Intisari:
Standing Facilities (SF) atau Koridor Suku Bunga adalah kegiatan penyediaan dana rupiah (lending facility) dari Bank Indonesia kepada Bank dan penempatan dana rupiah (deposit facility) oleh Bank di Bank Indonesia dalam rangka Operasi Moneter. Standing Facilities berfungsi untuk membatasi volatilitas suku bunga Pasar Uang Antara Bank (PUAB) overnight (O/N). Bagaimana karakteristik Standing Facilities itu? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Definisi Standing Facilities
Standing Facilities adalah kegiatan penyediaan dana rupiah dari Bank Indonesia kepada Bank dan penempatan dana rupiah oleh Bank di Bank Indonesia untuk Operasi Moneter yang dilakukan secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah.
[1]
Mengenai prinsip umumnya,
Standing Facilities merupakan instrumen yang digunakan oleh Bank Indonesia untuk injeksi likuiditas dan absorpsi likuiditas rupiah di pasar uang serta menjadi acuan tertinggi dan terendah bagi pergerakan suku bunga di pasar uang antar-Bank Umum Konvensional dengan jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja (
overnight).
[2]
Hal yang sama juga dijelaskan dalam website
Bank Indonesia,
Standing Facilities (SF) atau Koridor Suku Bunga adalah kegiatan penyediaan dana rupiah (
lending facility) dari Bank Indonesia kepada Bank dan penempatan dana rupiah (
deposit facility) oleh Bank di Bank Indonesia dalam rangka Operasi Moneter. Penyediaan Standing Facilities berfungsi untuk membatasi volatilitas suku bunga Pasar Uang Antara Bank (PUAB)
overnight (O/N).
Jenis Standing Facilities
Standing Facilities terdiri atas:
[3] Lending Facility atau Financing Facility
Lending Facility adalah penyediaan dana rupiah dari Bank Indonesia kepada Peserta Standing sedangkan
Financing Facility adalah penyediaan dana rupiah dari Bank Indonesia kepada Peserta
Standing Facilities Syariah untuk Operasi Moneter yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
Facilities Konvensional untuk Operasi Moneter yang dilakukan secara konvensional.
[4] Deposit Facilitiy
Deposit Facility adalah penempatan dana rupiah oleh Peserta
Standing Facilities di Bank Indonesia untuk Operasi Moneter yang dilakukan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
[5]
Peserta Standing Facilities
Peserta
Standing Facilities yaitu:
[6]Peserta Standing Facilities Konvensional
Peserta Standing Facilities Konvensional adalah Bank Umum Konvensional yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagai peserta Operasi Moneter konvensional sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kepesertaan operasi moneter.
Peserta Standing Facilities Syariah
Peserta Standing Facilities Syariah adalah Bank Umum Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagai peserta Operasi Moneter yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kepesertaan operasi moneter.
Karakteristik Standing Facilities
Standing Facilities memiliki karakteristik sebagai berikut:
[7] disediakan oleh Bank Indonesia pada setiap Hari Kerja;
dilakukan dengan mekanisme nonlelang;
pengajuan transaksi dilakukan melalui Sistem Sistem Bank Indonesia-Electronic Trading Platform (BI-ETP);
jangka waktu;
Lending Facility dan Financing Facility adalah 1 (satu) Hari Kerja (overnight);
Deposit Facility:
yang dilakukan secara konvensional adalah 1 (satu) Hari Kerja (overnight);
yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah paling lama 14 (empat belas) hari kalender dihitung dari 1 (satu) hari setelah tanggal setelmen sampai dengan tanggal jatuh waktu;
jumlah hari dalam perhitungan:
nilai bunga repo dalam Lending Facility;
Biaya Repo Sertifikat Bank Indonesia Syariah (“SBIS”) atau nilai Margin Repo Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam Financing Facility; dan
nilai diskonto atau imbalan dalam Deposit Facility, dihitung berdasarkan hari kalender.
ditatausahakan pada Rekening Surat Berharga di Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System (“BI-SSSS”).
Dalam hal terjadi keadaan tidak normal yang mempengaruhi kelancaran pelaksanaan transaksi dan/atau setelmen
Standing Facilities, prosedur penanganan keadaan tidak normal dan/atau keadaan darurat mengacu pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penyelenggaraan Sistem BI-ETP, penyelenggaraan penatausahaan surat berharga melalui BI-SSSS dan/atau penyelenggaraan setelmen dana seketika melalui Sistem Bank Indonesia-
Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
[8]
Jadi menjawab pertanyan Anda, Standing Facilities adalah kegiatan penyediaan dana rupiah dari Bank Indonesia kepada Bank dan penempatan dana rupiah oleh Bank di Bank Indonesia untuk Operasi Moneter yang dilakukan secara konvensional dan berdasarkan prinsip Syariah. Selain itu Standing Facilities juga merupakan instrumen yang digunakan oleh Bank Indonesia untuk injeksi likuiditas dan absorpsi likuiditas rupiah di pasar uang serta menjadi acuan tertinggi dan terendah bagi pergerakan suku bunga di pasar uang antar-Bank Umum Konvensional dengan jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja (overnight).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Referensi:
[1] Pasal 1 angka 6 PADBG 20/2018
[2] Pasal 2 PADBG 20/2018
[3] Pasal 3 PADBG 20/2018
[4] Pasal 1 angka 10 dan 11 PADBG 20/2018
[6] Pasal 1 angka 7, 8 dan 9 PADBG 20/2018
[7] Pasal 4 PADBG 20/2018
[8] Pasal 57 PADBG 20/2018