KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tata Cara Pengalihan Hak Perlindungan Varietas Tanaman karena Pewarisan

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Tata Cara Pengalihan Hak Perlindungan Varietas Tanaman karena Pewarisan

Tata Cara Pengalihan Hak Perlindungan Varietas Tanaman karena Pewarisan
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tata Cara Pengalihan Hak Perlindungan Varietas Tanaman karena Pewarisan

PERTANYAAN

Di UU 29 Tahun 2000 disebutkan Hak Perlindungan Varietas Tanaman dapat beralih karena pewarisan, namun tidak dijelaskan mengenai syarat dan caranya seperti apa dan juga

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     

    Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (“UU PVT”) menjelaskan bahwa setiap pengalihan hak PVT (termasuk karena pewarisan) wajib dicatatkan pada Kantor PVT dan dicatat dalam Daftar Umum PVT dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Pertanian.

     

    Selanjutnya, dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2004 tentang Syarat dan Tata Cara Pengalihan Perlindungan Varietas Tanaman dan Penggunaan Varietas yang Dilindungi oleh Pemerintah (“PP 14/2004”) dijelaskan bahwa pengalihan hak Perlindungan Varietas Tanaman (“PVT”) karena pewarisan harus memenuhi syarat telah membayar biaya tahunan PVT untuk tahun yang sedang berjalan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pengalihan hak PVT dengan maksud untuk menghindari kewajiban membayar biaya tahunan PVT. Oleh karena sebelum hak PVT dapat dialihkan, biaya tahunan PVT untuk tahun yang sedang berjalan harus telah dilunasi.

     

    Mengenai penjelasan lebih lanjut serta tata cara pengalihan dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

     

    Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (“UU PVT”) menjelaskan bahwa setiap pengalihan hak PVT (termasuk karena pewarisan) wajib dicatatkan pada Kantor PVT dan dicatat dalam Daftar Umum PVT dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Pertanian.

     

    Selanjutnya, dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2004 tentang Syarat dan Tata Cara Pengalihan Perlindungan Varietas Tanaman dan Penggunaan Varietas yang Dilindungi oleh Pemerintah (“PP 14/2004”) dijelaskan bahwa pengalihan hak Perlindungan Varietas Tanaman (“PVT”) karena pewarisan harus memenuhi syarat telah membayar biaya tahunan PVT untuk tahun yang sedang berjalan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pengalihan hak PVT dengan maksud untuk menghindari kewajiban membayar biaya tahunan PVT. Oleh karena sebelum hak PVT dapat dialihkan, biaya tahunan PVT untuk tahun yang sedang berjalan harus telah dilunasi.

     

    Mengenai penjelasan lebih lanjut serta tata cara pengalihan dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Membuka Lahan dengan Cara Membakar Hutan?

    Bolehkah Membuka Lahan dengan Cara Membakar Hutan?

     

    Ulasan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pengertian Perlindungan Varietas Tanaman

    Sebelum membahas ke pokok permasalahan, perlu dipahami terlebih dahulu definisi dari Perlindungan Varietas Tanaman (“PVT”) yang diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (“UU PVT”) sebagai berikut:

     

    Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat PVT, adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.

     

    Varietas tanaman yang dimaksud di atas adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.[1]

     

    Kemudian, pemuliaan tanaman adalah rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu varietas, sesuai dengan metode baku untuk menghasilkan varietas baru dan mempertahankan kemurnian benih varietas yang dihasilkan.[2] Orang yang melaksanakan pemuliaan tanaman disebut dengan pemulia tanaman.[3]

     

    PVT yang Dapat dan Tidak Dapat Dilindungi

    Varietas yang dapat diberi PVT meliputi varietas dari jenis atau spesies tanaman yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:[4]

    • baru;
    • unik;
    • seragam;
    • stabil; dan
    • diberi nama.

