Adakah Aturan tentang Jarak Antar Kantor Notaris?
PERTANYAAN
Saya ingin bertanya, apakah ada regulasi yang mengatur tentang jarak kantor notaris yang satu dengan kantor notaris yang lainnya? Terima kasih.
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Saya ingin bertanya, apakah ada regulasi yang mengatur tentang jarak kantor notaris yang satu dengan kantor notaris yang lainnya? Terima kasih.
Tidak ada aturan yang secara eksplisit yang mengatur larangan kantor notaris untuk berdekatan. Karena pada prinsipnya kantor notaris itu didirikan pada tempat kedudukannya. Jika ada dua notaris yang wilayah jabatannya sama dan mempunyai tempat kedudukan (kantor) yang berdekatan, maka hal tersebut boleh saja. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?