Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Syarat Perusahaan Industri Memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Syarat Perusahaan Industri Memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah

Syarat Perusahaan Industri Memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Syarat Perusahaan Industri Memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah

PERTANYAAN

Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah perusahaan jika ingin memberoleh BM DTP (Bea Masuk Ditanggung Pemerintah)?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    BM DTP itu adalah Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yaitu fasilitas bea masuk terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan alokasi dana yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.
     
    BM DTP diberikan terhadap impor barang dan bahan untuk memproduksi barang dan/atau jasa guna kepentingan umum dan peningkatan daya saing Industri Sektor Tertentu. Industri Sektor Tertentu adalah industri yang layak untuk diberikan BM DTP sesuai dengan kebijakan pengembangan industri nasional dan ada kriteria penilaiannya.
     
    Untuk memperoleh BM DTP harus memenuhi beberapa syarat dan prosedur seperti antara lain:
    1. Permohonan diajukan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Portal Indonesia National Single Window dan dilampiri dengan Rencana Impor Barang yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Pembina Sektor Industri.
    2. Apabila Portal untuk mengajukan secara elektronik belum dapat beroperasi atau mengalami gangguan operasional, pengajuan permohonan beserta lampiran disampaikan secara manual dalam bentuk hardcopy dokumen.
    3. Dalam hal perusahaan yang mengajukan permohonan merupakan perusahaan penerima fasilitas pembebasan dan/atau pengembalian bea masuk atas impor Barang dan Bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, selain harus melampirkan Rencana Impor Barang, harus juga melampirkan Surat Keterangan IT Inventory.
     
    Penjelasan lebih lengkapnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    BM DTP itu adalah Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yaitu fasilitas bea masuk terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan alokasi dana yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.
     
    BM DTP diberikan terhadap impor barang dan bahan untuk memproduksi barang dan/atau jasa guna kepentingan umum dan peningkatan daya saing Industri Sektor Tertentu. Industri Sektor Tertentu adalah industri yang layak untuk diberikan BM DTP sesuai dengan kebijakan pengembangan industri nasional dan ada kriteria penilaiannya.
     
    Untuk memperoleh BM DTP harus memenuhi beberapa syarat dan prosedur seperti antara lain:
    1. Permohonan diajukan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Portal Indonesia National Single Window dan dilampiri dengan Rencana Impor Barang yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Pembina Sektor Industri.
    2. Apabila Portal untuk mengajukan secara elektronik belum dapat beroperasi atau mengalami gangguan operasional, pengajuan permohonan beserta lampiran disampaikan secara manual dalam bentuk hardcopy dokumen.
    3. Dalam hal perusahaan yang mengajukan permohonan merupakan perusahaan penerima fasilitas pembebasan dan/atau pengembalian bea masuk atas impor Barang dan Bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, selain harus melampirkan Rencana Impor Barang, harus juga melampirkan Surat Keterangan IT Inventory.
     
    Penjelasan lebih lengkapnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Syarat Memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 Tahun 2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu (“Permenkeu 248/2014”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.010/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu (“Permenkeu 14/2018”) dan juga Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (“Perdirjen Bea Cukai 10/2018”).
     
    “BM DTP” itu adalah Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yaitu fasilitas bea masuk terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan alokasi dana yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.[1]
     
    BM DTP dapat diberikan kepada Industri Sektor Tertentu.[2] Industri Sektor Tertentu adalah industri yang layak untuk diberikan BM DTP sesuai dengan kebijakan pengembangan industri nasional.[3]
     
    Pemberian BM DTP berdasarkan kriteria penilaian:[4]
    1. memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa untuk kepentingan umum, dikonsumsi oleh masyarakat luas, dan/atau melindungi kepentingan konsumen;
    2. meningkatkan daya saing;
    3. meningkatkan penyerapan tenaga kerja; dan
    4. meningkatkan pendapatan negara.
     
    BM DTP diberikan terhadap impor barang dan bahan untuk memproduksi barang dan/atau jasa guna kepentingan umum dan peningkatan daya saing Industri Sektor Tertentu dengan Kuasa Pengguna Anggaran Belanja Subsidi Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (“KPA BM DTP”) dan alokasi pagu anggaran sebagaimana ditetapkan pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur ketentuan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu tahun anggaran berjalan.[5]
     
    Jenis-jenis barang dan bahan untuk memproduksi barang dan/atau jasa guna kepentingan umum dan peningkatan daya saing Industri Sektor Tertentu lebih rinci diatur dalam Lampiran huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.010/2018 Tahun 2018 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2018 (“Permenkeu 12/2018”) di antaranya:
    1. Barang dan bahan yang diimpor oleh perusahaan pada sektor industri pembuatan kemasan plastik, plastik lembaran, biaxially oriented poly propylene film, karung plastik, palet plastik, botol dan  jerigen plastik, terpal plastik, geotekstil, barang dan/atau perabot rumah tangga dari plastik. Beberapa di antaranya adalah: (Polypropylene Homopolymer dan Selofan (cellophane))
    2. Barang dan bahan yang diimpor oleh perusahaan pada sektor industri pembuatan kosmetik di antaranya: Eural BT, Grape Seed Extrac, dan Guar Gum.
     
    Menurut informasi yang kami dapatkan dalam artikel Empat Sektor Industri Terima Fasilitas BMDTP yang kami akses melalui laman Kementrian Perindustrian Republik Indonesia, dimana pemerintah memberikan fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) kepada empat sektor industri baru, yakni industri pembuatan lead ingot, telepon seluler, kacamata, dan kacang almond. Pemberian insentif fiskal tersebut diharapkan dapat memacu produktivitas dan daya saing industri, terlebih bagi yang akan melakukan investasi baru maupun perluasan usaha atau ekspansi.
     
