Intisari:
Pencari Kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri harus mendaftar di Dinas Kabupaten/Kota atau di kecamatan sesuai domisili untuk mendapatkan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) atau yang sering disebut dengan kartu kuning. Akan tetapi, Pencari Kerja juga dapat memperoleh kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) di luar kabupaten/kota domisilinya. Untuk mendapatkan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I), Pencari Kerja mengajukan secara manual atau melalui online system dengan melampirkan: copy KTP yang masih berlaku; pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar; copy ijazah pendidikan terakhir; copy sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki; dan/atau copy surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki
Pengurusan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) atau kartu kuning tidak dipungut biaya. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja
Pencari Kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri harus mendaftar di Dinas Kabupaten/Kota atau di kecamatan sesuai domisili untuk mendapatkan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I).
[1] Akan tetapi, Pencari Kerja juga dapat memperoleh kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) di luar kabupaten/kota domisilinya. Kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) ini berlaku secara nasional dan dapat diperpanjang.
[2] Kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) berlaku selama 2 (dua) tahun.
[3]
Untuk mendapatkan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I), Pencari Kerja mengajukan secara manual atau melalui online system dengan melampirkan:
[4]copy KTP yang masih berlaku;
pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
copy ijazah pendidikan terakhir;
copy sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki; dan/atau
copy surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki
Berikut aturan pelayanan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I):
Pelayanan kepada Pencari Kerja untuk mendapatkan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I), dilakukan oleh fungsional Pengantar Kerja atau Petugas Antarkerja di Dinas Kabupaten/Kota atau di kecamatan.
[5]Pengantar Kerja atau Petugas Antarkerja harus melakukan pengisian data Pencari Kerja (AK/II) melalui wawancara langsung untuk mengetahui bakat, minat, dan kemampuan Pencari Kerja.
[6]Pengesahan atas kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja ditandatangani oleh fungsional Pengantar Kerja.
[7]Dalam hal belum mendapatkan pekerjaan, Pencari Kerja harus melapor kepada Dinas Kabupaten/Kota setiap 6 (enam) bulan sekali terhitung sejak tanggal pendaftaran.
[8]Dalam hal telah mendapatkan pekerjaan, Pencari Kerja harus melapor kepada Dinas Kabupaten/Kota paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sejak tanggal penempatan.
[9]
Adakah Pungutan Biaya dalam Pengurusan “Kartu Kuning” Untuk Pencari Kerja?
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi meliputi penerimaan yang berasal dari:
[10]Jasa Pelatihan Kerja;
Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Jasa Pengujian dan Pemeriksaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
Jasa Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja; dan
Jasa Pendidikan dan Pelatihan.
Hal yang sama juga disampaikan dalam laman
LAPOR Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat, menurut Abu Bakar Camat Kecamatan Duren Sawit Wilayah Jakarta Timur, pengurusan Kartu Kuning di Kecamatan Duren Sawit tidak dipungut biaya (gratis) dan Petugas Pelayanan Kartu Kuning tidak dibenarkan meminta atau menerima uang dari Pencari Kerja yang mengurus Kartu Kuning, karena Pelayanan kepada Pencari Kerja tentang pengurusan Kartu Kuning adalah Tugas Pokok Seksi Disnakertrans di Kecamatan Duren Sawit.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, pengurusan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) atau kartu kuning tidak dipungut biaya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Referensi:
[1] Pasal 38 ayat (1) Permenaker 39/2016
[2] Pasal 40 Permenaker 39/2016
[3] Pasal 39 ayat (3) Permenaker 39/2016
[4] Pasal 38 ayat (2) Permenaker 39/2016
[5] Pasal 38 ayat (3) Permenaker 39/2016
[6] Pasal 38 ayat (4) Permenaker 39/2016
[7] Pasal 39 ayat (1) Permenaker 39/2016
[8] Pasal 39 ayat (4) Permenaker 39/2016
[9] Pasal 39 ayat (5) Permenaker 39/2016
[10] Pasal 1 ayat (1) PP 65/2012