Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat KPR! Simak Syaratnya

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat KPR! Simak Syaratnya

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat KPR! Simak Syaratnya
Saufa Ata Taqiyya, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat KPR! Simak Syaratnya

PERTANYAAN

Apakah benar BJPS Ketenagakerjaan memiliki program baru yaitu selain jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, pensiun dan kematian juga ada manfaat pinjaman KPR kepada pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan? Apa dasarnya? Bukannya Program BPJS Ketenagakerjaan itu hanya 4 saja yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, pensiun dan kematian?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Memang benar bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian dan yang terbaru yaitu jaminan kehilangan pekerjaan.

    Kemudian menjawab pertanyaan Anda terkait pinjaman Kredit Pemilikan Rumah (“KPR”) kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua dan perubahannya diatur bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memperoleh KPR sebagai manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan. Bagaimana bunyi ketentuannya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Dasar Hukum Pemberian Kredit Pemilikan Rumah oleh BPJS Ketenagakerjaan yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 26 Maret 2018.

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Jaminan Hari Tua dengan Jaminan Pensiun

    Perbedaan Jaminan Hari Tua dengan Jaminan Pensiun

     

    Jaminan Sosial Tenaga Kerja

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Mengenai jaminan sosial tenaga kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”).

    Adapun terdapat 2 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”), yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua (“JHT”), jaminan pensiun, jaminan kematian dan jaminan kehilangan pekerjaan.[1]

    Pada dasarnya, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial.[2]

    Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS.[3]

    Ulasan lebih lanjut mengenai kewajiban perusahaan mendaftarkan pekerjanya ke BPJS, dapat Anda simak lebih lanjut dalam Kewajiban Perusahaan Mendaftarkan Pekerja dalam Program BPJS.

     

    Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat KPR

    Mengenai fasilitas pembiayaan perumahan, Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua dan perubahannya mengatur sebagai berikut:

    1. Selain manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2), Peserta memperoleh manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain.
    2. Manfaat layanan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari dana investasi JHT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian, persyaratan, dan jenis manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

    Mengenai program pemberian bantuan Kredit Pemilikan Rumah (“KPR”) oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana Anda sebutkan, lebih rinci diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua (“Permenaker 35/2016”) dan perubahannya.

    Bantuan KPR oleh BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu jenis manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan. Manfaat layanan tambahan adalah fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program JHT.[4]

    Jenis-jenis manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan meliputi:[5]

    1. Pinjaman Uang Muka Perumahan (“PUMP”)

    PUMP adalah pinjaman yang diberikan oleh bank penyalur kepada peserta untuk menyediakan sebagian atau seluruh uang muka perumahan dengan subsidi bunga dari BPJS Ketenagakerjaan.[6]

    Untuk memperoleh manfaat PUMP melalui bank penyalur, peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:[7]

    1. telah terdaftar sebagai peserta minimal 1 tahun;
    2. perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran;
    3. belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta;
    4. Peserta aktif membayar iuran;
    5. telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan; dan
    6. memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).

    Dalam hal suami dan istri menjadi peserta, maka yang dapat mengajukan manfaat PUMP hanya salah satu, suami atau istri. Peserta hanya diperbolehkan mengajukan manfaat PUMP 1 kali selama menjadi peserta.[8]

     

    1. KPR

    KPR adalah pinjaman uang yang diberikan oleh bank penyalur kepada peserta untuk menyediakan pinjaman berupa KPR dengan subsidi bunga dari BPJS Ketenagakerjaan.[9]

    Untuk memperoleh KPR melalui bank penyalur, peserta harus memenuhi persyaratan:[10]

      1. telah terdaftar sebagai peserta minimal 1 tahun;
      2. perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran;
      3. belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta;
      4. Peserta aktif membayar iuran;
      5. telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan; dan
      6. memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan OJK.

    Dalam hal suami dan istri menjadi peserta maka yang dapat mengajukan KPR hanya salah satu, suami atau istri. Selain itu, peserta hanya diperbolehkan mengajukan KPR 1 kali selama menjadi peserta.[11]

     

    1. Pinjaman Renovasi Perumahan (“PRP”)

    PRP adalah pinjaman uang yang diberikan oleh bank penyalur kepada peserta untuk menyediakan pinjaman berupa kredit renovasi rumah dengan subsidi bunga dari BPJS Ketenagakerjaan.[12]

    Untuk memperoleh PRP melalui bank penyalur, peserta harus memenuhi persyaratan:[13]

      1. telah terdaftar sebagai peserta minimal 1 tahun;
      2. perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran;
      3. telah memiliki rumah yang akan direnovasi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta;
      4. peserta aktif membayar iuran;
      5. telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan; dan
      6. memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan OJK.

    Sebagaimana KPR dan PUMP, dalam PRP juga jika suami dan istri menjadi peserta maka yang dapat mengajukan PRP hanya salah satu, suami atau istri, dan peserta juga hanya diperbolehkan mengajukan PRP 1 kali selama menjadi peserta.[14]

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, benar bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat KPR sebagai salah satu jenis manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi JHT. Manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan tak hanya KPR saja, namun bisa berbentuk PUMP dan PRP.

     

    Prosedur Pengajuan

    Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, prosedur pengajuan KPR menggunakan BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

    1. Peserta mengajukan kredit dan kemudian dilakukan verifikasi awal/BI checking oleh bank.
    2. Bank lalu mengirimkan permohonan kredit dan copy kartu peserta/sertifikat ke BPJS Ketenagakerjaan.
    3. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi kepesertaan dan mengirimkan formulir persetujuan kepada bank.
    4. Selanjutnya, bank melakukan realisasi pengajuan pinjaman kepada peserta.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua;
    4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-X/2012.

     

    Referensi:

    BPJS Ketenagakerjaan, diakses pada Kamis, 4 November 2021 pukul 17.00 WIB.


    [1] Pasal 5 UU BPJS dan Pasal 83 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 6 UU BPJS

    [2] Pasal 14 UU BPJS

    [3] Pasal 15 ayat (1) UU BPJS jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-X/2012

    [4] Pasal 3 ayat (1) huruf b jo. Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua (“Permenaker 17/2021”)

    [5] Pasal 3 ayat (1) Permenaker 17/2021

    [6] Pasal 1 angka 12 Permenaker 17/2021

    [7] Pasal 4 ayat (1) Permenaker 17/2021

    [8] Pasal 4 ayat (2) dan (3) Permenaker 17/2021

    [9] Pasal 1 angka 13 Permenaker 17/2021

    [10] Pasal 5 ayat (1) Permenaker 17/2021

    [11] Pasal 5 ayat (2) dan (3) Permenaker 17/2021

    [12] Pasal 1 angka 14 Permenaker 17/2021

    [13] Pasal 6 ayat (1) Permenaker 17/2021

    [14] Pasal 6 ayat (2) dan (3) Permenaker 17/2021

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!