    Masih dalam sumber yang sama, menurut Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Ngakan Timur Antara, Hingga saat ini, jumlah sektor industri yang telah memanfaatkan fasilitas BMDTP sebanyak 41 sektor industri yang terdiri dari 217 perusahaan. Stimulus fiskal berupa pemberian fasilitas BMDTP ini telah dilakukan oleh oleh pemerintah sejak tahun 2008.
     
    Untuk memperoleh BM DTP, Perusahaan harus memenuhi ketentuan/syarat sebagai berikut:[6]
    1. tidak pernah melakukan kesalahan dalam memberitahukan jumlah dan/atau jenis barang pada Pemberitahuan Pabean Impor dengan fasilitas BM DTP yang menyebabkan kekuranganpembayaran bea masuk selama 1 (satu) tahun terakhir.
    Pemberitahuan Pabean Impor yang dimaksud adalah Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0), Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat untuk Diimpor untuk Dipakai (BC 2.5), dan/atau Pemberitahuan Impor Barang dari Pusat Logistik Berikat (BC 2.8).[7]
    1. tidak mempunyai utang bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor yang telah lewat jatuh tempo pembayaran;
    2. mempunyai Rencana Impor Barang yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Pembina Sektor Industri; dan
    3. mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai format surat permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dad Peraturan Direktur Jenderal ini.[8]
     
    Prosedur Mengajukan Permohonan Untuk Memperole Bea Masuk Ditanggung Pemerintah
    Dalam mengajukan permohonan untuk memperoleh BM DTP, berikut prosedurnya:
    1. Perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.[9]
    2. Permohonan yang diajukan tersebut dilengkapi dengan dokumen:[10]
    1. asli Rencana Impor Barang yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Pembina Sektor Industri sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II disertai data dalam bentuk softcopy; dan/atau
    2. dalam hal Perusahaan yang mengajukan permohonan untuk memperoleh BM DTP merupakan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (“KITE”), selain harus melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf (a), Perusahaan dimaksud harus melampirkan surat keterangan penerapan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory) yang diterbitkan pada tahun anggaran berjalan atau satu tahun sebelumnya oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai penerbit keputusan pemberian fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan atau Pengembalian, sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini.
    1. Kemudian permohonan disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Portal Indonesia National Single Window.[11]
    2. Jika permohonan disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Portal Indonesia National Single Window, Direktur Jenderal Bea Dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) jam kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap dan sesuai.[12]
    3. Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Portal Indonesia National Single Window belum dapat dioperasikan atau mengalami gangguan operasional, Perusahaan mengajukan permohonan secara manual dalam bentuk hardcopy.[13]
    4. Permohonan disampaikan secara manual dalam bentuk hardcopy, Direktur Jenderal Bea Dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap dan sesuai.[14]
    5. Dalam hal permohonan disetujui sebagian atau seluruhnya, Direktur Jenderal Bea Dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian BM DTP atas Impor Barang dan Bahan untuk memproduksi barang dan/atau jasa guna kepentingan umum dan peningkatan daya saing industri sektor tertentu tahun anggaran berjalan.[15]
    6. Tetapi, jika permohonan ditolak sebagian atau seluruhnya, Direktur Jenderal Bea Dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.[16]
     
    Terhadap Barang dan Bahan yang memperoleh BM DTP, wajib digunakan oleh perusahaan sesuai dengan tujuan diberikannya BM DTP dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. Atas penyalahgunaan ketentuan tersebut, perusahaan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh masing masing Pembina Sektor Industri.[17]
     
    Jadi BM DTP itu adalah Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yaitu fasilitas bea masuk terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan alokasi dana yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan. Untuk memperoleh BM DTP harus memenuhi prosedur sebagaimana telah dijelaskan di atas.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
     
    Referensi:
    Empat Sektor Industri Terima Fasilitas BMDTP, diakses pada Rabu, 4 Juli 2018, pukul 17.21 WIB.
     

    [1] Pasal 1 angka 1 Permenkeu 14/2018 dan Perdirjen Bea Cukai 10/2018
    [2] Pasal 2 ayat (1) Permenkeu 14/2018
    [3] Pasal 1 angka 2 Permenkeu 14/2018
    [4] Pasal 2 ayat (2) Permenkeu 14/2018
    [5] Pasal 2 ayat (1) Perdirjen Bea Cukai 10/2018
    [6] Pasal 2 ayat (2) Perdirjen Bea Cukai 10/2018
    [7] Pasal 2 ayat (3) Perdirjen Bea Cukai 10/2018
    [8] Pasal 2 ayat (4) Perdirjen Bea Cukai 10/2018
    [9] Pasal 5 Permenkeu 14/2018
    [10] Pasal 2 ayat (5) Perdirjen Bea Cukai 10/2018
    [11] Pasal 2 ayat (6) Perdirjen Bea Cukai 10/2018
    [12] Pasal 3 ayat (2) Perdirjen Bea Cukai 10/2018
    [13] Pasal 2 ayat (7) Perdirjen Bea Cukai 10/2018
    [14] Pasal 3 ayat (1) Perdirjen Bea Cukai 10/2018
    [15] Pasal 3 ayat (3) Perdirjen Bea Cukai 10/2018
    [16] Pasal 3 ayat (4) Perdirjen Bea Cukai 10/2018
    [17] Pasal 11 ayat (1) dan (3) Permenkeu 14/2018

    Tags

    bea masuk
    ekspor - impor

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!