Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Suku atau Etnis termasuk Indikasi Geografis
Sebelum kita menjawab mengenai hak Merek, perlu kita temukan dulu definisi dari Suku atau Etnis yang Anda maksud. Jika melihat
Kamus Besar Bahasa Indonesia yang diakses dari laman
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, terdapat beberapa pengertian dari suku, beberapa yang relevan adalah sebagai berikut:
golongan orang-orang (keluarga) yang seturunan; suku sakat
golongan bangsa sebagai bagian dari bangsa yang besar, seperti -- Sunda, -- Jawa
golongan orang sebagai bagian dari kaum yang seketurunan: -- Koto; -- Piliang; -- Bodi; -- Caniago
Etnis adalah penggolongan manusia berdasarkan kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan.
Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Dari peraturan tersebut di atas dapat kita lihat bahwa nama etnis termasuk dalam kategori Indikasi Geografis.
Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Manfaat Mendapatkan Perlindungan Indikasi Geografis
memperjelas identifikasi produk dan menetapkan standar produksi dan proses di antara para pemangku kepentingan Indikasi Geografis;
menghindari praktik persaingan curang, memberikan perlindungan konsumen dari penyalahgunaan reputasi Indikasi Geografis;
menjamin kualitas produk Indikasi Geografis sebagai produk asli sehingga memberikan kepercayaan pada konsumen;
membina produsen lokal, mendukung koordinasi, dan memperkuat organisasi sesama pemegang hak dalam rangka menciptakan, menyediakan, dan memperkuat citra nama dan reputasi produk;
meningkatnya produksi dikarenakan di dalam Indikasi Geografis dijelaskan dengan rinci tentang produk berkarakater khas dan unik;
reputasi suatu kawasan Indikasi Geografis akan ikut terangkat, selain itu Indikasi Geografis juga dapat melestarikan keindahan alam, pengetahuan tradisional, serta sumberdaya hayati, hal ini tentunya akan berdampak pada pengembangan agrowisata.
Hak atas Indikasi Geografis sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 7 UU MIG adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.
Hak atas Indikasi Geografis wajib didaftarkan jika ingin mendapatkan perlindungan. Pasal 53 UU MIG mengatur mengenai syarat perolehan perlindungan Indikasi Geografis sebagai berikut:
Indikasi Geografis dilindungi setelah Indikasi Geografis didaftar oleh Menteri.
Untuk memperoleh pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon Indikasi Geografis harus mengajukan Permohonan kepada Menteri.
Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan:
lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk berupa:
sumber daya alam;
barang kerajinan tangan; atau
hasil industri.
pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.
Ketentuan mengenai pengumuman, keberatan, sanggahan, dan penarikan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 19 berlaku secara mutatis mutandis bagi Permohonan pendaftaran Indikasi Geografis.
Mendaftarkan Merek Jika Tidak Didaftarkan sebagai Indikasi Geografis
Lebih lanjut UU MIG mengatur mengenai Merek yang Tidak Dapat Didaftar dan Ditolak pada Pasal 20, 21, dan 22 UU MIG sebagai berikut.
Pasal 20
Merek tidak dapat didaftar jika:
bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
Pasal 21
Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
Indikasi Geografis terdaftar.
Permohonan ditolak jika Merek tersebut:
merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Permohonan ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penolakan Permohonan Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 22
Terhadap Merek terdaftar yang kemudian menjadi nama generik, setiap Orang dapat mengajukan Permohonan Merek dengan menggunakan nama generik dimaksud dengan tambahan kata lain sepanjang ada unsur pembeda.
Sebagaimana telah disebut dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d UU MIG bahwa permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya salah satunya dengan Indikasi Geografis terdaftar. Artinya, apabila produk tersebut tidak terdaftar sebagai Indikasi Geografis, maka dapat saja didaftarkan sebagai Merek.
Contoh-contoh merek terdatar yang menggunakan nama Etnis di Indonesia adalah Merek
Pondok Baduy,
Paviliun Sunda,
Bumbu Betawi untuk Merek rumah makan atau jasa penyediaan makanan dan minuman, Merek
Dayak untuk rokok, Merek
Toraja untuk bahan minuman, dan lain-lain.
Pendaftaran nama Suku/Etnis sebagai Merek bukan saja terjadi di Indonesia, akan tetapi juga di negara lain, salah satunya adalah di Amerika Serikat. Meskipun belakangan muncul banyak keberatan dan kekhawatiran dari Suku/Etnis yang namanya dipakai sebagai Merek, akan tetapi banyak perusahaan menggunakan nama Suku/Etnis, simbol atau referensi budaya untuk mengembangkan dan menjual barang dagangan mereka tanpa mendapatkan izin Suku/Etnis tersebut ataupun atau membayar royalti. Dilansir dari laman
Protecting Tribal Names in the Marketplace, nama-nama Suku Indian di Amerika Serikat telah banyak dipakai sebagai Merek, contohnya adalah Merek Apache, Comanche, Chinook untuk peralatan militer, serta Atlanta Braves, Cleveland Indians dan Washington Redskin untuk produk-produk alat olahraga.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Pondok Baduy, diakses pada Selasa, 23 April 2019, pukul 11.21 WIB;
Bumbu Betawi, diakses pada Selasa, 23 April 2019, pukul 11.25 WIB;
Dayak, diakses pada Selasa, 23 April 2019, pukul 11.26 WIB;
Toraja, diakses pada Selasa, 23 April 2019, pukul 11.28 WIB;