Intisari:
Kesehatan hewan salah satunya adalah meliputi urusan kesejahteraan hewan, yang mana bentuk tindakan dari kesejahteraan hewan antara lain adalah pemeliharaan dan perawatan hewan sebagaimana yang dilakukan dalam sebuah petshop (usaha layanan penitipan hewan). Setiap orang yang berusaha di bidang pelayanan kesehatan hewan wajib memiliki izin usaha dari bupati/walikota. Untuk mendirikan sebuah usaha petshop, diperlukan izin usaha di bidang pelayanan kesehatan hewan yang diberikan oleh oleh bupati/walikota setempat dengan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan. Selain itu Anda juga harus melengkapi dokumen pendirian usaha lainnya. Apa saja persyaratannya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Kami asumsikan usaha petshop yang Anda maksud adalah sebuah tempat dimana masyarakat selaku pemilik hewan dapat menitipkan hewannya untuk dirawat dan dipelihara.
Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel
Prosedur Perizinan Usaha Kecil, secara umum terkait dengan perizinan kegiatan usaha, sebuah usaha pada dasarnya harus melengkapi dokumen sebagai berikut:
Tanda Daftar Perusahaan ("TDP")
Berdasarkan Pasal 1 huruf a
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (“UU 3/1982”), yang dimaksud dengan Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan UU 3/1982 dan atau peraturan-peraturan pelaksananya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Adapun yang dimaksud dengan Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
[1]
Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
[2]
Perusahaan yang dimaksud adalah Perusahaan yang berbentuk:
[3]Perseroan Terbatas;
Koperasi;
Persekutuan Komanditer (CV);
Firma (Fa);
Perorangan;
Bentuk Lainnya; dan
Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilyah Republik Indonesia
Surat Izin Usaha Perdagangan ("SIUP")
Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri.
Usaha Perseorangan atau persekutuan;
Kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat; dan
Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan.
Namun, Perusahaan Perdagangan Mikro tetap dapat memperoleh SIUP Mikro apabila dikehendaki oleh Perusahaan tersebut.
[4]
Perlu diketahui, tanpa memiliki SIUP, pelaku usaha dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
[5]
Nomor Pokok Wajib Pajak ("NPWP")
Memiliki NPWP atas nama pemilik/ penanggung jawab perusahaan.
Selain harus melengkapi dokumen tersebut, Anda juga harus mempunyai izin usaha petshop.
Izin Usaha Penitipan Hewan (Petshop)
Penitipan hewan (petshop) yang Anda maksud kami asumsikan merupakan usaha penitipan dan pengobatan hewan (kesehatan hewan).
Dalam peraturan di atas tidak dikenal istilah usaha penitipan hewan, tetapi dikenal istilah usaha di bidang kesehatan hewan. Menurut Pasal 1 angka 21 UU 41/2014 usaha di bidang kesehatan hewan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan/atau jasa yang menunjang upaya dalam mewujudkan kesehatan hewan.
Kemudian yang dimaksud dengan kesehatan hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perlindungan sumber daya Hewan, kesehatan masyarakat, dan lingkungan serta penjaminan keamanan Produk Hewan, Kesejahteraan Hewan, dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan asal Hewan.
[6]
Tindakan untuk kepentingan kesejahteraan hewan adalah tindakan yang berkaitan dengan penangkapan dan penanganan; penempatan dan pengandangan; pemeliharaan dan perawatan; pengangkutan; pemotongan dan pembunuhan; serta perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap hewan.
[7]
Pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan merupakan salah satu cara mewujudkan kesejahteraan hewan.
[8]
Jadi, kesehatan hewan salah satunya adalah meliputi urusan kesejahteraan hewan, yang mana bentuk tindakan dari kesejahteraan hewan antara lain adalah pemeliharaan dan perawatan hewan sebagaimana yang dilakukan dalam sebuah petshop.
Perlu diketahui setiap orang yang berusaha di bidang pelayanan kesehatan hewan wajib memiliki izin usaha dari bupati/walikota.
[9] Pelayanan kesehatan hewan meliputi pelayanan jasa laboratorium veteriner, pelayanan jasa laboratorium pemeriksaan dan pengujian veteriner, pelayanan jasa medik veteriner, dan/atau pelayanan jasa di pusat kesehatan hewan atau pos kesehatan hewan.
[10]
Setiap orang yang melanggar kewajiban memiliki izin usaha di bidang pelayanan kesehatan hewan dari bupati/walikota dikenai sanksi administratif berupa:
[11]peringatan secara tertulis;
pengenaan denda;
penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran;
pencabutan nomor pendaftaran dan penarikan Obat Hewan, Pakan, alat dan mesin, atau Produk Hewan dari peredaran; atau
pencabutan izin.
Dimana untuk memperoleh izin usaha obat hewan, perorangan warga negara Indonesia atau badan usaha harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
[13]
Depo atau Petshop Obat Hewan harus memiliki:
[14]sarana/peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya;
nomor pokok wajib pajak (NPWP);
izin lokasi usaha/surat izin tempat usaha (SITU);
Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
surat izin usaha perdagangan (SIUP); dan
rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pengurus Daerah setempat, apabila Asosiasi Obat Hewan di daerah belum ada, maka rekomendasi diterbitkan Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pusat
Depo atau Petshop obat hewan mempunyai (persyaratan teknis):
[15]tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu;
tenaga dokter hewan atau apoteker yang bekerja tidak tetap, atau tenaga asisten apoteker yang bekerja tetap sebagai penanggung jawab teknis.
Izin usaha obat hewan diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada perorangan warga negara Indonesia atau badan usaha untuk melakukan usaha di bidang obat hewan. Untuk usaha obat hewan untuk depo/petshop dan/atau toko diberikan oleh Bupati/Walikota.
[16] Sebagai contoh persyaratan Izin Usaha
Petshop di Jakarta dapat dilihat di laman
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, untuk mendirikan sebuah usaha petshop (penitipan hewan), diperlukan izin usaha di bidang pelayanan kesehatan hewan yang diberikan oleh Bupati/Walikota setempat dengan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan. Selain itu, Anda juga harus melengkapi dokumen pendirian usaha lainnya seperti yang kami sebutkan di atas.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Referensi:
[1] Pasal 1 huruf b UU 3/1982
[4] Pasal 4 ayat (2) Permendag 46/2009
[5] Pasal 106 UU Perdagangan
[6] Pasal 1 angka 2 UU 41/2014
[7] Pasal 66 ayat (1) UU 41/2014
[8] Bab VI Bagian Kedua Pasal 66 ayat (2) huruf c UU 18/2009
[9] Pasal 69 ayat (2) UU 18/2009
[10] Pasal 69 ayat (1) UU 18/2009
[11] Pasal 85 ayat (1) dan (2) UU 41/2014
[12] Pasal 1 angka 12 Permentan 18/2009
[13] Pasal 5 ayat (1) Permentan 18/2009
[14] Pasal 5 ayat (2) angka 5 Permentan 18/2009
[15] Pasal 6 angka 5 Permentan 18/2009
[16] Pasal 4 ayat (1) dan ayat (4) Permentan 18/2009