Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sahkah Jika Pelantikan Kepala Desa Melebihi Batas Waktu yang Ditetapkan?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Sahkah Jika Pelantikan Kepala Desa Melebihi Batas Waktu yang Ditetapkan?

Sahkah Jika Pelantikan Kepala Desa Melebihi Batas Waktu yang Ditetapkan?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sahkah Jika Pelantikan Kepala Desa Melebihi Batas Waktu yang Ditetapkan?

PERTANYAAN

Bagaimana aturan dan tindak lanjutnya jika seorang calon kepala desa terpilih yang berhalangan hadir, tidak mengikuti pelantikan pada hari yang telah ditentukan oleh bupati? Namun setelah berkisar 2 bulan kemudian mengajukan diri untuk dilantik dan kemudian dilantik. Apakah pelantikan kepala desa tersebut sah menurut hukum dan perundang-undangan yang berlaku? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Calon Kepala Desa terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota atau pejabat lain yang ditunjuk paling lambat 30 hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan dan pengangkatan kepala Desa.
     
    Itu artinya, pelantikan calon Kepala Desa menjadi Kepala Desa yang sah menurut peraturan perundang-undangan adalah harus dalam jangka waktu 30 hari.
     
    Menjawab pertanyaan Anda, jika calon Kepala Desa terpilih yang dilantik 2 (dua) bulan sejak keputusan mengenai pengesahan dan pengangkatan kepala Desa, maka hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Namun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak dijelaskan lebih lanjut dan jelas akibat hukum jika calon kepala desa terpilih tidak dilantik dalam jangka waktu 30 hari.
     
    Dalam praktiknya, aturan mengenai mekanisme pelantikan calon Kepala Desa terpilih diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah kabupaten/kota setempat. Sehingga, Anda perlu melihat kembali bagaimana aturan di daerah setempat.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Calon Kepala Desa terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota atau pejabat lain yang ditunjuk paling lambat 30 hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan dan pengangkatan kepala Desa.
     
    Itu artinya, pelantikan calon Kepala Desa menjadi Kepala Desa yang sah menurut peraturan perundang-undangan adalah harus dalam jangka waktu 30 hari.
     
    Menjawab pertanyaan Anda, jika calon Kepala Desa terpilih yang dilantik 2 (dua) bulan sejak keputusan mengenai pengesahan dan pengangkatan kepala Desa, maka hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Namun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak dijelaskan lebih lanjut dan jelas akibat hukum jika calon kepala desa terpilih tidak dilantik dalam jangka waktu 30 hari.
     
    Dalam praktiknya, aturan mengenai mekanisme pelantikan calon Kepala Desa terpilih diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah kabupaten/kota setempat. Sehingga, Anda perlu melihat kembali bagaimana aturan di daerah setempat.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Mekanisme Pemilihan Kepala Desa
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 43/2014”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 47/2015”).
     
    Pemilihan kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota.[1] Pemilihan kepala Desa secara serentak dapat dilaksanakan bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala Desa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala Desa serentak, bupati/walikota menunjuk penjabat kepala Desa. Penjabat kepala Desa berasal dari pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota.[2]
     
    Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa. Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahap pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Dalam melaksanakan pemilihan Kepala Desa, dibentuk panitia pemilihan Kepala Desa. Panitia pemilihan tersebut bertugas mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon berdasarkan persyaratan yang ditentukan, melaksanakan pemungutan suara, menetapkan calon Kepala Desa terpilih, dan melaporkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa. Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.[3]
     
