Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Larangan Mempekerjakan Anak untuk Bekerja Lembur

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Larangan Mempekerjakan Anak untuk Bekerja Lembur

Larangan Mempekerjakan Anak untuk Bekerja Lembur
Oky Wiratama Siagian, S.H.LBH Jakarta
LBH Jakarta
Bacaan 10 Menit
Larangan Mempekerjakan Anak untuk Bekerja Lembur

PERTANYAAN

Apakah boleh suatu perusahaan mempekerjakan anak di bawah umur? Umur saya 17 tahun, saya anak PKL. Saat PKL, saya selalu diwajibkan lembur saat hari libur dan jarang waktu istirahat dan hari kerja saya 4 hari seminggu dan saya bekerja selama 12 jam lebih. Dalam ketentuan Peraturan Mendikbud, PKL hanya boleh selama 6 bulan, akan tetapi saya diberi waktu PKL melebihi waktu yang ditentukan yaitu 8 bulan tetapi digaji Rp 40.000/hari. Apakah perusahaan tersebut menyalahi aturan? Dan termasuk mempekerjakan anak di bawah umur?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Dalam hal anak melakukan pekerjaan/bekerja di sebuah perusahaan dalam rangka memenuhi kurikulum pendidikannya, hal ini diperbolehkan sesuai dengan Pasal 70 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yang menyatakan bahwa Anak dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, dan anak tersebut berusia minimum 14 (empat belas) tahun.
     
     
    Pengusaha dilarang mempekerjakan anak untuk bekerja lembur.
     
    Penjelasan lebih lanjut, silakan dibaca dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Dalam hal anak melakukan pekerjaan/bekerja di sebuah perusahaan dalam rangka memenuhi kurikulum pendidikannya, hal ini diperbolehkan sesuai dengan Pasal 70 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yang menyatakan bahwa Anak dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, dan anak tersebut berusia minimum 14 (empat belas) tahun.
     
     
    Pengusaha dilarang mempekerjakan anak untuk bekerja lembur.
     
    Penjelasan lebih lanjut, silakan dibaca dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, akan lebih baik ditelaah dahulu apa definisi pekerja anak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
     
    Pekerja Anak Secara Umum
    Dalam Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), yang dimaksud dengan anak ialah:
     
    Setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun.
     
    Ini artinya, Anda yang saat ini berusia 17 tahun tergolong sebagai anak.
     
    Lebih lanjut ditegaskan juga bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja anak (lihat Pasal 68 UU Ketenagakerjaan). Tetapi, ada beberapa pengecualian untuk mempekerjakan pekerja anak pada suatu jenis/sifat pekerjaan tertentu,  sesuai dengan kelompok umurnya yakni sebagai berikut:
    1. Anak berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial;[1]
    2. Anak berumur antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun, sudah dapat dipekerjakan secara normal/umum, hanya saja tidak diperbolehkan dieksploitasi untuk bekerja pada pekerjaan yang membahayakan.[2] Jenis-jenis pekerjaan yang membahayakan dapat dilihat dalam Lampiran Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-235/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis-Jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak (“Kepmenakertrans 235/2003”).
     
    Indonesia pun sudah meratifikasi Konvensi International Labour Organization Nomor 138 tentang Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja (“Konvensi ILO No. 138”) melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 138 Concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO Mengenai Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja) (“UU 20/1999”) yang berisikan tentang kewajiban untuk menghapuskan praktik mempekerjakan anak dan meningkatkan usia minimum untuk diperbolehkan bekerja. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Konvensi ILO No. 138, Pemerintah Republik Indonesia menyatakan bahwa usia minimum untuk diperbolehkan bekerja adalah 15 (lima belas) tahun.[3]
     
    Lebih lanjut Konvensi ILO No. 138 tersebut mengatur batasan usia untuk melakukan pekerjaan yang membahayakan keselamatan, kesehatan, atau moral yakni tidak boleh kurang dari 18 (delapan belas) tahun.[4] Sedangkan untuk pekerjaan ringan berusia 13-15 tahun.[5]
     
    Sementara dalam keterangan Anda, tidak diketahui pekerjaan seperti apa yang Anda lakukan, apakah yang bersifat ringan atau pekerjaan yang membahayakan keselamatan, kesehatan atau moral.
     
