KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pengadilan yang Berwenang Mengadili Perkara Tindak Pidana Pemilu

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Pengadilan yang Berwenang Mengadili Perkara Tindak Pidana Pemilu

Pengadilan yang Berwenang Mengadili Perkara Tindak Pidana Pemilu
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pengadilan yang Berwenang Mengadili Perkara Tindak Pidana Pemilu

PERTANYAAN

Siapakah pihak yang berwenang mengadili tindak pidana Pemilu? Apakah MK? Tetapi berdasarkan kewenangan MK mengenai pemilu, MK hanya berwenang memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Mohon jawabannya.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     

    Pengadilan yang bewenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilihan Umum (“Pemilu”) adalah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, bukan Mahkamah Konstitusi (“MK”) karena MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk perkara perselisihan tentang hasil Pemilu, bukan tindak pidana Pemilu.

     

    Pengadilan Negeri dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilu menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

     

    Dalam hal putusan Pengadilan Negeri diajukan banding, permohonan banding diajukan paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan. Pengadilan Tinggi memeriksa dan memutus perkara banding paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan banding diterima. Putusan Pengadilan Tinggi yang memeriksa dan memutus perkara banding dalam tindak pidana Pemilu merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

     

    Pengadilan yang bewenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilihan Umum (“Pemilu”) adalah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, bukan Mahkamah Konstitusi (“MK”) karena MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk perkara perselisihan tentang hasil Pemilu, bukan tindak pidana Pemilu.

     

    Pengadilan Negeri dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilu menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

     

    Dalam hal putusan Pengadilan Negeri diajukan banding, permohonan banding diajukan paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan. Pengadilan Tinggi memeriksa dan memutus perkara banding paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan banding diterima. Putusan Pengadilan Tinggi yang memeriksa dan memutus perkara banding dalam tindak pidana Pemilu merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    KLINIK TERKAIT

    Wajibkah Memasang Foto Presiden dan Wapres di Kantor?

    Wajibkah Memasang Foto Presiden dan Wapres di Kantor?

     

    Ulasan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Kewenangan Mahkamah Konstitusi

    Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar tentang Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) dan dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi kemudian diubah lagi dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang (“UU MK”) mengatur mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi (“MK”), yakni berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:

    1. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    3. pembubaran partai politik;
    4. perselisihan tentang hasil pemilihan umum; atau

     

    Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding).[1]

     

    Selain itu, MK juga wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.[2]

     

    Dari penjelasan tersebut dapat kita lihat bahwa terkait dengan pemilihan umum (“Pemilu”), memang benar MK hanya berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk perkara perselisihan tentang hasil Pemilu. Lalu pengadilan apa yang berwenang mengadili perkara tindak pidana dalam Pemilu?

     

    Yang Berwenang Memutus Perkara Tindak Pidana Pemilu

    Arti tindak pidana Pemilu menurut Pasal 1 angka 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum (“Perma 1/2018”) sebagai berikut:

     

    Tindak Pidana Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Tindak Pidana Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (“UU 7/2017”).

     

    “Pemilu” yang dimaksud di sini adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[3]

     

    Terkait dengan tindak pidana pemilu ini, Pasal 2 Perma 1/2018 mengatur bahwa pengadilan negeri dan pengadilan tinggi berwenang memeriksa, mengadili dan memutus:

    1. Tindak pidana pemilihan yang timbul karena laporan dugaan tindak pidana pemilihan yang diteruskan oleh Badan Pengawas Pemilu (“Bawaslu”), Bawaslu Provinsi, Panitia Pengawas (“Panwas”) Kabupaten/Kota kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1 x 24 jam (satu kali dua puluh empat jam), sejak Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota dan/atau Panitia Pengawas Pemilu (“Panwaslu”) Kecamatan menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana pemilihan;
    2. Tindak pidana pemilu yang timbul karena laporan dugaan tindak pidana pemilu yang diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau Panwaslu Kecamatan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1 x 24 jam (satu kali dua puluh empat jam), sejak Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau Panwaslu Kecamatan menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana pemilu.

     

    Yang dimaksud dengan Tindak Pidana Pemilihan adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.[4]

     

    Sedangkan yang dimaksud dengan Tindak Pidana Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.[5]

     

    Pengadilan negeri dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilu menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam UU 7/2017.[6]

     

    Dalam hal putusan pengadilan negeri diajukan banding, permohonan banding diajukan paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan. Pengadilan tinggi memeriksa dan memutus perkara banding paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan banding diterima. Putusan pengadilan tinggi yang memeriksa dan memutus perkara banding dalam tindak pidana pemilu merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.[7]

     

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, pengadilan yang bewenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana pemilu adalah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, bukan MK. Hal ini karena MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk perkara perselisihan tentang perkara perselisihan tentang hasil pemilu, bukan tindak pidana pemilu.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat

     

    Dasar hukum:

    1. Undang-Undang Dasar tentang Undang-Undang Dasar 1945;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi kemudian diubah lagi dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang;
    4. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
    5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
    6. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum.

     


    [1] Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU MK

    [2] Pasal 10 ayat (2) UU MK

    [3] Pasal 1 angka 1 UU 7/2017

    [4] Pasal 1 angka 1 Perma 1/2018

    [5] Pasal 1 angka 2 Perma 1/2018

    [6] Pasal 481 ayat (1) UU 7/2017

    [7] Pasal 482 ayat (2), (4), dan (5) UU 7/2017

    Tags

    pengadilan negeri
    acara peradilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!