Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Kepailitan dengan Insolvensi

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Perbedaan Kepailitan dengan Insolvensi

Perbedaan Kepailitan dengan Insolvensi
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Kepailitan dengan Insolvensi

PERTANYAAN

Pailit adalah situasi dimana debitur dinyatakan bangkrut karena tidak bisa membayar utangnya, kemudian juga ada istilah debitur insolven yaitu debitur tidak bisa membayar utang. Kedua pengertian tersebut kurang lebih sama, lalu kenapa diberikan istilah yang berbeda dalam Hukum Kepailitan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Pada dasarnya kepailitan dan insolvensi itu merupakan dua hal yang berbeda. Seorang debitur dinyatakan pailit apabila debitur memiliki paling sedikit dua kreditur dan ada sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih yang tidak dibayar lunas oleh debitur. Jadi dalam hal pailit, belum tentu harta debitur tidak cukup untuk membayar utang-utangnya.
     
    Sedangkan arti insolvensi dapat kita temukan dalam Penjelasan Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yaitu keadaan tidak mampu membayar. Lebih jauh lagi, menurut Sutan Remy Sjahdeini dalam bukunya Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan, yang dikatakan dengan debitur dalam keadaan insolven adalah ketika debitur tidak dapat melunasi utang kepada semua krediturnya dan debitur yang memiliki jumlah utang yang melebihi seluruh jumlah harta kekayaannya.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Pada dasarnya kepailitan dan insolvensi itu merupakan dua hal yang berbeda. Seorang debitur dinyatakan pailit apabila debitur memiliki paling sedikit dua kreditur dan ada sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih yang tidak dibayar lunas oleh debitur. Jadi dalam hal pailit, belum tentu harta debitur tidak cukup untuk membayar utang-utangnya.
     
    Sedangkan arti insolvensi dapat kita temukan dalam Penjelasan Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yaitu keadaan tidak mampu membayar. Lebih jauh lagi, menurut Sutan Remy Sjahdeini dalam bukunya Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan, yang dikatakan dengan debitur dalam keadaan insolven adalah ketika debitur tidak dapat melunasi utang kepada semua krediturnya dan debitur yang memiliki jumlah utang yang melebihi seluruh jumlah harta kekayaannya.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Kepailitan
    Definisi Kepailitan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU KPKPU”) yaitu:
     
    Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
     
    Selanjutnya mengenai akibat kepailitan, Pasal 21 UU KPKPU menyebutkan:
     
    Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan.
     
    Berdasarkan hal tersebut, maka seorang debitur pailit berada dalam keadaan sita umum kepailitan.
     
    Pasal 2 ayat (1) UU KPKPU mengatur syarat debitur dapat dinyatakan pailit yaitu:
     
    Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
     
    Kemudian Pasal 8 ayat (4) UU KPKPU mengatur sebagai berikut:
     
    Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi.
     
    Merujuk pada ketentuan tersebut, jelas bahwa yang harus terbukti secara sederhana adalah fakta atau keadaan bahwa syarat untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU KPKPU telah terpenuhi, yaitu:
    1. Ada dua atau lebih kreditor. Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.[1] "Kreditor" di sini mencakup baik kreditor konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen.[2]
    2. Ada sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih yang tidak dibayar lunas oleh debitor. Artinya adalah ada kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, maupun karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase.[3]
     
    Jadi berdasarkan hal tersebut, seorang debitur dinyatakan pailit apabila debitur memiliki paling sedikit dua kreditur dan ada sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
     
    Insolvensi
    Arti insolvensi dapat kita temukan dalam Penjelasan Pasal 57 ayat (1) UU KPKPU yang berbunyi:
     
    Yang dimaksud dengan "insolvensi" adalah keadaan tidak mampu membayar.
     
    Sedangkan, sebagaimana pernah dikutip oleh Sutan Remy Sjahdeini dalam bukunya Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan (hal. 154-155), Price Water House Coopers, dalam tulisannya Insolvency in Brief: A Guide to Insolvency Terminology and Procedure, memberikan pengertian insolvency sebagai berikut:
     
    Insolvency arises when individuals or businesses have insufficient assets to cover their debts, or are unable to pay their debts when they are supposed to.
     
