Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dasar Hukum Wewenang TNI AL Melakukan Penyidikan dalam Pembajakan Kapal

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Dasar Hukum Wewenang TNI AL Melakukan Penyidikan dalam Pembajakan Kapal

Dasar Hukum Wewenang TNI AL Melakukan Penyidikan dalam Pembajakan Kapal
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dasar Hukum Wewenang TNI AL Melakukan Penyidikan dalam Pembajakan Kapal

PERTANYAAN

Apakah boleh angkatan laut melakukan penyidikan kejahatan pelayaran yang diatur di dalam Pasal 438 dan 439 KUHP? Jika boleh dimana diatur dan apa dasar hukumnya? Terima kasih

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Tugas pokok Tentara Nasional Indonesia (“TNI”) adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
     
    Jika melihat ke dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (“UU TNI”), salah satu ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara adalah ancaman keamanan di laut yurisdiksi nasional Indonesia, yang dilakukan pihak-pihak tertentu, dapat berupa Pembajakan.
     
    Apakah TNI Angkatan Laut berwenang melakukan penyidikan? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Tugas pokok Tentara Nasional Indonesia (“TNI”) adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
     
    Jika melihat ke dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (“UU TNI”), salah satu ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara adalah ancaman keamanan di laut yurisdiksi nasional Indonesia, yang dilakukan pihak-pihak tertentu, dapat berupa Pembajakan.
     
    Apakah TNI Angkatan Laut berwenang melakukan penyidikan? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Kejahatan pelayaran yang terdapat di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) adalah mengenai pembajakan di laut (terdapat di Pasal 438 KUHP) dan pembajakan di tepi laut (terdapat di Pasal 439 KUHP).
     
    Pasal 438 KUHP
    1. Diancam karena melakukan pembajakan di laut:
    1. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa masuk bekerja menjadi nakoda atau menjalankan pekerjaan itu di sebuah kapal, padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan perbuatan-perbuatan kekerasan di lautan bebas terhadap kapal lain atau terhadap orang dan barang di atasnya, tanpa mendapat kuasa untuk itu dari sebuah negara yang berperang atau tanpa masuk angkatan laut suatu negara yang diakui;
    2. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, barang siapa mengetahui tentang tujuan atau penggunaan kapal itu, masuk bekerja menjadi kelasi kapal tersebut atau dengan suka rela terus menjalankan pekerjaan tersebut setelah hal itu diketahui olehnya, ataupun termasuk anak buah kapal tersebut.
    1. Disamakan dengan tidak punya surat kuasa, jika melampaui apa yang dikuasakan, demikian juga jika memegang surat kuasa dari negara-negara yang berperang satu dengan yang lainnya.
    2. Pasal 89 tidak diterapkan.
     
    Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 295), kejahatan dalam pasal di atas dinamakan pembajakan di laut (zeeroof), yaitu pembajakan yang dilakukan di laut merdeka (laut yang letaknya di luar laut teritorial).
     
    Laut teritorial sendiri berdasarkan Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (“UU Kelautan”) adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan Indonesia.
     
    Perlu kita ketahui, berdasarkan Pasal 1 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia (“PP 37/2008”) bahwa satu mil laut adalah 1.852 meter.
     
    Selanjutnya, selain dari itu juga perlu dijelaskan bunyi dari Pasal 439 KUHP berikut ini:
     
    Pasal 439 KUHP
    1. Diancam karena melakukan pembajakan di tepi laut dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang di atasnya, di perairan Indonesia.
    2. Yang dimaksud dengan wilayah laut Indonesia yaitu wilayah "Territoriale zee en maritieme kringen ordonantie, S. 1939 – 442.”
     
    R. Soesilo dalam buku yang sama menjelaskan bahwa pasal ini mengancam hukuman pembajakan di pantai, ialah pembajakan yang dilakukan di dalam laut teritorial.
     
    Kewenangan Penyidikan oleh Angkatan Laut
    Kemudian perlu dipahami terlebih dahulu bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (“UU TNI”),  Tentara Nasional Indonesia (“TNI”) terdiri atas TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara yang melaksanakan tugasnya secara matra atau gabungan di bawah pimpinan Panglima.
     
    Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.[1]
     
    Jika melihat ke dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf g dan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 14 UU TNI, salah satu ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara adalah ancaman keamanan di laut yurisdiksi nasional Indonesia, yang dilakukan pihak-pihak tertentu, dapat berupa Pembajakan.
     
    Selanjutnya, berdasarkan Pasal 9 UU TNI, Angkatan Laut bertugas:
     
    1. melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan;
    2. menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi;
    3. melaksanakan tugas diplomasi Angkatan laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah;
    4. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut; serta
    5. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.
     
    Pada Penjelasan Pasal 9 huruf b UU TNI dijelaskan bahwa:
     
    Yang dimaksud dengan menegakkan hukum dan menjaga keamanan adalah segala bentuk kegiatan yang berhubungan dengan penegakan hukum di laut sesuai dengan kewenangan TNI AL (constabulary function) yang berlaku secara universal dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk mengatasi ancaman tindakan, kekerasan, ancaman navigasi, serta pelanggaran hukum di wilayah laut yurisdiksi nasional.
     
    Menegakkan hukum yang dilaksanakan oleh TNI AL di laut, terbatas dalam lingkup pengejaran, penangkapan, penyelidikan, dan penyidikan perkara yang selanjutnya diserahkan kepada kejaksaan, TNI AL tidak menyelenggarakan pengadilan.
     
    Jadi dapat dilihat bahwa salah satu tugas dari TNI Angkatan Laut adalah menegakkan hukum yang meliputi penyidikan perkara yang selanjutnya diserahkan kepada kejaksaan, perlu dipahami bahwa TNI Angkatan Laut tidak menyelenggarakan pengadilan.
     
    Selain itu, kewenanganan penyidikan oleh TNI Angkatan Laut juga dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“PP 27/1983”) yang pada perkembangannya telah diubah sebanyak dua kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“PP 92/2015”).
     
    Dalam Penjelasan Pasal 17 PP 27/1983, disebutkan bahwa bagi penyidik dalam Perairan Indonesia, zona tambahan, Landas kontinen dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, penyidikan dilakukan oleh perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dan pejabat penyidik lainnya yang ditentukan oleh undang-undang yang mengaturnya.
     
    Baca juga artikel dengan Judul Pidana Militer.
     
    Dapat dipahami juga bahwa ruang lingkup kewenangan TNI khususnya Angkatan Laut sebagai penyidik dalam hal kasus yang terjadi di perairan Indonesia tidak hanya terbatas dalam kasus yang menjadi kewenangan Peradilan Militer.
     
    Sebagai informasi tambahan, UU Kelautan juga memberikan kewenangan terhadap TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 58 UU Kelautan, sebagai berikut:
     
    1. Untuk mengelola kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara di wilayah Laut, dibentuk sistem pertahanan laut.
    2. Sistem pertahanan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
    3. Sistem pertahanan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
    Referensi:
    1. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1986;
    2. R. Sughandi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Penjelasannya. Surabaya: Usaha Nasional, 1981.

    [1] Pasal 7 ayat (1) UU TNI

    Tags

    negara
    Kelautan dan perikanan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!