Intisari:
Tugas pokok Tentara Nasional Indonesia (“TNI”) adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Apakah TNI Angkatan Laut berwenang melakukan penyidikan? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Kejahatan pelayaran yang terdapat di
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) adalah mengenai
pembajakan di laut (terdapat di Pasal 438 KUHP) dan
pembajakan di tepi laut (terdapat di Pasal 439 KUHP).
Pasal 438 KUHP
Diancam karena melakukan pembajakan di laut:
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa masuk bekerja menjadi nakoda atau menjalankan pekerjaan itu di sebuah kapal, padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan perbuatan-perbuatan kekerasan di lautan bebas terhadap kapal lain atau terhadap orang dan barang di atasnya, tanpa mendapat kuasa untuk itu dari sebuah negara yang berperang atau tanpa masuk angkatan laut suatu negara yang diakui;
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, barang siapa mengetahui tentang tujuan atau penggunaan kapal itu, masuk bekerja menjadi kelasi kapal tersebut atau dengan suka rela terus menjalankan pekerjaan tersebut setelah hal itu diketahui olehnya, ataupun termasuk anak buah kapal tersebut.
Disamakan dengan tidak punya surat kuasa, jika melampaui apa yang dikuasakan, demikian juga jika memegang surat kuasa dari negara-negara yang berperang satu dengan yang lainnya.
Pasal 89 tidak diterapkan.
Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 295), kejahatan dalam pasal di atas dinamakan pembajakan di laut (zeeroof), yaitu pembajakan yang dilakukan di laut merdeka (laut yang letaknya di luar laut teritorial).
Selanjutnya, selain dari itu juga perlu dijelaskan bunyi dari Pasal 439 KUHP berikut ini:
Pasal 439 KUHP
Diancam karena melakukan pembajakan di tepi laut dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang di atasnya, di perairan Indonesia.
Yang dimaksud dengan wilayah laut Indonesia yaitu wilayah "Territoriale zee en maritieme kringen ordonantie, S. 1939 – 442.”
R. Soesilo dalam buku yang sama menjelaskan bahwa pasal ini mengancam hukuman pembajakan di pantai, ialah pembajakan yang dilakukan di dalam laut teritorial.
Kewenangan Penyidikan oleh Angkatan Laut
Kemudian perlu dipahami terlebih dahulu bahwa berdasarkan
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (“UU TNI”), Tentara Nasional Indonesia (“TNI”) terdiri atas TNI Angkatan Darat,
TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara yang melaksanakan tugasnya secara matra atau gabungan di bawah pimpinan Panglima.
Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari
ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
[1]
Jika melihat ke dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf g dan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 14 UU TNI, salah satu ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara adalah ancaman keamanan di laut yurisdiksi nasional Indonesia, yang dilakukan pihak-pihak tertentu, dapat berupa Pembajakan.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 9 UU TNI, Angkatan Laut bertugas:
melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan;
menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi;
melaksanakan tugas diplomasi Angkatan laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah;
melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut; serta
melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.
Pada Penjelasan Pasal 9 huruf b UU TNI dijelaskan bahwa:
Yang dimaksud dengan menegakkan hukum dan menjaga keamanan adalah segala bentuk kegiatan yang berhubungan dengan penegakan hukum di laut sesuai dengan kewenangan TNI AL (constabulary function) yang berlaku secara universal dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk mengatasi ancaman tindakan, kekerasan, ancaman navigasi, serta pelanggaran hukum di wilayah laut yurisdiksi nasional.
Menegakkan hukum yang dilaksanakan oleh TNI AL di laut, terbatas dalam lingkup pengejaran, penangkapan, penyelidikan, dan penyidikan perkara yang selanjutnya diserahkan kepada kejaksaan, TNI AL tidak menyelenggarakan pengadilan.
Jadi dapat dilihat bahwa salah satu tugas dari TNI Angkatan Laut adalah menegakkan hukum yang meliputi penyidikan perkara yang selanjutnya diserahkan kepada kejaksaan, perlu dipahami bahwa TNI Angkatan Laut tidak menyelenggarakan pengadilan.
Dalam Penjelasan Pasal 17 PP 27/1983, disebutkan bahwa bagi penyidik dalam Perairan Indonesia, zona tambahan, Landas kontinen dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, penyidikan dilakukan oleh perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dan pejabat penyidik lainnya yang ditentukan oleh undang-undang yang mengaturnya.
Dapat dipahami juga bahwa ruang lingkup kewenangan TNI khususnya Angkatan Laut sebagai penyidik dalam hal kasus yang terjadi di perairan Indonesia tidak hanya terbatas dalam kasus yang menjadi kewenangan Peradilan Militer.
Sebagai informasi tambahan, UU Kelautan juga memberikan kewenangan terhadap TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 58 UU Kelautan, sebagai berikut:
Untuk mengelola kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara di wilayah Laut, dibentuk sistem pertahanan laut.
Sistem pertahanan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
Sistem pertahanan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Referensi:
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1986;
R. Sughandi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Penjelasannya. Surabaya: Usaha Nasional, 1981.
[1] Pasal 7 ayat (1) UU TNI