Intisari:
Klub sepak bola sebagai organisasi olahraga profesional yang menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan olahraga profesional diwajibkan berbadan hukum. Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) menyatakan bahwa kewajiban klub sepak bola Indonesia berbadan hukum merupakan prasyarat penting bagi sepak bola nasional menuju industri sepak bola yang profesional. Pijakan legalnya adalah Club Licensing Regulation yang diterbitkan Federation de Internationale de Footbal Association (FIFA) yang menginstruksikan setiap federasi sepak bola negara untuk menerapkan pengelolaan klub sepak bola yang profesional dengan salah satu parameternya adalah berstatus badan hukum. Kewajiban klub sepak bola untuk berbadan hukum dilandasi oleh Club Licensing Regulation yang diterbitkan oleh FIFA dan Statuta PSSI yang mengatur bahwa para anggota PSSI, harus mematuhi secara keseluruhan Statuta PSSI, peraturan-peraturan, instruksi, dan keputusan-keputusan FIFA, AFC, AFF, dan PSSI. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pembinaan Olahragawan Profesional oleh Organisasi Profesional
Pada dasarnya olahragawan itu meliputi olahragawan amatir dan olahragawan profesional.
[1] Olahraga profesional adalah olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan (profit) dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.
[2]
Setiap olahragawan profesional mempunyai hak untuk:
[3]didampingi oleh, antara lain, manajer, pelatih, tenaga medis, psikolog, dan ahli hukum;
mengikuti kejuaraan pada semua tingkatan sesuai dengan ketentuan;
mendapatkan pembinaan dan pengembangan dari induk organisasi cabang olahraga, organisasi olahraga profesional, atau organisasi olahraga fungsional; dan
mendapatkan pendapatan yang layak.
Olahragawan profesional memperoleh pembinaan dan pengembangan dari cabang olahraga profesional dan/atau bergabung dalam cabang olahraga amatir yang dinaungi oleh suatu lembaga mandiri yang dibentuk oleh Pemerintah.
[4]
Untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai klub sepak bola, kami asumsikan bahwa klub sepak bola yang Anda maksud adalah organisasi olahraga profesional yang membina pemain sepak bola yang merupakan olahragawan profesional.
Wajibkah Klub Sepak Bola Sebagai Organisasi Profesional Berbadan Hukum?
Jika orientasi organisasinya adalah profit, sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel
Bentuk Badan Usaha yang Tepat untuk Mendirikan Sociopreneur, maka bisa memilih untuk mendirikan badan usaha yang berbadan hukum atau yang tidak berbadan hukum. Yang berbadan hukum pilihannya adalah
Perseroan Terbatas (“PT”) atau koperasi. Sementara yang tidak berbadan hukum adalah CV (Persekutuan Komanditer), Firma, atau perusahaan perorangan.
Sepanjang penelusuran kami, tidak ada aturan yang mengatur secara eksplisit mengenai klub sepak bola sebagai organisasi olahraga profesional harus berbentuk badan hukum atau tidak.
Tetapi sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel
Pertanggungjawaban Pelunasan Gaji Pemain Sepakbola, klub sepak bola Indonesia harus berbadan hukum sebagaimana diklaim pihak Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (“PSSI”) sebagai prasyarat penting bagi sepak bola nasional menuju industri sepak bola yang profesional. Pijakan legalnya adalah
Club Licensing Regulation yang diterbitkan
Federation de Internationale de Footbal Association (FIFA) tepat pada peringatan organisasi ke-100, pada 2004 silam.
Intinya, regulasi itu menginstruksikan setiap federasi sepak bola negara untuk menerapkan pengelolaan klub sepak bola yang profesional dengan salah satu parameternya adalah berstatus badan hukum. Merujuk pada hukum yang berlaku di Indonesia, maka bentuk badan hukum yang dikenal adalah PT, yayasan, dan koperasi. Sejauh ini, bentuk badan hukum PT masih menjadi pilihan paling populer di kalangan klub sepak bola. Pilihan ini tentunya membawa konsekuensi-konsekuensi yang salah satunya adalah klub yang statusnya PT wajib tunduk pada
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Ketentuan FIFA tersebut harus dipatuhi oleh klub sepak bola profesional sebagaimana disebutkan dalam
Siaran Pers Terkait Undangan Kemenpora Terhadap Klub Profesional sebagaimana yang kami akses melalui laman PSSI.org. Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa setiap klub profesional adalah anggota PSSI, oleh karenanya,
Statuta PSSI mengikat dan menjadi pedoman bagi para klub profesional. Secara jelas, Statuta PSSI pada Pasal 15 ayat (1) huruf a, h dan i menyatakan bahwa para Anggota PSSI mempunyai kewajiban-kewajiban sebagai berikut:
Pasal 15 ayat (1) huruf a Statuta PSSI
Mematuhi secara keseluruhan Statuta, Peraturan-peraturan, Instruksi dan Keputusan-keputusan FIFA, AFC, AFF dan PSSI dan memastikan bahwa semua peraturan tersebut juga dilaksanakan oleh anggota-anggotanya.
Pasal 15 ayat (1) huruf h Statuta PSSI
Tidak menjalin hubungan keolahragaan dengan pihak yang tidak dikenal atau dengan anggota yang diskorsing atau dikeluarkan.
Pasal 15 ayat (1) huruf i Statuta PSSI
Menjalankan prinsip-prinsip loyalitas, integritas dan perilaku sportif yang mencerminkan prinsip fair play yang diatur secara khusus dalam suatu ketentuan di dalam statuta atau akta pendiriannya.
Anggota PSSI yang dimaksud adalah badan hukum yang telah diterima oleh Kongres sebagai anggota PSSI.
[5] Anggota PSSI adalah:
[6]Klub adalah anggota PSSI yang merupakan perkumpulan sepak bola, terdiri dari klub Profesional dan Klub Amatir.
[7]
Jadi, kewajiban klub sepak bola profesional atau organisasi olahraga profesional untuk berbadan hukum dilandasi oleh Club Licensing Regulation yang diterbitkan oleh FIFA dan Statuta PSSI.
Hal senada juga disampaikan dalam artikel
Semua Klub Wajib Memiliki Badan Hukum yang kami akses melalui Kompas.com, dimana PSSI mewajibkan seluruh klub sepak bola memiliki badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas, Yayasan maupun Koperasi. Persyaratan itu harus dipenuhi supaya aspek finansial dan bisnis akuntabel karena bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, klub sepak bola sebagai organisasi olahraga profesional yang menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan olahraga profesional diwajibkan berbadan hukum.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Referensi:
Statuta PSSI; diakses pada 27 Februari 2018, pukul 15.40 WIB;
[2] Pasal 1 angka 15 UU 3/2005
[3] Pasal 55 ayat (3) UU 3/2005
[4] Pasal 58 ayat (2) UU 3/2005
[5] Pasal 1 angka 10 Statuta PSSI
[6] Pasal 12 ayat (1) Statuta PSSI
[7] Pasal 1 angka 8 Statuta PSSI