KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Syarat Menyelenggarakan Usaha Biro Perjalanan Ibadah Umrah

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Syarat Menyelenggarakan Usaha Biro Perjalanan Ibadah Umrah

Syarat Menyelenggarakan Usaha Biro Perjalanan Ibadah Umrah
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Syarat Menyelenggarakan Usaha Biro Perjalanan Ibadah Umrah

PERTANYAAN

Apakah benar setelah banyak kasus hukum biro perjalanan umrah, persyaratan untuk menyelenggarakan usaha biro perjalanan umrah diperketat? Yang saya dengar yaitu biro perjalanan baru untuk mendapat izin tidak boleh langsung melaksanakan usaha umrah secara langsung, tapi harus berpengalaman menjadi biro perjalanan wisata biasa dulu selama minimal dua tahun.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Untuk menyelenggarakan Perjalanan Ibadah Umrah,biro perjalanan harus memiliki izin operasional sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (“PPIU”) sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
     
    Untuk memperoleh izin operasional sebagai PPIU tersebut, biro perjalanan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, salah satunya adalah telah beroperasi paling singkat 2 (dua) tahun sebagai biro perjalanan wisata yang dibuktikan dengan laporan kegiatan usaha.
     
    Itu artinya, benar informasi yang Anda terima bahwa berdasarkan peraturan baru, untuk menyelenggarakan Perjalanan Ibadah Umrah, biro perjalanan wisata harus mendapatkan izin operasional sebagai PPIU, dengan syarat setidaknya telah beroperasi sebagai biro perjalanan wisata minimal 2 (dua) tahun.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Untuk menyelenggarakan Perjalanan Ibadah Umrah,biro perjalanan harus memiliki izin operasional sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (“PPIU”) sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
     
    Untuk memperoleh izin operasional sebagai PPIU tersebut, biro perjalanan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, salah satunya adalah telah beroperasi paling singkat 2 (dua) tahun sebagai biro perjalanan wisata yang dibuktikan dengan laporan kegiatan usaha.
     
    Itu artinya, benar informasi yang Anda terima bahwa berdasarkan peraturan baru, untuk menyelenggarakan Perjalanan Ibadah Umrah, biro perjalanan wisata harus mendapatkan izin operasional sebagai PPIU, dengan syarat setidaknya telah beroperasi sebagai biro perjalanan wisata minimal 2 (dua) tahun.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (“Permenag 8/2018”).
     
    Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah adalah rangkaian kegiatan perjalanan Ibadah Umrah di luar musim haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah, yang dilaksanakan oleh pemerintah dan/atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah.[1]
     
    Pihak yang menyelenggarakan Perjalanan Ibadah Umrah itu dapat dilakukan oleh pemerintah dan/atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (“PPIU”).[2] PPIU itu adalah biro perjalanan wisata yang telah mendapat izin dari Menteri Agama untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah.[3]
     
    Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan syariat.[4] Perlu diketahui memang benar bahwa untuk menyelenggarakan Perjalanan Ibadah Umrah yang dilaksanakan oleh biro perjalanan wisata harus memiliki izin operasional sebagai PPIU.[5]
     
    Untuk memiliki izin operasional sebagai PPIU, biro perjalanan wisata harus memenuhi persyaratan:[6]
    1. memiliki akta notaris pendirian perseroan terbatas dan/atau perubahannya sebagai biro perjalanan wisata yang memiliki salah satu kegiatan usahanya di bidang keagamaan/perjalanan ibadah yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
    2. pemilik saham, komisaris, dan direksi yang tercantum dalam akta notaris perseroan terbatas merupakan warga negara Indonesia yang beragama Islam;
    3. pemilik saham, komisaris, dan direksi tidak pernah atau sedang dikenai sanksi atas pelanggaran Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah;
    4. memiliki kantor pelayanan yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah dan melampirkan bukti kepemilikan atau sewa menyewa paling singkat 4 (empat) tahun yang dibuktikan dengan pengesahan atau legalisasi dari Notaris;
    5. memiliki tanda daftar usaha pariwisata;
    6. telah beroperasi paling singkat 2 (dua) tahun sebagai biro perjalanan wisata yang dibuktikan dengan laporan kegiatan usaha;
    7. memiliki sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori biro perjalanan wisata yang masih berlaku;
    8. memiliki kemampuan teknis untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah yang meliputi kemampuan sumber daya manusia, manajemen, serta sarana dan prasarana;
    9. memiliki laporan keuangan perusahaan 2 (dua) tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian;
    10. melampirkan surat keterangan fiskal dan fotokopi nomor pokok wajib pajak atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan;
    11. memiliki surat rekomendasi asli dari Kantor Wilayah dengan masa berlaku 3 (tiga) bulan; dan
    12. menyerahkan jaminan dalam bentuk deposito/bank garansi atas nama biro perjalanan wisata yang diterbitkan oleh bank syariah dan/atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah dengan masa berlaku 4 (empat) tahun.
     
    Izin operasional tersebut, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.[7]
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, memang benar untuk menyelenggarakan Perjalanan Ibadah Umrah yang dilaksanakan oleh biro perjalanan wisata, harus memiliki izin operasional sebagai PPIU. Untuk memperoleh izin operasional tersebut, biro perjalanan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, salah satunya adalah telah beroperasi paling singkat 2 (dua) tahun sebagai biro perjalanan wisata yang dibuktikan dengan laporan kegiatan usaha. Itu artinya, berdasarkan peraturan baru ini, untuk menyelenggarakan Perjalanan Ibadah Umrah, biro perjalanan wisata harus mendapatkan izin operasional sebagai PPIU, dengan syarat setidaknya telah beroperasi sebagai biro perjalanan wisata minimal 2 (dua) tahun.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
     

    [1] Pasal 1 angka 1 Permenag 8/2018
    [2] Pasal 4 ayat (1) Permenag 8/2018
    [3] Pasal 1 angka 2 Permenag 8/2018
    [4] Pasal 2 Permenag 8/2018
    [5] Pasal 5 ayat (1) Permenag 8/2018
    [6] Pasal 5 ayat (2) Permenag 8/2018
    [7] Pasal 5 ayat (3) Permenag 8/2018

    Tags

    ibadah
    haji

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!