Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Pembayaran PBB Rumah di Jakarta

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Aturan Pembayaran PBB Rumah di Jakarta

Aturan Pembayaran PBB Rumah di Jakarta
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aturan Pembayaran PBB Rumah di Jakarta

PERTANYAAN

Warga Jakarta tidak membayar PBB rumah lagi, tetapi masih ada warga yang tetap membayar PBB. Pertanyaan saya, apakah yang tidak dibayar itu pajaknya atau denda atas keterlambatan tidak membayar PBB? Atau ada kriteria tertentu bagi yang tidak membayar? Bagaimana bentuk bukti pembayaran PBB jika telah dilunasi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Terhitung sejak 10 Juni 2022, Gubernur DKI Jakarta menetapkan pembebasan 100% terhadap objek PBB-P2 berupa Rumah Tapak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan Wajib Pajak orang pribadi dengan Nilai Jual Objek Pajak (“NJOP”) PBB-P2 sampai dengan kurang dari Rp2 miliar.

    Apa dasar hukumnya dan apa yang dimaksud dengan PBB-P2?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran artikel dengan judul sama, yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Jumat, 26 April 2019.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

    Mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”) Perdesaan dan Perkotaan terdapat dalam UU 1/2022. Kemudian, Anda menanyakan aturan pembayaran PBB rumah di Jakarta. Untuk itu, kami akan merujuk pada Pergub DKI Jakarta 23/2022.

    Menurut Pasal 1 angka 33 UU 1/2022, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (“PBB-P2”) adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Sejalan dengan ketentuan tersebut, definisi PBB-P2 juga diatur dalam Pasal 1 angka 2 Pergub DKI Jakarta 23/2022 sebagai berikut:

    PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

    Adapun menurut Diana Sari dalam bukunya Konsep Dasar Perpajakan, Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang bersifat objektif yang artinya bahwa besarnya pajak yang terutang ditentukan oleh keadaan objeknya yaitu bumi (tanah) dan/atau bangunan. Adapun kondisi dan keadaan dari subjek pajaknya (siapa yang menjadi penanggung atau pembayar PBB) tidak ikut dalam menentukan besarnya pajak terutang (hal. 119).

    Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat kami simpulkan bahwa pembayaran PBB adalah pembayaran besaran pajak yang ditentukan atas keadaan objek berupa bumi (tanah) dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau suatu badan.

    Lantas, adakah pembebasan terhadap PBB-P2? Berikut ulasannya.

    Penetapan PBB-P2 dan Pembebasannya

    Pada dasarnya, menurut Pasal 2 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 23/2022, gubernur menetapkan PBB-P2 tahun pajak 2022 terhadap objek PBB-P2 berupa Rumah Tapak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan Wajib Pajak orang pribadi dengan Nilai Jual Objek Pajak (“NJOP”) PBB-P2 sampai dengan kurang dari Rp2 miliar dengan pembebasan sebesar 100%. Sebagai informasi, Rumah Tapak adalah angunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang merupakan kesatuan antara tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan berupa surat keterangan, sertipikat, atau akta yang dikeluarkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang.[1]

    Kemudian berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Pergub DKI Jakarta 23/2022 gubernur menetapkan PBB-P2 tahun pajak 2022 terhadap objek PBB-P2 berupa Rumah Tapak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan Wajib Pajak orang pribadi dengan NJOP PBB-P2 Rp2 miliar atau lebih, berupa:

    1. pembebasan sebagian untuk bumi seluas 60 m2 dan bangunan seluas 36 m2 dari PBB-P2 terutang; dan
    2. pembebasan sebagian sebesar 10% dari sisa PBB-P2 yang terutang.

    Lebih lanjut, gubernur menetapkan PBB-P2 tahun pajak 2022 terhadap objek PBB-P2 selain objek PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) dan (2) Pergub DKI Jakarta 23/2022 dengan pembebasan sebagian besar 15% dari PBB-P2 yang terutang.[2]

    Sebagai informasi, objek PBB-P2 berupa jalan tol dikecualikan dari ketentuan di atas.[3]

    Jadi, terhadap rumah tapak yang dimiliki, dikuasai, maupun dimanfaatkan orang pribadi dengan batasan NJOP sampai dengan kurang dari Rp2 miliar dibebaskan dari kewajiban membayar PBB-P2. Sementara untuk rumah tapak dengan batasan NJOP Rp2 miliar atau lebih diberikan pembebasan sebagian untuk bumi seluas 60m2 dan bangunan seluas 36m2 dari PBB-P2 terutang serta pembebasan sebagian sebesar 10% dari sisa PBB-P2 yang terutang.

    Kemudian, secara historis pembebasan PBB-P2 atas rumah, rumah susun sederhana sewa (“rusunawa”), dan rumah susun sederhana milik (“rusunami”) dengan NJOP sampai dengan Rp1 miliar berdasarkan Pergub DKI Jakarta 259/2015 dan perubahannya, yang telah diberikan untuk tahun pajak 2015 sampai dengan tahun pajak 2021, sebelum berlakunya Pergub DKI Jakarta 23/2022 dinyatakan tetap berlaku.[4] Namun, kebijakan pembebasan PBB-P2 tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tahun pajak 2022, dan selanjutnya diberikan kebijakan berdasarkan Pergub DKI Jakarta 23/2022.[5]

    SPPT dan Pembayaran PBB-P2

    Selanjutnya, dalam hal Wajib Pajak memiliki PBB-P2 terutang, maka Wajib Pajak akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (“SPPT”), sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 Pergub DKI 23/2022.

    Adapun menjawab pertanyaan Anda mengenai apa itu bukti pembayaran PBB, berdasarkan laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pelayanan Pembayaran PBB-P2, bukti pembayaran PBB adalah Surat Tanda Terima Setoran apabila Wajib Pajak telah melakukan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan.

    Jika Anda merupakan warga DKI Jakarta, Anda dapat melakukan cek pembayaran PBB-P2 pada laman Pajak Online Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui Informasi SPPT PBB-P2 dengan memasukan nomor objek pajak PBB-P2 sesuai SPPT dan Nomor Induk Kependudukan (“NIK”) E-KTP Anda. Selain itu, Anda juga dapat Daftar E-SPPT PBB secara daring dengan mengisi persyaratan-persyaratan tertentu.

    Baca juga: Pajak Tanah Milik Pribadi, Begini Aturan PBB-P2

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
    2. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

    Referensi:

    1. Diana Sari. Konsep Dasar Perpajakan. Bandung: PT. Refika Aditama, 2013;
    2. Daftar E-SPPT PBB, Pajak Online Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, diakses pada 16 Oktober 2023, oukul 16.20 WIB;
    3. Informasi SPPT PBB-P2, Pajak Online Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, diakses pada 13 Oktober 2023, pukul 16.00 WIB;
    4. Pelayanan Pembayaran PBB-P2, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, diakses pada 13 Oktober 2023, pukul 16.00 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 9 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022 (“Pergub DKI Jakarta 23/2022”).

    [2] Pasal 2 ayat (3) Pergub DKI Jakarta 23/2022.

    [3] Pasal 2 ayat (4) Pergub DKI Jakarta 23/2022.

    [4] Pasal 13 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 23/2022.

    [5] Pasal 13 ayat (2) Pergub DKI Jakarta 23/2022.

    Tags

    pertanahan
    pbb

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!