KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Larangan PMA Mendirikan Usaha Minuman Beralkohol

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Larangan PMA Mendirikan Usaha Minuman Beralkohol

Larangan PMA Mendirikan Usaha Minuman Beralkohol
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Larangan PMA Mendirikan Usaha Minuman Beralkohol

PERTANYAAN

Apakah boleh PMA mendirikan PT baru yang bergerak di bidang produksi minuman beralkohol?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menyatakan bahwa semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan.
     
    lndustri Minuman Keras Mengandung Alkohol dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 11010 dan Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur dengan KBLI 11020 merupakan bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal, baik Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing (“PMA”) berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
     
    Itu artinya, PMA tidak boleh mendirikan Perseroan Terbatas (PT) yang usahanya memproduksi Minuman Keras Mengandung Alkohol maupun Minuman Mengandung Alkohol: Anggur.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menyatakan bahwa semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan.
     
    lndustri Minuman Keras Mengandung Alkohol dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 11010 dan Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur dengan KBLI 11020 merupakan bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal, baik Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing (“PMA”) berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
     
    Itu artinya, PMA tidak boleh mendirikan Perseroan Terbatas (PT) yang usahanya memproduksi Minuman Keras Mengandung Alkohol maupun Minuman Mengandung Alkohol: Anggur.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Bentuk Penanaman Modal Asing
    Pertama kita harus mengetahui apa itu Penanaman Modal Asing (“PMA”). Definisi PMA berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”)  adalah:
     
    kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
     
    Perlu dipahami bahwa penanam modal asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.[1] Sementara penanam modal dalam negeri adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.[2]
     
    Secara tegas Pasal 5 ayat (2) UU Penanaman Modal menyatakan bahwa PMA wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
     
    Penanam modal dalam negeri dan asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk
    perseroan terbatas dilakukan dengan:[3]
    1. mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas;
    2. membeli saham; dan
    3. melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Selanjutnya, mengenai pendirian Perseroan diatur dalam Pasal 7 sampai Pasal 14 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”).
     
    Menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas (hal. 161), jika diteliti ketentuan yang diatur pada Bagian Kesatu dimaksud (Pasal 7-14 UU PT), terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi supaya pendirian perseroan sah sebagai badan hukum, yang terdiri atas:
    1. Harus didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih,
    2. Pendirian berbentuk akta notaris,
    3. Dibuat dalam Bahasa Indonesia,
    4. Setiap pendiri wajib mengambil saham,
    5. Mendapat pengesahan dari Menteri Hukum & HAM
     
    Baca juga artikel Prosedur dan Syarat Pendirian PT Terbaru yang Wajib Anda Ketahui.
     
    Bidang Usaha PMA
    Pada Pasal 12 ayat (1) UU Penanaman Modal dinyatakan bahwa semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan.
     
    Adapun bidang usaha yang tertutup bagi penanam modal asing menurut Pasal 12 ayat (2) UU Penanaman Modal  adalah:
    1. produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang; dan
    2. bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang.
     
    Ketentuan lebih lanjut mengenai bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (“Perpres 44/2016”).
     
    Dalam Lampiran I Perpres 44/2016 dijelaskan daftar bidang usaha tertutup di antaranya ialah Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 11010 dan juga Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur dengan KBLI 11020. Daftar tersebut juga dapat dilihat melalui laman OSS Republik Indonesia, List Daftar Negatif Investasi (DNI) - Bidang Usaha Tertutup.
     
    Simak juga artikel Perbedaan Bidang Usaha Terbuka dengan Bidang Usaha Tertutup.
     
    Penetapan bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri tersebut di atas berdasarkan kriteria kesehatan, moral, kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan, dan keamanan nasional, serta kepentingan nasional lainnya.[4]
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, PMA tidak boleh mendirikan Perseroan Terbatas (PT) yang usahanya bergerak di bidang Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol dengan KBLI 11010 maupun Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur dengan KBLI 11020 karena industri tersebut masuk ke dalam bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
     
    Referensi:
    1. M. Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2016
    2. OSS Republik Indonesia, List Daftar Negatif Investasi (DNI) - Bidang Usaha Tertutup, diakses pada 24 Juli 2018, pukul 12.55 WIB
     

    [1] Pasal 1 angka 6 UU Penanaman Modal
    [2] Pasal 1 angka 5 UU Penanaman Modal
    [3] Pasal 5 ayat (3) UU Penanaman Modal
    [4] Pasal 12 ayat (3) UU Penanaman Modal

    Tags

    minuman keras
    penanaman modal asing

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!