Intisari:
Jika seseorang menggelapkan tanah dengan mengalihkan hak miliknya menjadi milik pribadi, tindakan pengalihan hak milik tanah menjadi milik pribadi tersebut baru dikatakan penggelapan saja. Tindak Pidana Pencucian Uang itu merupakan merupakan salah satu bentuk financial crime, yang mana financial crime itu umumnya merupakan white collar crime. Apa itu white collar crime? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Tindak Pidana Penggelapan
Barang siapa dengan sengaja menguasai secara melawan hukum sesuatu benda yang seharusnya atau sebagian merupakan kepunyaan orang lain yang berada padanya bukan karena kejahatan, karena bersalah melakukan penggelapan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun atau dengan pidana denda setinggi-tingginya 900 (sembilan ratus) rupiah.
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menyatakan bahwa penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian tetapi pada penggelapan pada waktu dimilikinya barang tersebut, sudah ada di tangannya tidak dengan jalan kejahatan/melawan hukum (hal. 258). Unsur-unsur penggelapan yang harus terpenuhi adalah:
Barang siapa (ada pelaku);
Dengan sengaja dan melawan hukum;
Memiliki barang sesuatu yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain;
Barang tersebut ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Seseorang yang melakukan penggelapan terhadap tanah sebagaimana yang Anda sebukan dapat dipidana pidana penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun atau dengan pidana denda setinggi-tingginya 900 (sembilan ratus) rupiah.
Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pidana denda yang diatur dalam Pasal 372 KUHP menjadi paling banyak Rp 900 ribu.
Jadi perbuatan menggelapkan tanah sebagaimana yang Anda sebutkan dapat dikatakan sebagai penggelapan tanah jika ia menguasai secara melawan hukum tanah tersebut yang seharusnya atau sebagiannya merupakan kepunyaan orang lain yang berada padanya bukan karena kejahatan, dengan cara mengalihkan hak miliknya menjadi milik pribadi.
Apakah Mengalihkan Tanah yang Digelapkan Termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang?
Lalu jika orang menggelapkan tanah dengan melakukan pengalihan kepemilikan tanah, bisakah dikatakan sebagai tindak pidana pencucian uang (“TPPU”)?
Berikut adalah beberapa bentuk TPPU sebagaimana diatur dalam UU 8/2010:
Pasal 3
Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 4
Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 5
Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Penggelapan merupakan salah satu tindak pidana yang disebut dalam Pasal 2 ayat (1) UU 8/2010.
[2] Jadi, jika ada tanah hasil tindak pidana penggelapan yang dialihkan kepemilikannya, maka pelakunya dapat dikenakan Pasal 3 UU 8/2010.
Berdasarkan penjelasan tersebut jika seseorang menggelapkan tanah dan mengalihkan hak miliknya menjadi milik pribadi, tindakan pengalihan hak milik tanah menjadi milik pribadi tersebut baru dikatakan penggelapan saja. Akan tetapi, jika tanah yang telah menjadi miliknya akibat tindak pidana penggelapan tersebut ia pindahtangankan, misalnya dengan dijual, maka tindak pidananya kemudian menjadi pencucian uang.
Contoh Kasus
Sebagai contoh dapat kita lihat dalam
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1431/ Pid.B/2015/PN.Jkt.Sel, dimana terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan kemudian diteruskan dengan TPPU. Dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara menggelapkan uang perusahaan tempat terdakwa bekerja. Kemudian uang hasil penggelapan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa seperti membeli rumah apartemen, mobil dan membiayai teman dekat terdakwa. Atas perbuatan terdakwa tersebut majelis hakim mejatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka digantikan dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagai White Collar Crime
Black’s Law Dictionary 9th Edition mendefinisikan white collar crime sebagai berikut:
A nonviolent crime, usually involving cheating or dishonesty in commercial matters. Examples include fraud, embezzlement,bribery, and insider trading.
Jay S. Albanese dalam bukunya Kejahatan Terorganisasi (Organized Crime): Akar dan Perkembangannya, (hal.6) mendefinisikan white collar crime sebagai kejahatan kerah putih atau kejahatan organisasi.
Sedangkan yang dimaksud dengan kejahatan terorganisasi adalah sebuah upaya yang terus ada dan beroperasi secara rasional untuk mengeruk keuntungan dari aktivitas illegal yang sering kali sangat dibutuhkan masyarakat. Eksistensinya terus dijaga dengan menggunakan kekerasan, ancaman, kontrol monopoli, dan/atau menyuap para pejabat pemerintah.
[3]
Lebih lanjut dijelaskan oleh Jay S. Albanese bahwa banyak persamaan antara kejahatan terorganisasi dengan kejahatan kerah putih atau kejahatan organisasi. Meskipun demikian, terdapat beberapa perbedaan penting antara kejahatan terorganisasi dan kejahatan organisasi (kerah putih).
Perbedaan paling mencolok mungkin adalah kenyataan bahwa kejahatan organisasi (kerah putih) umumnya terjadi dalam proses yang seharusnya merupakan bisnis yang sah atau urusan pemerintah.
Kejahatan kerah putih atau organisasi, dengan demikian paling sering terjadi sebagai tindak kriminal dalam bentuk penyimpangan dari kegiatan bisnis yang sah. Sementara
kejahatan terorganisasi merupakan suatu kegiatan yang merupakan usaha kejahatan yang terus-menerus yang beroperasi untuk mencari keuntungan terutama dari kegiatan tersebut.
[4]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Putusan:
Referensi:
Black’s Law Dictionary 9th Edition;
Jay S. Albanese. 2016. Kejahatan Terorganisasi (Organized Crime). Jakarta: Prenadamedia Group;
R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.
[1] Pasal 1 angka 1 UU 8/2010
[2] Pasal 2 ayat (1) huruf q UU 8/2010
[3] Jay S. Albanese, hal. 5
[4] Jay S. Albanese, hal. 6