Di UU 29 Tahun 2000 disebutkan Hak Perlindungan Varietas Tanaman dapat beralih karena pewarisan, namun tidak dijelaskan mengenai syarat dan caranya seperti apa dan juga
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (“UU PVT”) menjelaskan bahwa setiap pengalihan hak PVT (termasuk karena pewarisan) wajib dicatatkan pada Kantor PVT dan dicatat dalam Daftar Umum PVT dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Mengenai penjelasan lebih lanjut serta tata cara pengalihan dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Intisari:
Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (“UU PVT”) menjelaskan bahwa setiap pengalihan hak PVT (termasuk karena pewarisan) wajib dicatatkan pada Kantor PVT dan dicatat dalam Daftar Umum PVT dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat PVT, adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
Varietas tanaman yang dimaksud di atas adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.[1]
Kemudian, pemuliaan tanaman adalah rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu varietas, sesuai dengan metode baku untuk menghasilkan varietas baru dan mempertahankan kemurnian benih varietas yang dihasilkan.[2] Orang yang melaksanakan pemuliaan tanaman disebut dengan pemulia tanaman.[3]
PVT yang Dapat dan Tidak Dapat Dilindungi
Varietas yang dapat diberi PVT meliputi varietas dari jenis atau spesies tanaman yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:[4]
baru;
unik;
seragam;
stabil; dan
diberi nama.
Varietas yang tidak dapat diberi PVT adalah varietas yang penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, kesusilaan, norma-norma agama, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup.[5]
Yang dimaksud dengan varietas tanaman yang penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, kesehatan, kesusilaan, dan lingkungan hidup, misalnya tanaman penghasil psikotropika, sedangkan yang melanggar norma agama misalnya varietas yang mengandung gen dari hewan yang bertentangan dengan norma agama tertentu.[6]
Mengenai jangka waktu perlindungan PVT, terbagi atas:[7]
20 (dua puluh) tahun untuk tanaman semusim;
25 (dua puluh lima) tahun untuk tanaman tahunan.
Pengertian tanaman tahunan ditujukan untuk jenis pohon-pohonan (tree) dan tanaman merambat (vine) yang masa produksinya lebih dari satu tahun, sedangkan yang lainnya disebut tanaman semusim.[8]
Jangka waktu PVT dihitung sejak tanggal pemberian hak PVT. Sementara itu, sejak tanggal pengajuan permohonan hak PVT secara lengkap diterima Kantor PVT sampai dengan diberikan hak tersebut, kepada pemohon diberikan perlindungan sementara.[9]
Subjek PVT
Di dalam Pasal 5 UU PVT dijelaskan mengenai subjek PVT sebagai berikut:
Pemegang hak PVT adalah pemulia atau orang atau badan hukum, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT sebelumnya.
Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan perjanjian kerja, maka pihak yang memberi pekerjaan itu adalah pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia.
Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan pesanan, maka pihak yang memberi pesanan itu menjadi pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia.
Sebagai pembuat/perakit varietas, maka pemulia mempunyai hak yang melekat terhadap hak PVT dari varietas yang bersangkutan, yang meliputi hak pencantuman nama dan hak memperoleh imbalan.[10]
Pengertian penerima lebih lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT sebelumnya, adalah perorangan atau badan hukum yang menerima pengalihan dari pemegang hak PVT terdahulu. Pemegang hak PVT tidak memiliki hak yang melekat pada pemulia, yaitu pencantuman nama dan hak memperoleh imbalan.[11]
Pengalihan Hak PVT
Hak PVT adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.[12]
sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang (misalnya pengalihan hak PVT melalui putusan pengadilan).[14]
Pengalihan hak PVT karena pewarisan, hibah dan wasiat harus disertai dengan dokumen PVT berikut hak lain yang berkaitan dengan itu.[15]
Pasal 40 ayat (3) UU PVT menjelaskan bahwa setiap pengalihan hak PVT wajib dicatatkan pada Kantor PVT dan dicatat dalam Daftar Umum PVT dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Selanjutnya mengenai syarat pengalihan, pengalihan hak PVT harus memenuhi syarat telah membayar biaya tahunan PVT untuk tahun yang sedang berjalan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pengalihan hak PVT dengan maksud untuk menghindari kewajiban membayar biaya tahunan PVT. Oleh karena sebelum hak PVT dapat dialihkan, biaya tahunan PVT untuk tahun yang sedang berjalan harus telah dilunasi.[16]
Untuk mempersingkat jawaban, kami hanya akan membahas tata cara pengalihan hak PVT karena pewarisan.
Tata Cara Pengalihan Hak PVT karena Pewarisan
Tata cara pengalihan hak PVT karena pewarisan adalah sebagai berikut:[17]
Dalam hal pemegang hak PVT meninggal dunia, ahli waris dari pemegang hak PVT mengajukan permohonan kepada Kantor PVT mengenai pencatatan pengalihan hak PVT kepada ahli waris, dengan mengisi formulir permohonan pengalihan hak PVT dan melampirkan:
akta penunjukan kepada salah seorang ahli waris dalam hal ahli waris lebih dari satu orang;
surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan hak PVT.
Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dipenuhinya persyaratan di atas, Kantor PVT mencatat pengalihan hak PVT karena pewarisan pada Daftar Umum PVT dan pada sertifikat hak PVT yang bersangkutan serta mengumumkannya dalam Berita Resmi PVT dan memberitahukannya kepada ahli waris.
Pemberitahuan dilampiri dengan sertifikat hak PVT yang telah dibubuhi pencatatan pengalihan hak PVT kepada ahli waris.
Apabila persyaratan belum dipenuhi, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, Kantor PVT memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan dimaksud paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan dari Kantor PVT.
Apabila dalam jangka waktu tersebut pemohon tidak melengkapi persyaratan, maka permohonan pencatatan pengalihan hak PVT karena pewarisan dianggap ditarik kembali.
Kewajiban pencatatan pengalihan hak PVT karena pewarisan dimaksudkan untuk menjamin kepastian tentang adanya hubungan hukum antara hak PVT tersebut dengan ahli waris selaku subjek hukum pemegang hak PVT yang baru. Di samping itu, pencatatan tersebut memudahkan Kantor PVT mengelola data dan informasi PVT.[19]
Perlu dipahami apabila ahli waris tidak bersedia menjadi pemegang hak PVT, maka ahli waris dapat mengalihkan hak PVT tersebut kepada orang atau badan hukum lain yang bersedia menerimanya atau menyatakan pelepasan hak PVT tersebut dan memberitahukannya kepada Kantor PVT. Dalam hal ahli waris menyatakan pelepasan hak PVT, maka hak tersebut menjadi milik publik.[20]
Biaya tahunan atas hak PVT dibebankan kepada ahli waris atau kepada pihak lain yang menerima pengalihan hak PVT.[21]
[18] Yang dimaksud dengan surat tanda bukti sebagai ahli waris adalah fatwa waris dari Pengadilan Agama untuk mereka yang beragama Islam, atau akta waris yang dibuat oleh Notaris, atau penetapan waris yang dibuat oleh Pengadilan Negeri (Penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf c PP 14/2004).