    Sutan Remy menyimpulkan bahwa dengan demikian, debitur yang insolven itu adalah debitur yang tidak dapat membayar utang kepada semua krediturnya. Bukan tidak hanya dapat melunasi utang kepada satu kreditur saja.[4]
     
    Sutan Remy dalam bukunya (hal. 156) menjabarkan penjelasan tentang debitur yang berada dalam keadaan insolven sebagaimana kami kutip berikut:
     
    Sebuah perusahan atau pribadi yang dapat dinyatakan insolven (insolvent) atau pailit (bankrupt) adalah:
    1. Insolvensi terjadi apabila debitur tidak dapat melunasi semua utangnya;
    2. Insolvensi adalah keadaan debitur yang memiliki jumlah utang yang melebihi seluruh jumlah harta kekayaannya.
     
    Jumlah keseluruhan utang-utang debitur tidak membeda-bedakan jenis para kreditur. Tidak dibedakan apakah utang-utang debitur tersebut kepada para kreditur konkuren, kreditur dengan hak jaminan, dan kreditur dengan hak istimewa. Untuk menentukan bahwa debitur sudah berada dalam keadaan insolven, harus dilakukan penjumlahan semua utang debitur kepada semua jenis krediturnya dan kemudian dibandingkan dengan jumlah harta kekayaannya (aset) untuk mengetahui apakah jumlah nilai utang tersebut masih lebih besar atau sudah lebih kecil daripada jumlah seluruh utangnya.
     
    Kemudian, dalam bukunya Sutan Remy (hal. 129) juga menjelaskan tentang syarat insolvensi sebagai berikut:
     
    Dalam Pasal 2 ayat (1) UU KPKPU tidak dicantumkan sebagai syarat agar debitur dapat dipailitkan adalah dialaminya keadaan insolvensi keuangan debitur. Perlu diketahui bahwa dalam Undang-Undang Kepailitan di negara-negara lain, kepailitan debitur hanya dimungkinkan apabila debitur telah dalam keadaan insolven.
     
    Debitur telah berada dalam keadaan insolven hanya apabila jumah nilai kewajiban (utangnya) telah lebih besar daripada nilai asetnya (harta kekayaannya). Keadaan debitur yang seperti itu disebut balance sheet insolvency. Balance sheet insolvency dilawankan dengan cash flow insolvency, yaitu keadaan keuangan debitur yang tidak memiliki likuiditas yang cukup untuk membayar utangnya pada saat telah jatuh tempo karena arus pemasukan (cash inflow) debitur lebih kecil dari pada arus pengeluarannya (cash outflow) sekalipun nilai asetnya masih lebih besar dari pada kewajibannya (belum mengalami balance sheet insolvency).
     
    Apabila debitur tidak membayar utangnya sebagai akibat terjadinya cash flow insolvency, perkaranya seharusnya bukan diperiksa oleh pengadilan kepailitan (di Indonesia disebut dengan Pengadilan Niaga), tetapi diperiksa oleh pengadilan perdata biasa yaitu Pengadilan Negeri. Perkara tidak dibayarnya utang debitur yang tidak mengalami balance sheet insolvency kepada krediturnya adalah perkara cedera janji atau wanprestasi, bukan perkara kepailitan.
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya kepailitan dan insolvensi itu merupakan dua hal yang berbeda. Dimana debitur dinyatakan pailit apabila debitur memiliki paling sedikit dua kreditur dan ada sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Jadi dalam hal pailit, belum tentu harta debitur tidak cukup untuk membayar utang-utangnya.
     
    Sedangkan di Indonesia, arti insolvensi yang kita temukan dalam UU 37/2004 KPKPU adalah sebatas “keadaan tidak mampu membayar”. Lebih luas lagi, jika mengacu pada pendapat Sutan Remy, yang dikatakan dengan debitur dalam keadaan insolven adalah ketika debitur tidak dapat melunasi utang kepada semua krediturnya dan debitur yang memiliki jumlah utang yang melebihi seluruh jumlah harta kekayaannya.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
     
    Referensi:
    Sutan Remy Sjahdeini. 2016. Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan. Jakarta: Prenadamedia Group.
     
     
     
     

    [1] Pasal 1 angka 2 UU KPKPU
    [2] Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU KPKPU
    [3] Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU KPKPU
    [4] Sutan Remy Sjahdeini, hal. 155

    Tags

    perdata
    kekayaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!