    Praktik Kerja Lapangan (“PKL”) oleh Anak
    Dalam hal anak melakukan pekerjaan/bekerja disebuah perusahaan dalam rangka memenuhi kurikulum pendidikannya, hal ini diperbolehkan sesuai dengan Pasal 70 ayat (1) dan (2)  UU Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa anak dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, yang berusia minimum 14 (empat belas) tahun.
     
    Selain itu, batasan usia pekerja anak dapat ditemukan juga dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri (“Permenaker 36/2016”), yakni pada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) yang berbunyi:
     
    1. Peserta Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
      1. usia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
      2. sehat jasmani dan rohani;
      3. lulus seleksi.
    2. Peserta Pemagangan yang berusia 17 (tujuh belas) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus melampirkan surat persetujuan dari orang tua atau wali.
     
    Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.[6]
     
    Oleh karenanya berdasarkan penjelasan kami di atas, dengan Anda yang berusia 17 (tujuh belas) tahun, maka Anda diperbolehkan untuk melakukan Praktik Kerja Lapangan (“PKL”) yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, dengan catatan harus disertai surat persetujuan dari orang tua.
     
    Jangka Waktu Praktik Kerja Lapangan
    Guna memfokuskan jawaban, kami asumsikan bahwa Anda adalah PKL yang berasal dari Sekolah Menengah Kejuruan. Dalam perspektif pendidikan, Praktik Kerja Lapangan untuk (misalnya) sektor industri merupakan praktik kerja pada Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri sebagai bagian dari kurikulum pendidikan kejuruan dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian di bidang industri.[7]
     
    Aturan mengenai jam kerja atau waktu kerja melakukan PKL, diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 130/D5/KEP/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan (“SK Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah No. 130/2017”).
     
    Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa pelaksanaan PKL yakni selama 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan, sesuai dengan jenis dan karakteristik kompetensi keahlian.
     
    Anda menyampaikan bahwa melakukan PKL selama 8 (delapan) bulan, berdasarkan SK Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah No. 130/2017, maka jangka waktu pelaksanaan PKL Anda masih sesuai dengan ketentuan.
     
    Jam Kerja Praktik Kerja Lapangan
    Terkait dengan jam kerja, memang tidak secara rinci diatur dalam SK Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah No. 130/2017 tersebut, tetapi terdapat pembatasan yang diatur dalam Pasal 4 Kepmenakertrans 235/2003, yaitu:
     
    Pengusaha dilarang mempekerjakan anak untuk bekerja lembur.
     
    Perlu diingat bahwa Kepmenakertrans 235/2003 tersebut merupakan pelaksanaan Pasal 74 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, yang mana apabila pemberi kerja mempekerjakan anak pada jenis-jenis pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak,  dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikir Rp 200 juta dan paling banyak Rp 500 juta. Tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana kejahatan.[8]
     
    Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 130/D5/KEP/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan.

    [1] Pasal 69 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [2] Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-235/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis-Jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak
    [3] Lampiran I UU 20/1999
    [4] Pasal 3 ayat (1) Konvensi ILO No. 138
    [5] Pasal 7 ayat (1) Konvensi ILO No. 138
    [6] Pasal 1 angka 1 Permenaker 36/2016
    [7] Pasal 1 angka 10 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 03/M-IND/PER/1/2017 tentang Pedoman Pembinaan dan pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Berbasis Kompetensi yang Link and Match dengan Industri.
    [8] Pasal 183 UU Ketenagakerjaan

    Tags

    hukumonline
    anak

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!