Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Uang Penggantian Hak dan Uang Pisah Bagi Pekerja yang Resign

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Uang Penggantian Hak dan Uang Pisah Bagi Pekerja yang Resign

Uang Penggantian Hak dan Uang Pisah Bagi Pekerja yang Resign
Rifdah Rudi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Uang Penggantian Hak dan Uang Pisah Bagi Pekerja yang Resign

PERTANYAAN

Salah satu karyawan kami bermaksud akan resign/mengundurkan diri, masa kerjanya adalah 2 tahun 7 bulan. Adapun saya masih bingung untuk menghitung hak-hak yang ia bisa terima, mohon bantuannya untuk dijelaskan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri (resign) hanya berhak atas uang penggantian hak (“UPH”) serta uang pisah yang besarnya dan pelaksanaan pemberiannya merupakan kewenangan para pihak untuk memperjanjikannya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran keempat dari artikel dengan judul Cara Menghitung Uang Penggantian Hak Bagi Pekerja yang Mengundurkan Diri yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 26 Juni 2018.

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Dipaksa Resign dari Perusahaan

    Hukumnya Dipaksa Resign dari Perusahaan

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Hak-Hak Pekerja yang Mengundurkan Diri

    Disarikan dari Hak-hak Karyawan yang Di-PHK dan yang Resign, pada dasarnya karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri akan mendapatkan uang penggantian hak (“UPH”) yang seharusnya diterima dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan (“PP”), atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”).[1] Namun perlu diperhatikan meskipun karyawan mengundurkan diri setidaknya terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu:[2]

    1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
    2. Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
    3. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

    Oleh karena itu, menurut hemat kami maka pemberian hak atas uang penggantian hak dan uang pisah hanya dapat diberikan jika syarat resign sudah dijalankan sesuai ketentuan.

     

    Uang Penggantian Hak dan Uang Pisah Bagi Pekerja yang Resign

    Selanjutnya, mengacu pada pertanyaan Anda, berapakah tepatnya besaran UPH dan uang pisah yang dapat diperoleh pekerja? Berdasarkan ketentuan Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021, adapun rincian dari UPH meliputi:

    1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur saat timbulnya di masa tahun berjalan, perhitungannya;
    2. biaya atau ongkos pulang pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;
    3. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

    Selanjutnya, mengenai besaran uang pisah, hal tersebut diatur dalam perjanjian kerja, PP atau PKB. Oleh karenanya, mengenai besaran uang pisah yang akan pekerja terima, kami menyarankan untuk melihatnya kembali perjanjian kerja, PP atau PKB di perusahaan Anda.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Baca juga: Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

    [1] Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

    [2] Pasal 81 angka 45 Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 154A ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    Tags

    pekerja
    resign

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!