.[12]
     
    Dimana untuk memperoleh izin usaha obat hewan, perorangan warga negara Indonesia atau badan usaha harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.[13]
     
    Depo atau Petshop Obat Hewan harus memiliki:[14]
    1. sarana/peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya;
    2. nomor pokok wajib pajak (NPWP);
    3. izin lokasi usaha/surat izin tempat usaha (SITU);
    4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
    5. surat izin usaha perdagangan (SIUP); dan
    6. rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pengurus Daerah setempat, apabila Asosiasi Obat Hewan di daerah belum ada, maka rekomendasi diterbitkan Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pusat
     
    Depo atau Petshop obat hewan mempunyai (persyaratan teknis):[15]
    1. tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu;
    2. tenaga dokter hewan atau apoteker yang bekerja tidak tetap, atau tenaga asisten apoteker yang bekerja tetap sebagai penanggung jawab teknis.
     
    Izin usaha obat hewan diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada perorangan warga negara Indonesia atau badan usaha untuk melakukan usaha di bidang obat hewan. Untuk usaha obat hewan untuk depo/petshop dan/atau toko diberikan oleh Bupati/Walikota.[16] Sebagai contoh persyaratan Izin Usaha Petshop di Jakarta dapat dilihat di laman Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta.
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, untuk mendirikan sebuah usaha petshop (penitipan hewan), diperlukan izin usaha di bidang pelayanan kesehatan hewan yang diberikan oleh Bupati/Walikota setempat dengan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan. Selain itu, Anda juga harus melengkapi dokumen pendirian usaha lainnya seperti yang kami sebutkan di atas.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
    2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, kemudian diubah kedua kali oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan terakhir diubah oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;
     
    Referensi:
    Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, diakses pada Senin, 12 Maret 2018, pukul 11.26 WIB.
     

    [1] Pasal 1 huruf b UU 3/1982
    [2] Pasal 7 UU 3/1982
    [3] Pasal 8 UU 3/1982 jo. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-Dag/Per/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
    [4] Pasal 4 ayat (2) Permendag 46/2009
    [5] Pasal 106 UU Perdagangan
    [6] Pasal 1 angka 2 UU 41/2014
    [7] Pasal 66 ayat (1) UU 41/2014
    [8] Bab VI Bagian Kedua Pasal 66 ayat (2) huruf c UU 18/2009
    [9] Pasal 69 ayat (2) UU 18/2009
    [10] Pasal 69 ayat (1) UU 18/2009
    [11] Pasal 85 ayat (1) dan (2) UU 41/2014
    [12] Pasal 1 angka 12 Permentan 18/2009
    [13] Pasal 5 ayat (1) Permentan 18/2009
    [14] Pasal 5 ayat (2) angka 5 Permentan 18/2009
    [15] Pasal 6 angka 5 Permentan 18/2009
    [16] Pasal 4 ayat (1) dan ayat (4) Permentan 18/2009

    Tags

    hukumonline
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!