Intisari:
Penggalangan dana pendidikan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan oleh komite sekolah tidak boleh bersumber dari perusahaan rokok dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahaan rokok. Yang berarti, beasiswa sebagai salah satu bentuk penggunaan hasil penggalangan dana, juga tidak bisa bersumber dari bantuan dan/atau sumbangan pendidikan dari perusahaan rokok. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Penggalangan Dana Pendidikan oleh Komite Sekolah
Sekolah dalam konteks pertanyaan Anda adalah satuan pendidikan formal yang terdiri dari Taman Kanak-kanak (TK)/Taman Kanakkanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan/ Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMKLB), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
[1]
Pihak yang menerima atau menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya adalah komite sekolah.
[2] Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
[3]
Salah satu tugas Komite Sekolah yaitu melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya
dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
[4]
Sekolah, melalui Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan pendidikan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
[5]
Yang dimaksud dengan bantuan, sumbangan serta pungutan adalah:
Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.
[6]Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
[7]Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
[8]
Dalam melakukan penggalangan dana, Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Hasil penggalangan dana dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.
[9]
Hasil penggalangan dana dapat digunakan antara lain:
[10]menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;
pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu Sekolah yang tidak dianggarkan;
pengembangan sarana prasarana; dan
pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Pembiayaan operasional Komite Sekolah ini, digunakan untuk:
[11]
kebutuhan administrasi/alat tulis kantor;
konsumsi rapat pengurus;
transportasi dalam rangka melaksanakan tugas; dan/atau
kegiatan lain yang disepakati oleh Komite Sekolah dan Satuan Pendidikan.
Yang dimaksud dengan biaya satuan pendidikan adalah biaya penyelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan (sekolah).
[12] Biaya satuan pendidikan ini salah satunya meliputi beasiswa.
[13]
Berdasarkan penjelasan tersebut, itu artinya sekolah melalui komite sekolah dapat menerima bantuan pendidikan dan/atau sumbangan pendidikan dari pihak lain, yang kemudian hasilnya dapat digunakan untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, salah satunya meliputi beasiswa.
Hal senada juga disampaikan dalam artikel
Ini Bedanya Sumbangan, Bantuan, dan Pungutan Pendidikan, sebagaimana yang kami akses melalui laman Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa
Sumbangan Pendidikan,
Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan. Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan asas gotong royong.
Tetapi, apakah sekolah dapat menggalang dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan pendidikan dari perusahaan rokok?
Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan oleh komite sekolah tidak boleh bersumber dari:
[14]perusahaan rokok dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahaan rokok;
perusahaan minuman beralkohol dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahaan minuman beralkohol; dan/atau
partai politik.
Dari penjelasan tersebut dapat kita simpulkan bahwa sekolah melalui komite sekolah yang bertugas menggalang dana pendidikan, tidak diperbolehkan untuk menerima bantuan dan/atau sumbangan pendidikan dari perusahaan rokok. Yang berarti, beasiswa sebagai salah satu bentuk penggunaan hasil penggalangan dana, juga tidak bisa bersumber dari bantuan dan/atau sumbangan pendidikan dari perusahaan rokok.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Referensi:
[1] Pasal 1 angka 1 Permendikbud 75/2016
[2] Pasal 10 ayat (1) Permendikbud 75/2016
[3] Pasal 1 angka 2 Permendikbud 75/2016
[4] Pasal 10 ayat (1) jo. Pasal 3 ayat (1) huruf b Permendikbud 75/2016
[5] Pasal 10 ayat (2) Permendikbud 75/2016
[6] Pasal 1 angka 3 Permendikbud 75/2016
[7] Pasal 1 angka 4 Permendikbud 75/2016
[8] Pasal 1 angka 5 Permendikbud 75/2016
[9] Pasal 10 ayat (3) dan (4) Permendikbud 75/2016
[10] Pasal 10 ayat (5) Permendikbud 75/2016
[11] Pasal 11 ayat (2) Permendikbud 75/2016
[13] Pasal 3 ayat (2) huruf d PP 48/2008
[14] Pasal 11 ayat (1) Permendikbud 75/2016