     

    Varietas yang tidak dapat diberi PVT adalah varietas yang penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, kesusilaan, norma-norma agama, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup.[5]

     

    Yang dimaksud dengan varietas tanaman yang penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, kesehatan, kesusilaan, dan lingkungan hidup, misalnya tanaman penghasil psikotropika, sedangkan yang melanggar norma agama misalnya varietas yang mengandung gen dari hewan yang bertentangan dengan norma agama tertentu.[6]

     

    Mengenai jangka waktu perlindungan PVT, terbagi atas:[7]

    1. 20 (dua puluh) tahun untuk tanaman semusim;
    2. 25 (dua puluh lima) tahun untuk tanaman tahunan.

    Pengertian tanaman tahunan ditujukan untuk jenis pohon-pohonan (tree) dan tanaman merambat (vine) yang masa produksinya lebih dari satu tahun, sedangkan yang lainnya disebut tanaman semusim.[8]

     

    Jangka waktu PVT dihitung sejak tanggal pemberian hak PVT. Sementara itu, sejak tanggal pengajuan permohonan hak PVT secara lengkap diterima Kantor PVT sampai dengan diberikan hak tersebut, kepada pemohon diberikan perlindungan sementara.[9]

     

    Subjek PVT

    Di dalam Pasal 5 UU PVT dijelaskan mengenai subjek PVT sebagai berikut:

     

    1. Pemegang hak PVT adalah pemulia atau orang atau badan hukum, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT sebelumnya.
    2. Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan perjanjian kerja, maka pihak yang memberi pekerjaan itu adalah pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia.
    3. Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan pesanan, maka pihak yang memberi pesanan itu menjadi  pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia.

     

    Sebagai pembuat/perakit varietas, maka pemulia mempunyai hak yang melekat terhadap hak PVT dari varietas yang bersangkutan, yang meliputi hak pencantuman nama dan hak memperoleh imbalan.[10]

     

    Pengertian penerima  lebih lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT sebelumnya, adalah  perorangan atau badan hukum yang menerima pengalihan dari pemegang hak PVT terdahulu. Pemegang hak PVT tidak memiliki hak yang melekat pada pemulia, yaitu pencantuman nama dan hak memperoleh imbalan.[11]

     

    Pengalihan Hak PVT

    Hak PVT adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.[12]

     

    Hak PVT dapat beralih atau dialihkan karena:[13]

    1. pewarisan;
    2. hibah;
    3. wasiat;
    4. perjanjian dalam bentuk akta notaris; atau
    5. sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang (misalnya pengalihan hak PVT melalui putusan pengadilan).[14]

     

    Pengalihan hak PVT karena pewarisan, hibah dan wasiat harus disertai dengan dokumen PVT berikut hak lain yang berkaitan dengan itu.[15]

     

    Pasal 40 ayat (3) UU PVT menjelaskan bahwa setiap pengalihan hak PVT wajib dicatatkan pada Kantor PVT dan dicatat dalam Daftar Umum PVT dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Pertanian.

     

    Selain itu, Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2004 tentang Syarat dan Tata Cara Pengalihan Perlindungan Varietas Tanaman dan Penggunaan Varietas yang Dilindungi oleh Pemerintah (“PP 14/2004”) juga menegaskan ketentuan dalam Pasal 40 ayat (3) UU PVT di atas, bahwa Hak PVT yang beralih atau dialihkan wajib dicatatkan pada Kantor PVT.

     

    Untuk besaran tarif pencatatan pengalihan hak PVT, berdasarkan laman Portal Layanan Publik Kementerian Pertanian - Perlindungan Varietas Tanaman tarifnya sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

     

    Selanjutnya mengenai syarat pengalihan, pengalihan hak PVT harus memenuhi syarat telah membayar biaya tahunan PVT untuk tahun yang sedang berjalan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pengalihan hak PVT dengan maksud untuk menghindari kewajiban membayar biaya tahunan PVT. Oleh karena sebelum hak PVT dapat dialihkan, biaya tahunan PVT untuk tahun yang sedang berjalan harus telah dilunasi.[16]

     

    Untuk mempersingkat jawaban, kami hanya akan membahas tata cara pengalihan hak PVT karena pewarisan.