    Tahapan Pemilihan Kepala Desa
    Secara ringkas, pemilihan kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:[4]
    1. Persiapan
    Tahapan persiapan terdiri atas kegiatan:
      1. pemberitahuan Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala Desa tentang akhir masa jabatan yang disampaikan 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan;
      2. pembentukan panitia pemilihan kepala Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dalam jangka waktu 10 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;
      3. laporan akhir masa jabatan kepala Desa kepada bupati/walikota disampaikan dalam jangka waktu 30 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;
      4. perencanaan biaya pemilihan diajukan oleh panitia kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain dalam jangka waktu 30 hari setelah terbentuknya panitia pemilihan; dan
      5. persetujuan biaya pemilihan dari bupati/walikota dalam jangka waktu 30 hari sejak diajukan oleh panitia.
    1. Pencalonan
    Tahapan pencalonan ini terdiri atas kegiatan:
      1. pengumuman dan pendaftaran bakal calon dalam jangka waktu 9 (sembilan) hari;
      2. penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi, serta penetapan dan pengumuman nama calon dalam jangka waktu 20 hari;
      3. penetapan calon kepala Desa sebagaimana dimaksud pada huruf b paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang calon;
      4. penetapan daftar pemilih tetap untuk pelaksanaan pemilihan kepala Desa;
      5. pelaksanaan kampanye calon kepala Desa paling lama 3 (tiga) hari; dan
      6. masa tenang paling lama 3 (tiga) hari.
    1. Pemungutan suara
    Tahapan pemungutan suara terdiri atas kegiatan:
      1. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara;
      2. penetapan calon yang memperoleh suara terbanyak; dan/atau
      3. dalam hal calon yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang, calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
    1. Penetapan
    Tahapan penetapan terdiri atas kegiatan:
      1. laporan panitia pemilihan mengenai calon terpilih kepada Badan Permusyawaratan Desa paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemungutan suara;
      2. laporan Badan Permusyawaratan Desa mengenai calon terpilih kepada bupati/walikota paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan panitia;
      3. bupati/walikota menerbitkan keputusan mengenai pengesahan dan pengangkatan kepala Desa paling lambat 30 hari sejak diterima laporan dari Badan Permusyawaratan Desa; dan
      4. bupati/walikota atau pejabat lain yang ditunjuk melantik calon kepala Desa terpilih paling lambat 30 hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan dan pengangkatan kepala Desa dengan tata cara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
     
    Jadi calon Kepala Desa terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota atau pejabat lain yang ditunjuk paling lambat 30 hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan dan pengangkatan kepala Desa. Itu artinya, pelantikan calon Kepala Desa menjadi Kepala Desa yang sah menurut peraturan perundang-undangan adalah harus dalam jangka waktu 30 hari. Menjawab pertanyaan Anda, jika calon Kepala Desa terpilih yang dilantik 2 (dua) bulan sejak keputusan mengenai pengesahan dan pengangkatan kepala Desa, maka hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Namun dalam PP 47/2015 tidak dijelaskan lebih lanjut dan jelas akibat hukum jika calon kepala desa terpilih tidak dilantik dalam jangka waktu 30 hari.
     
    Akan tetapi, mengenai pemilihan kepala Desa, diatur lebih lanjut di peraturan daerah kabupaten/kota setempat.[5] Oleh karena itu, Anda dapat melihat peraturan daerah pada daerah bersangkutan.
     
    Sebagai contoh dapat kita lihat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 39 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan Kepala Desa (“Perda Batu Bara 39/2009”) dimana diatur mengenai Pelantikan Kepala Desa yang tidak dapat dilaksanakan tepat waktu karena alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dapat ditunda selama-lamanya 3 (tiga) bulan sejak tanggal berakhirnya masa jabatan Kepala Desa. Selama masa penundaan untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan ditunjuk pejabat sementara Kepala Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.[6]
     
    Dalam konteks pertanyaan Anda jika merujuk pada Perda Batu Bara 39/2009, itu artinya jika Kepala Desa yang Anda maksud tidak dilantik dalam waktu 30 hari tetapi baru dilantik setelah 2 (dua) bulan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka pelantikan tersebut sah berdasarkan peraturan yang berlaku. Jika alasan keterlambatan pelantikan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka pelantikan tersebut tidak dibenarkan secara hukum. Namun tentunya, Anda perlu memeriksa kembali bagaimana ketentuan di daerah setempat.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
     
     

    [1] Pasal 31 ayat (1) UU Desa jo. Pasal 40 ayat (1) PP 43/2014
    [2] Pasal 40 ayat (2), (3), dan (4) PP 43/2014
    [3] Pasal 34 UU Desa
    [4] Pasal 41 PP 47/2015
    [5] Pasal 31 ayat (2) UU Desa
    [6] Pasal 34 Perda Batu Bara 39/2009

    Tags

    kades
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!