KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pidana Bagi Penyebar Informasi Palsu Adanya Bom di Pesawat

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pidana Bagi Penyebar Informasi Palsu Adanya Bom di Pesawat

Pidana Bagi Penyebar Informasi Palsu Adanya Bom di Pesawat
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pidana Bagi Penyebar Informasi Palsu Adanya Bom di Pesawat

PERTANYAAN

Kenapa pemuda yang menyampaikan informasi palsu mengenai bom di pesawat dapat dipidana dengan UU Penerbangan? Apakah perbuatan tersebut masuk tindakan teror dalam UU Terorisme?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Tindakan pemuda yang menyampaikan informasi palsu mengenai adanya bom yang membahayakan keselamatan penerbangan dapat dijerat dengan ketentuan dalam Pasal 8 huruf p Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati. Bersamaan dengan itu, perbuatannya juga dikategorikan sebagai Tindak Pidana Terorisme.
     
    Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dikenakan Pasal 344 huruf e jo. Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. Apabila mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda menjadi paling lama 8 (delapan) tahun, dan apabila mengakibatkan matinya orang, menjadi paling lama 15 (lima belas) tahun.
     
    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Tindakan pemuda yang menyampaikan informasi palsu mengenai adanya bom yang membahayakan keselamatan penerbangan dapat dijerat dengan ketentuan dalam Pasal 8 huruf p Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati. Bersamaan dengan itu, perbuatannya juga dikategorikan sebagai Tindak Pidana Terorisme.
     
    Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dikenakan Pasal 344 huruf e jo. Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. Apabila mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda menjadi paling lama 8 (delapan) tahun, dan apabila mengakibatkan matinya orang, menjadi paling lama 15 (lima belas) tahun.
     
    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Perbuatan Teror
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (“Perpu 1/2002”) sebagaimana telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (“UU 15/2003”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang Terorisme (“UU 5/2018”).
     
    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses melalui laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang dimaksud dengan teror adalah:
     
    Usaha menciptakan ketakutan, kengerian, dan kekejaman oleh seseorang atau golongan.
     
    Sedangkan definisi terorisme dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 2 UU 5/2018:
     
    Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
     
    Selanjutnya, yang dimaksud dengan Tindak Pidana Terorisme dalam Pasal 1 angka 1 UU 5/2018 adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
     
    Jadi, apabila perbuatan pemuda yang memberikan informasi palsu tentang adanya bom di pesawat memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang sesuai dengan ketentuan dalam UU 5/2018 maupun dalam Perpu 1/2012 sebagaimana telah ditetapkan dengan UU 15/2003, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Terorisme.
     
    Pidana Bagi Penyebar Informasi Bom Palsu di Pesawat
    Sebelum membahas lebih jauh, perlu dipahami bahwa dalam Pasal 1 angka 5 UU 5/2018, terdapat definisi mengenai bahan peledak sebagai berikut:
     
    Bahan Peledak adalah semua bahan yang dapat meledak, semua jenis mesiu, bom, bom pembakar, ranjau, granat tangan, atau semua Bahan Peledak dari bahan kimia atau bahan lain yang dipergunakan untuk menimbulkan ledakan.
     
    Sementara itu, di dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 140 Tahun 2015 tentang Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan Nasional (“Permenhub 140/2015”) juga dijelaskan mengenai definisi dari ancaman bom yaitu:
     
    Ancaman Bom adalah suatu ancaman lisan atau tulisan dari seseorang yang tidak diketahui atau sebaliknya, yang menyarankan atau menyatakan, apakah benar atau tidak, bahwa keselamatan dari sebuah pesawat udara yang dalam penerbangan atau di darat, atau bandar udara atau fasilitas penerbangan, atau seseorang mungkin dalam bahaya karena suatu bahan peledak.
     
    Selanjutnya, definisi dari pesawat udara dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (“UU 1/2009”) sebagai berikut:
     
    Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
     
    Sebagaimana kasus yang Anda jabarkan, ketentuan yang dapat digunakan untuk menjerat perbuatannya terdapat dalam Pasal 8 Perpu 1/2002 berikut:
     
    Dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, setiap orang yang:
    1. memberikan keterangan yang diketahuinya adalah palsu dan karena perbuatan itu membahayakan keamanan pesawat udara dalam penerbangan;
    2. di dalam pesawat udara melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dalam pesawat udara dalam penerbangan;
    3. di dalam pesawat udara melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban dan tata tertib di dalam  pesawat udara dalam penerbangan.
     
    Jika perbuatan pemuda tersebut dapat memenuhi unsur yang ada di dalam Pasal 8 huruf p Perpu 1/2002 di atas, maka pemuda tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati sebagaimana disebut dalam Pasal 6 UU 5/2018. Bersamaan dengan itu, perbuatannya juga dikategorikan sebagai Tindak Pidana Terorisme.
     
    Selain itu, perbuatan pemuda yang memberikan informasi palsu tentang pembawaan bom di pesawat udara juga dapat dipidana berdasarkan UU 1/2009.
     
    Perlu diketahui bahwa Pasal 344 UU 1/2009 mengatur mengenai perbuatan yang dilarang dilakukan karena membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara, yang berbunyi sebagai berikut:
     
    Setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa:
    1. menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat;
    2. menyandera orang di dalam pesawat udara atau di bandar udara;
    3. masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah;
    4. membawa senjata, barang dan peralatan berbahaya, atau bom ke dalam pesawat udara atau bandar udara tanpa izin; dan
    5. menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.
     
    Lebih luas lagi, dalam Pasal 1 angka 5 huruf g Permenhub 140/2015, dijelaskan bahwa tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) juga dapat berupa:
     
    Memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan pesawat udara dalam penerbangan maupun di darat, penumpang, awak pesawat udara, personel darat atau masyarakat umum pada bandar udara atau tempat-tempat fasilitas penerbangan lainnya.
     
    Bagi setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana berdasarkan Pasal 437 UU 1/2009, yang berbunyi:
     
    1. Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
    2. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
    3. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
     
    Hal serupa juga disampaikan dalam artikel Candaan Penumpang Bawa Bom di Pesawat Berujung Tersangka, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengingatkan kepada semua masyarakat agar jangan bercanda tentang bom, terlebih di dalam pesawat terbang ataupun bandar udara. Budi menegaskan agar penumpang pesawat terbang jangan bercanda tentang bom. Sebab, candaan ataupun ancaman soal bom di dalam pesawat dinilai melanggar UU 1/2009 dan dapat dijerat dengan pidana.
     
    Masih bersumber dari artikel yang sama, sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Nanang Purnomo menyatakan, Polresta Pontianak, telah menetapkan FN salah seorang penumpang maskapai Lion Air, sebagai tersangka kasus candaan bom, yang berdampak menimbulkan kekacauan.
     
    Lebih lanjut menurut Nanang Purnomo, penetapan FN sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dengan kesimpulan, bahwa perbuatan FN melanggar Pasal 437 ayat (1) dan (2) UU 1/2009. Mengacu pada Pasal 437 UU 1/2009, semua yang terkait informasi bom, baik sungguhan atau bohong akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, tindakan pemuda yang menyampaikan informasi palsu mengenai adanya bom dapat dikenakan ketentuan dalam Pasal 8 huruf p Perpu 1/2002 jo. Pasal 6 UU 5/2018 atau juga dapat dikenakan Pasal 344 huruf e jo. Pasal 437 ayat (1) UU 1/2009.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;
     
    Referensi:
    Kamus Besar Bahas Indonesia, diakses pada Senin, 4 Juni 2018, pukul 10.10 WIB.

    Tags

    bom
    bandara

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!