Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dasar Pengenaan PBB Terhadap Lapangan Golf

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Dasar Pengenaan PBB Terhadap Lapangan Golf

Dasar Pengenaan PBB Terhadap Lapangan Golf
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dasar Pengenaan PBB Terhadap Lapangan Golf

PERTANYAAN

Apakah lapangan golf yang ada di Jakarta dikenakan PBB? Katanya di Jakarta ada pembebasan PBB, tapi untuk lapangan golf hanya ada pengurangan saja apakah benar demikian? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Lapangan golf termasuk objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (“PBB-P2”) kategori tempat olahraga berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf e Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
     
    Terkait dengan pembebasan dari kewajiban membayar PBB-P2, lapangan golf tidak termasuk dalam objek pembebasan PBB-P2. Pembebasan dari kewajiban membayar PBB-P2 hanya diberikan terhadap rumah tinggal yang dimiliki orang priadi, rusunami yang dimiliki orang pribadi dan digunakan untuk rumah tinggal, serta rusunawa yang dimiliki atau disewakan oleh Pemerintah dengan batasan NJOP sampai dengan Rp 1 miliar. Pembebasan diberikan sebesar 100% dari PBB-P2 yang seharusnya terutang.
     
    Memang terhadap lapangan golf sempat diberlakukan pengurangan pembayaran PBB-P2. Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2014tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Lapangan Golf. Akan tetapi, peraturan tersebut sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2014 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Lapangan Golf. Itu artinya, tidak ada pengurangan PBB-P2 terhadap lapangan golf.
     
    Bagaimana cara perhitungan PBB-P2 yang terhutang? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Lapangan golf termasuk objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (“PBB-P2”) kategori tempat olahraga berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf e Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
     
    Terkait dengan pembebasan dari kewajiban membayar PBB-P2, lapangan golf tidak termasuk dalam objek pembebasan PBB-P2. Pembebasan dari kewajiban membayar PBB-P2 hanya diberikan terhadap rumah tinggal yang dimiliki orang priadi, rusunami yang dimiliki orang pribadi dan digunakan untuk rumah tinggal, serta rusunawa yang dimiliki atau disewakan oleh Pemerintah dengan batasan NJOP sampai dengan Rp 1 miliar. Pembebasan diberikan sebesar 100% dari PBB-P2 yang seharusnya terutang.
     
    Memang terhadap lapangan golf sempat diberlakukan pengurangan pembayaran PBB-P2. Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2014tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Lapangan Golf. Akan tetapi, peraturan tersebut sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2014 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Lapangan Golf. Itu artinya, tidak ada pengurangan PBB-P2 terhadap lapangan golf.
     
    Bagaimana cara perhitungan PBB-P2 yang terhutang? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Secara umum, aturan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (“PBB-P2”) dapat kita temukan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (“UU 28/2009”).
     
    Anda menanyakan pengaturan PBB-P2 lapangan golf di Jakarta, oleh karena itu, kami akan merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (“Perda DKI Jakarta 16/2011”).
     
    Objek PBB-P2 di Jakarta
    PBB-P2 dipungut pajak atas kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan Bumi dan/atau Bangunan.[1]
     
    Pasal 3 Perda DKI Jakarta 16/2011 mengatur mengenai Objek PBB-P2, yakni:
     
    1. Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
    2. Termasuk dalam pengertian Bangunan adalah:
      1. jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik dan emplasemennya, yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut;
      2. jalan tol;
      3. kolam renang;
      4. pagar mewah;
      5. tempat olahraga;
      6. galangan kapal, dermaga;
      7. taman mewah;
      8. tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak; dan
      9. menara.
      10. rumah susun.
      11. apartemen strata title.
    3. Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat ( 2 ) diatur dengan Peraturan Gubernur.
     
