Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Resign Karena Keberatan atas Masa Percobaan pada PKWT

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Hukumnya Resign Karena Keberatan atas Masa Percobaan pada PKWT

Hukumnya <i>Resign</i> Karena Keberatan atas Masa Percobaan pada PKWT
Rusti Margareth Sibuea, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Hukumnya <i>Resign</i> Karena Keberatan atas Masa Percobaan pada PKWT

PERTANYAAN

Perkara saya: terkait ikatan kerja PKWT, di mana saya selaku karyawan mengundurkan diri sebelum saya masuk kantor tersebut, karena di dalam PKWT tersebut terdapat masa percobaan 3 bulan dan saya merasa keberatan akan masa percobaan tersebut. Apakah boleh perusahaan meminta ganti rugi dan menuntut saya secara perdata dan pidana?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Apabila pekerja/buruh berstatus sebagai pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”), pengusaha tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
     
    Apabila PKWT mensyaratkan adanya masa percobaan, maka masa percobaan tersebut batal demi hukum. Hal ini diatur dengan tegas dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
     
    Bagi pekerja/buruh yang telah menandatangani PKWT, apabila pekerja/buruh tersebut mengundurkan diri, maka diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada pengusaha sebesar upah sampai dengan jangka waktu PKWT berakhir, kecuali ditentukan lain dalam PKWT.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Mengenai Masa Percobaan Kerja
    Sebelum masuk pada pokok pertanyaan Anda, terlebih dahulu kami akan menjelaskan mengenai ketentuan pemberlakuan masa percobaan kerja.
     
    Percobaan kerja hanya dapat diberlakukan terhadap pekerja/buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”) atau yang biasa disebut dengan pegawai tetap dengan ketentuan masa percobaan maksimal selama 3 bulan.
     
    Masa percobaan tersebut hanya dapat diberlakukan 1 kali dan tidak dapat diperpanjang maupun diperbarui sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”) dan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-150/Men/2000 Tahun 2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan (“Kepmenaker 150/2000”) yang selengkapnya berbunyi:
     
    Pasal 60 ayat (1) UU 13/2003
    Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan
     
    Pasal 5 ayat (2) Kepmenaker 150/2000
    Lamanya masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan dan hanya boleh diadakan untuk satu kali masa percobaan kerja.
     
    Sebaliknya, apabila pekerja/buruh berstatus sebagai pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”), pengusaha tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
     
    Apabila PKWT mensyaratkan adanya masa percobaan, maka masa percobaan tersebut batal demi hukum. Hal ini diatur dengan tegas dalam Pasal 58 UU 13/2003 sebagai berikut :
     
    1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
    2. Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum.
     
    Makna ‘batal demi hukum’ yang dimaksud di atas terbatas pada masa percobaan dalam PKWT, artinya PKWT tetap berjalan, namun tanpa adanya masa perobaan dan masa percobaan yang akan/telah dijalani akan dihitung sebagai masa kerja.
     
    Berdasarkan pertanyaan yang Anda ajukan, oleh karena hubungan kerja antara Anda dan pengusaha didasarkan pada PKWT, maka masa percobaan yang diatur dalam PKWT tersebut batal demi hukum, sehingga nantinya PKWT akan tetap berjalan, namun tanpa adanya masa percobaan dan masa percobaan yang akan, sedang, atau telah dijalani tidak dianggap masa percobaan, namun masa kerja.
     
    Mengundurkan Diri Dalam Masa Percobaan
    Berdasarkan pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa Anda telah menandatangani PKWT, namun belum masuk kerja, sehingga PKWT tersebut mengikat para pihak yang membuatnya (Anda dan pihak pengusaha) dan secara hukum antara Anda dan pengusaha telah terdapat hubungan kerja.[1]
     
    Akibatnya, apabila pekerja/buruh ingin mengajukan pengunduran diri setelah penandatanganan PKWT, maka pekerja/buruh diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada pengusaha sebesar upah sampai dengan jangka waktu PKWT berakhir, kecuali ditentukan lain dalam PKWT.
     
    Kententuan pembayaran ganti rugi tersebut diatur dalam Pasal 62 UU 13/2003 yang selengkapnya berbunyi:
     
    Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
     
    Melihat pada alasan pengunduran diri yang Anda sampaikan, adanya kewajiban pembayaran ganti kerugian tersebut tentunya akan bersinggungan dengan rasa keadilan, sebab Anda mengundurkan diri dikarenakan adanya masa percobaan dalam PKWT yang sesungguhnya dilarang oleh UU 13/2003.
     
    Hanya saja dikarenakan Anda telah menandatangani perjanjian PKWT tersebut, maka berlakulah segala ketentuan dalam PKWT dan peraturan perundang-undangan terkait bagi Anda dan pihak pengusaha (dengan catatan masa percobaan dalam PKWT batal demi hukum).
     
    Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pengusaha yang tentunya telah mengeluarkan tenaga dan biaya dalam proses perekrutan pekerja/buruh.
     
    Kewajiban ganti rugi ini juga berlaku sebaliknya, apabila pengusaha mengakhiri hubungan kerja sebelum masa PKWT berakhir, maka pengusaha juga dibebankan untuk membayar ganti kerugian sampai berakhirnya PKWT.
     
    Terhadap pengunduran diri sebelum berakhirnya PKWT tersebut, tidak dapat ditempuh langkah hukum pidana, melainkan upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang secara umum mencakup 3 tahap:
     
    Pertama, pekerja/buruh dan pengusaha harus melalui perundingan secara musyawarah untuk mencapai mufakat (bipartit). Jika salah satu pihak menolak berunding atau telah dilakukan perundingan, tapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal.
     
    Kedua, upaya penyelesaian ke dinas ketenagakerjaan melalui mekanisme mediasi atau konsiliasi (upaya tripartit) ketika upaya bipartit gagal.
     
    Ketiga, mengajukan gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja melalui Pengadilan Hubungan Industrial ketika upaya tripartit gagal.
     
    Baca juga: Penyelesaian Perselisihan PHK bagi Pekerja Yayasan Asing
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-150/Men/2000 Tahun 2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan sebagaimana yang telah diubah pertama kali dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-78/Men/2001 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Beberapa Pasal Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-150/Men/2000 Tahun 2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Ganti Kerugian di Perusahaan sebagaimana yang telah diubah kedua kali dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-111/Men/2001 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Pasal 35A Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-78/Men/2001 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Beberapa Pasal Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-150/Men/2000 Tahun 2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan.
     

    [1] Pasal 50 UU 13/2003

    Tags

    uu ketenagakerjaan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!