Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Begini Cara Hitung Kompensasi Atas Pembangunan Jaringan Listrik

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Begini Cara Hitung Kompensasi Atas Pembangunan Jaringan Listrik

Begini Cara Hitung Kompensasi Atas Pembangunan Jaringan Listrik
Saufa Ata Taqiyya, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Begini Cara Hitung Kompensasi Atas Pembangunan Jaringan Listrik

PERTANYAAN

Warung kopi pinggir jalan saya terkena pembongkaran oleh PLN untuk pembangunan jaringan listrik baru. Katanya akan diberikan kompensasi atas kerugian yang diderita. Apakah ada cara atau rumus perhitungan kompensasi yang diberikan? Kalau ada, bagaimana cara menghitungnya supaya saya bisa memperkirakan besaran kompensasinya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kompensasi yang diberikan untuk pembangunan jaringan transmisi tenaga listrik baru, diberikan untuk tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas.

    Dalam hal kompensasi diberikan ke warung, maka yang dipakai hitungan kompensasi untuk bangunan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2018 tentang Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.

    Bagaimana rumusnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Cara Menghitung Kompensasi Jika Terkena Pembangunan Jaringan Listrik Baru yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 2 Juli 2018.

    KLINIK TERKAIT

    Sanksi Jika Melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah

    Sanksi Jika Melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah

    Berbicara mengenai pembangunan jaringan listrik, Anda dapat merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (“PP 14/2012”) dan perubahannya.

    Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan setelah memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Berikut penjelasan terkait pemberian ganti rugi dan kompensasi:

    1. Ganti Rugi

    Ganti rugi diberikan untuk tanah yang digunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah dan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

    Bangunan di sini adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukan, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatan, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, dan budaya.

     

    1. Kompensasi

    Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain di atas tanah karena digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.

    Besaran kompensasi ditetapkan oleh lembaga penilai independen yang ditunjuk oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya berdasarkan formula perhitungan kompensasi dikalikan dengan harga tanah, bangunan dan tanaman.

    Selanjutnya ketentuan mengenai formula perhitungan dan tata cara pembayaran kompensasi diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2018 tentang Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik

     

    Pemberian Kompensasi

    Karena Anda menanyakan spesifik tentang kompensasi, kami asumsikan tanah digunakan secara tidak langsung dan tidak ada pelepasan hak atas tanah. Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib memberikan kompensasi untuk kegiatan salah satunya pembangunan jaringan transmisi tenaga listrik baru, yang diberikan untuk tanah, bangunan, dan/atau tanaman.

    Tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang dimaksud berada di bawah ruang bebas dan di sepanjang koridor jarak bebas minimum horizontal dari sumbu vertikal menara/tiang.

    Ruang bebas diartikan sebagai ruang yang dibatasi oleh bidang vertikal dan horisontal di sekeliling dan di sepanjang konduktor Jaringan Transmisi Tenaga Listrik di mana tidak boleh ada benda di dalamnya demi keselamatan manusia, makhluk hidup dan benda lainnya serta keamanan operasi Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.

     

    Menentukan Besaran Kompensasi

    Perlu dicatat, kompensasi hanya diberikan 1 kali. Dalam hal tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang telah diberikan kompensasi berpindah tangan ke pemegang hak yang baru, maka ia tidak berhak mendapat kompensasi.

    Berkaitan dengan besaran kompensasi, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik melaksanakan pengadaan lembaga penilai  untuk melakukan penilaian besaran kompensasi. 

    Lembaga penilai harus punya klasifikasi bidang jasa penilaian terkait dengan bidang jasa penilaian tanah, bangunan, dan tanaman yang mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dan mendapat lisensi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang.

    Kemudian lembaga penilai menetapkan besaran kompensasi berdasarkan formula perhitungan kompensasi.

    Formula perhitungan kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas ditetapkan:

    1. Kompensasi untuk tanah = 15% x Lt x NP

    Lt: Luas tanah di bawah ruang bebas

    NP: Nilai pasar tanah dari lembaga penilai

    1. Kompensasi untuk bangunan = 15% x Lb x NPb

    Lb: Luas bangunan di bawah ruang bebas

    Npb: Nilai pasar bangunan dari lembaga penilai

    1. Kompensasi untuk tanaman = Nilai pasar tanaman dari lembaga penilai (NPt)

    Hasil penetapan besaran kompensasi ini bersifat final dan jadi dasar bagi pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam pemberian kompensasi.

    Sehingga, karena yang dibongkar adalah warung kopi, maka formula perhitungan kompensasi yang dipakai adalah untuk bangunan sebagaimana di atas.

     

    Contoh:

    Misalnya luas bangunan warung kopi adalah 100 m2, dan lembaga penilai menetapkan nilai pasar bangunan sebesar Rp10 juta. Maka, cara hitungnya:

    Kompensasi = 15% x Lb x NPb

    Kompensasi =15% x 100 x 10.000.000 = Rp 150.000.000,-

    Jadi besar kompensasinya adalah: Rp150 juta

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
    2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2018 tentang Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.

    Tags

    pertanahan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!