    Lapangan golf merupakan objek PBB-P2 kategori tempat olahraga. Yang dimaksud dengan "Tempat Olahraga" adalah suatu tempat atau lokasi berupa tanah dan merupakan suatu bangunan yang dipergunakan untuk tempat olahraga, dan biasanya dipungut bayaran seperti lapangan bola, lapangan golf, lapangan tenis dan sejenisnya indoor maupun terbuka.[2]
     
    Jadi, berdasarkan hal tersebut, lapangan golf sebagai objek PBB-P2 di Jakarta dapat dikenakan PBB-P2.
     
    Objek Pajak yang tidak dikenakan PBB-P2 adalah objek pajak yang:[3]
    1. digunakan oleh Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan;
    2. digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
    3. digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
    4. merupakan cagar budaya yang tidak dimanfaatkan sebagai tempat hunian /tempat tinggal, dan kegiatan usaha atau sejenisnya,tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
    5. merupakan Ruang Terbuka Hijau (Kawasan hijau lindung dan hijau binaan), hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
    6. digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; dan
    7. digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
     
    Tarif Pajak dan Cara Hitung
    Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (“NJOPTKP”) ditetapkan sebesar Rp.15 juta untuk setiap Wajib Pajak.[4] Dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (“NJOP”).[5]
     
    Sementara itu, tarif PBB-P2 ditetapkan sebagai berikut:[6]
    1. Tarif 0,01% untuk Nilai Jual Objek Pajak Tanah dan/atau Bangunan kurang dari Rp 200 juta
    2. Tarif 0,1% untuk Nilai Jual Objek Pajak Tanah dan/atau Bangunan Rp 200 juta sampai dengan kurang dari Rp 2 miliar ;
    3. Tarif 0,2% untuk Nilai Jual Objek Pajak Tanah dan/atau Bangunan Rp 2 miliar sampai dengan kurang dari Rp 10 miliar ;
    4. Tarif 0,3% untuk Nilai Jual Objek Pajak Tanah dan/atau Bangunan Rp 10 miliar atau lebih.
     
    Cara Menghitung PBB-P2 yang Terhutang
    Besarnya pokok PPB-P2 yang terhutang dihitung dengan cara mengalikan tarif PBB-P2 dengan dasar pengenaan pajak yaitu NJOP setelah dikurangi NJOPTKP. Atau secara sederhana dapat dirumuskan sebagai berikut:[7]
     
    PBB-P2 yang Terhutang = Tarif PPB-P2 x (NJOP - NJOPTKP)
     
    NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.[8]
     
    Pembebasan Kewajiban Membayar PBB-P2
    Mengenai pembebasan PBB-P2 yang Anda tanyakan, hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) (“Pergub DKI Jakarta 259/2015”) yang mana Pembebasan PBB-P2 diberikan sebesar 100% dari PBB-P2 yang seharusnya terutang. Pembebasan PBB-P2 meliputi objek pajak:[9]
    1. Rumah yang dimiliki orang pribadi dengan batasan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2 sampai dengan Rp 1 miliar; dan
    2. Rumah Susun Sederhana Milik (“rusunami”) yang dimiliki orang pribadi yang digunakan untuk rumah tinggal dan Rumah Susun Sederhana Sewa (“rusunawa”) yang dimiliki atau disewakan oleh Pemerintah yang telah dilakukan pemecahan menjadi unit-unit satuan rumah susun dengan batasan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2 sampai dengan Rp 1 miliar.
     
    Rusunami adalah rumah susun sederhana yang dapat dimiliki masyarakat berpenghasilan rendah sebagai pengguna tangan pertama dengan membeli dari pengembang atau pemilik lama.[10] Sementara rusunawa adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing digunakan secara terpisah dan status penguasaannya sewa.[11]
     
    Pembebasan PBB-P2 dapat diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang:[12]
    1. memiliki 1 (satu) objek pajak di daerah dengan NJOP sampai dengan Rp 1 miliar; dan
    2. memiliki lebih dari 1 (satu) objek pajak di daerah dengan NJOP masing-masing objek pajak sampai dengan Rp 1 miliar.
     