     

    Tata Cara Pengalihan Hak PVT karena Pewarisan

    Tata cara pengalihan hak PVT karena pewarisan adalah sebagai berikut:[17]

    1. Dalam hal pemegang hak PVT meninggal dunia, ahli waris dari pemegang hak PVT mengajukan permohonan kepada Kantor PVT mengenai pencatatan pengalihan hak PVT kepada ahli waris, dengan mengisi formulir permohonan pengalihan hak PVT dan melampirkan:
      1. sertifikat hak PVT yang bersangkutan;
      2. surat kematian pemegang hak PVT;
      3. surat tanda bukti sebagai ahli waris;[18]
      4. akta penunjukan kepada salah seorang ahli waris dalam hal ahli waris lebih dari satu orang;
      5. surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
      6. bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan hak PVT.
    2. Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dipenuhinya persyaratan di atas, Kantor PVT mencatat pengalihan hak PVT karena pewarisan pada Daftar Umum PVT dan pada sertifikat hak PVT yang bersangkutan serta mengumumkannya dalam Berita Resmi PVT dan memberitahukannya kepada ahli waris.
    3. Pemberitahuan dilampiri dengan sertifikat hak PVT yang telah dibubuhi pencatatan pengalihan hak PVT kepada ahli waris.
    4. Apabila persyaratan belum dipenuhi, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, Kantor PVT memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan dimaksud paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan dari Kantor PVT.
    5. Apabila dalam jangka waktu tersebut pemohon tidak melengkapi persyaratan, maka permohonan pencatatan pengalihan hak PVT karena pewarisan dianggap ditarik kembali.

     

    Kewajiban pencatatan pengalihan hak PVT karena pewarisan dimaksudkan untuk menjamin kepastian tentang adanya hubungan hukum antara hak PVT tersebut dengan ahli waris selaku subjek hukum pemegang hak PVT yang baru. Di samping itu, pencatatan tersebut memudahkan Kantor PVT mengelola data dan informasi PVT.[19]

     

    Perlu dipahami apabila ahli waris tidak bersedia menjadi pemegang hak PVT, maka ahli waris dapat mengalihkan hak PVT tersebut kepada orang atau badan hukum lain yang bersedia menerimanya atau menyatakan pelepasan hak PVT tersebut dan memberitahukannya kepada Kantor PVT. Dalam hal ahli waris menyatakan pelepasan hak PVT, maka hak tersebut menjadi milik publik.[20]

     

    Biaya tahunan atas hak PVT dibebankan kepada ahli waris atau kepada pihak lain yang menerima pengalihan hak PVT.[21]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2004 tentang Syarat dan Tata Cara Pengalihan Perlindungan Varietas Tanaman dan Penggunaan Varietas yang Dilindungi oleh Pemerintah.

     

    Referensi:

    Portal Layanan Publik Kementerian Pertanian - Perlindungan Varietas Tanaman, diakses pada 11 Juli 2018, Pukul 11.45 WIB

     

     


    [1] Pasal 1 angka 3 UU PVT

    [2] Pasal 1 angka 4 UU PVT

    [3] Pasal 1 angka 5 UU PVT

    [4] Pasal 2 ayat (1) UU PVT

    [5] Pasal 3 UU PVT

    [6] Penjelasan Pasal 3 UU PVT

    [7] Pasal 4 ayat (1) UU PVT

    [8] Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PVT

    [9] Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU PVT

    [10] Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU PVT

    [11] Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU PVT

    [12] Pasal 1 angka 2 UU PVT

    [13] Pasal 40 ayat (1) UU PVT

    [14] Penjelasan Pasal 40 ayat (1) UU PVT

    [15] Pasal 40 ayat (2) UU PVT

    [16] Pasal 4 dan Penjelasan Pasal 4 PP 14/2004

    [17] Pasal 5 PP 14/2004

    [18] Yang dimaksud dengan surat tanda bukti sebagai ahli waris adalah fatwa waris dari Pengadilan Agama untuk mereka yang beragama Islam, atau akta waris yang dibuat oleh Notaris, atau penetapan waris yang dibuat oleh Pengadilan Negeri (Penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf c PP 14/2004).

    [19] Penjelasan Pasal 5 ayat (1) PP 14/2004

    [20] Pasal 6 PP 14/2004

    [21] Pasal 7 PP 14/2004

    Tags

    hutan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!