KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adakah Biaya Pengurusan “Kartu Kuning” Untuk Pencari Kerja?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Adakah Biaya Pengurusan “Kartu Kuning” Untuk Pencari Kerja?

Adakah Biaya Pengurusan “Kartu Kuning” Untuk Pencari Kerja?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Adakah Biaya Pengurusan “Kartu Kuning” Untuk Pencari Kerja?

PERTANYAAN

Apakah pengurusan kartu kuning untuk mencari kerja dipungut biaya? Bagaimana aturannya biar saya tidak dikelabui petugas? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Pencari Kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri harus mendaftar di Dinas Kabupaten/Kota atau di kecamatan sesuai domisili untuk mendapatkan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) atau yang sering disebut dengan kartu kuning. Akan tetapi, Pencari Kerja juga dapat memperoleh kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) di luar kabupaten/kota domisilinya.
     
    Untuk mendapatkan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I), Pencari Kerja mengajukan secara manual atau melalui online system dengan melampirkan:
    1. copy KTP yang masih berlaku;
    2. pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
    3. copy ijazah pendidikan terakhir;
    4. copy sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki; dan/atau
    5. copy surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki
     
    Pengurusan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) atau kartu kuning tidak dipungut biaya.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Pencari Kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri harus mendaftar di Dinas Kabupaten/Kota atau di kecamatan sesuai domisili untuk mendapatkan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) atau yang sering disebut dengan kartu kuning. Akan tetapi, Pencari Kerja juga dapat memperoleh kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) di luar kabupaten/kota domisilinya.
     
    Untuk mendapatkan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I), Pencari Kerja mengajukan secara manual atau melalui online system dengan melampirkan:
    1. copy KTP yang masih berlaku;
    2. pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
    3. copy ijazah pendidikan terakhir;
    4. copy sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki; dan/atau
    5. copy surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki
     
    Pengurusan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) atau kartu kuning tidak dipungut biaya.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja
    Kartu kuning untuk mencari kerja yang Anda maksudkan adalah kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I), sebagaimana disebutkan dalam artikel Pembuatan Kartu Kuning Tidak Dikenakan Biaya. Mengenai kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) dapat dilihat ketentuannya dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja (“Permenaker 39/2016”).
     
    Pencari Kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri harus mendaftar di Dinas Kabupaten/Kota atau di kecamatan sesuai domisili untuk mendapatkan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I).[1] Akan tetapi, Pencari Kerja juga dapat memperoleh kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) di luar kabupaten/kota domisilinya. Kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) ini berlaku secara nasional dan dapat diperpanjang.[2] Kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) berlaku selama 2 (dua) tahun.[3]
     
    Untuk mendapatkan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I), Pencari Kerja mengajukan secara manual atau melalui online system dengan melampirkan:[4]
    1. copy KTP yang masih berlaku;
    2. pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
    3. copy ijazah pendidikan terakhir;
    4. copy sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki; dan/atau
    5. copy surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki
     
    Berikut aturan pelayanan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I):
    1. Pelayanan kepada Pencari Kerja untuk mendapatkan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I), dilakukan oleh fungsional Pengantar Kerja atau Petugas Antarkerja di Dinas Kabupaten/Kota atau di kecamatan.[5]
    2. Pengantar Kerja atau Petugas Antarkerja harus melakukan pengisian data Pencari Kerja (AK/II) melalui wawancara langsung untuk mengetahui bakat, minat, dan kemampuan Pencari Kerja.[6]
    3. Pengesahan atas kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja ditandatangani oleh fungsional Pengantar Kerja.[7]
    4. Dalam hal belum mendapatkan pekerjaan, Pencari Kerja harus melapor kepada Dinas Kabupaten/Kota setiap 6 (enam) bulan sekali terhitung sejak tanggal pendaftaran.[8]
    5. Dalam hal telah mendapatkan pekerjaan, Pencari Kerja harus melapor kepada Dinas Kabupaten/Kota paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sejak tanggal penempatan.[9]
     
    Adakah Pungutan Biaya dalam Pengurusan “Kartu Kuning” Untuk Pencari Kerja?
    Sepanjang penelusuran kami, untuk mendapatkan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) tidak ada aturan yang mengatur mengenai biayanya. Begitu pula jika kita merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (“PP 65/2012”). Pada peraturan serta lampiran peraturan tersebut, biaya pembuatan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) tidak termasuk dalam jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
     
    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi meliputi penerimaan yang berasal dari:[10]
    1. Jasa Pelatihan Kerja;
    2. Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
    3. Jasa Pengujian dan Pemeriksaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
    4. Jasa Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja; dan
    5. Jasa Pendidikan dan Pelatihan.
     
    Sebagaimana informasi yang kami dapatkan dari laman Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, untuk pengurusan kartu pencari kerja tidak dipungut biaya/gratis (Rp. 0).
     
    Hal yang sama juga disampaikan dalam laman LAPOR Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat, menurut Abu Bakar Camat Kecamatan Duren Sawit Wilayah Jakarta Timur, pengurusan Kartu Kuning di Kecamatan Duren Sawit tidak dipungut biaya (gratis) dan Petugas Pelayanan Kartu Kuning tidak dibenarkan meminta atau menerima uang dari Pencari Kerja yang mengurus Kartu Kuning, karena Pelayanan kepada Pencari Kerja tentang pengurusan Kartu Kuning adalah Tugas Pokok Seksi Disnakertrans di Kecamatan Duren Sawit.
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, pengurusan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) atau kartu kuning tidak dipungut biaya.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
     
    Referensi:
    1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, diakses pada Rabur, 28 Februari, pukul 11.15 WIB;
    2. LAPOR Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat, diakses pada Rabu, 28 Februari 2018, pukul 11.44 WIB.
     
     
     

    [1] Pasal 38 ayat (1) Permenaker 39/2016
    [2] Pasal 40 Permenaker 39/2016
    [3] Pasal 39 ayat (3) Permenaker 39/2016
    [4] Pasal 38 ayat (2) Permenaker 39/2016
    [5] Pasal 38 ayat (3) Permenaker 39/2016
    [6] Pasal 38 ayat (4) Permenaker 39/2016
    [7] Pasal 39 ayat (1) Permenaker 39/2016
    [8] Pasal 39 ayat (4) Permenaker 39/2016
    [9] Pasal 39 ayat (5) Permenaker 39/2016
    [10] Pasal 1 ayat (1) PP 65/2012

    Tags

    hukumonline
    pekerja

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!