    Jadi, pembebasan dari kewajiban membayar PBB-P2 hanya diberikan terhadap rumah tinggal yang dimiliki orang pribadi, rusunami yang dimiliki orang pribadi dan digunakan untuk rumah tinggal, serta rusunawa yang dimiliki atau disewakan oleh Pemerintah dengan batasan NJOP sampai dengan Rp 1 miliar. Pembebasan diberikan sebesar 100% dari PBB-P2 yang seharusnya terutang.
     
    Ulasan selengkapnya mengenai pembebasan PBB-P2 dapat Anda simak dalam artikel Pembebasan Bayar PBB Rumah di Jakarta.
     
    Lalu bagaimana dengan lapangan golf? Menurut Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2014 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Lapangan Golf (“Pergub DKI Jakarta 141/2014”) memang sempat benar adanya pengurangan PBB-P2. Pengurangan PBB-P2 Lapangan Golf dapat diberikan dengan pertimbangan bahwa Lapangan Golf memiliki fungsi lain seperti Ruang Terbuka Hijau (“RTH”) dan daerah penyerapan air sejalan dengan kepentingan daerah dalam rangka mewujudkan RTH dan pencegahan banjir.[13]
     
    Tetapi peraturan tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2014 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Lapangan Golf (“Pergub DKI Jakarta 62/2018”).[14] Dalam bagian konsideran menimbang huruf b Pergub DKI Jakarta 62/2018, disebutkan bahwa setelah dilakukan evaluasi terhadap Pergub DKI Jakarta 141/2014, terdapat ketidaksesuaian dengan kondisi saat ini sehingga perlu dicabut.
     
    Analisis
    Menjawab pertanyaan Anda, lapangan golf termasuk objek PBB kategori tempat olahraga. Oleh karena itu lapangan golf di Jakarta dapat dikenakan PBB-P2.
     
    Terkait dengan pembebasan dari kewajiban membayar PBB-P2, lapangan golf tidak termasuk dalam objek pembebasan PBB-P2. Pembebasan dari kewajiban membayar PBB-P2 hanya diberikan terhadap rumah tinggal yang dimiliki orang pribadi, rusunami yang dimiliki orang pribadi dan digunakan untuk rumah tinggal, serta rusunawa yang dimiliki atau disewakan oleh Pemerintah dengan batasan NJOP sampai dengan Rp 1 miliar. Pembebasan diberikan sebesar 100% dari PBB-P2 yang seharusnya terutang.
     
    Tetapi terhadap lapangan golf memang sempat diberlakukan pengurangan pembayaran PBB-P2. Hal ini diatur dalam Pergub DKI Jakarta 141/2014 namun, peraturan tersebut sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Pergub DKI Jakarta 62/2018. Itu artinya tidak ada pengurangan PBB-P2 terhadap lapangan golf.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
     

    [1] Pasal 2 Perda DKI Jakarta 16/2011
    [2] Penjelasan Pasal 3 ayat (2) huruf e Perda DKI Jakarta 16/2011
    [3] Pasal 4 ayat (1) Perda DKI Jakarta 16/2011
    [4] Pasal 4 ayat (2) Perda DKI Jakarta 16/2011
    [5] Pasal 7 ayat (1) Perda DKI Jakarta 16/2011
    [6] Pasal 6 Perda DKI Jakarta 16/2011
    [7] Pasal 8 ayat (1) Perda DKI Jakarta 16/2011
    [8] Pasal 1 angka 24 Perda DKI Jakarta 16/2011
    [9] Pasal 2 ayat (1) dan (2) Pergub DKI Jakarta 259/2015
    [10] Pasal 1 angka 18 Pergub DKI Jakarta 259/2015
    [11] Pasal 1 angka 17 Pergub DKI Jakarta 259/2015
    [12] Pasal 2 ayat (3) Pergub DKI Jakarta 259/2015
    [13] Pasal 2 Pergub DKI 141/2014
    [14] Pasal 1 Pergub DKI Jakarta 62/2018

    Tags

    pertanahan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!