Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Berapa Lama Tambahan Berita Negara Perseroan Terbatas Terbit?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Berapa Lama Tambahan Berita Negara Perseroan Terbatas Terbit?

Berapa Lama Tambahan Berita Negara Perseroan Terbatas Terbit?
Christian Alvin ZacharyJakarta Advokasi Zeta (JAZ)
Jakarta Advokasi Zeta (JAZ)
Bacaan 10 Menit
Berapa Lama Tambahan Berita Negara Perseroan Terbatas Terbit?

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya berapa lamakah penerbitan Tambahan Berita Negara untuk PT? Akte Pendirian Perusahaan terbit tanggal 15 November 2016. SK Menhukam terbit tanggal 16 Januari 2016. Saya membuat dokumen PT melalui agen jasa pembuatan dokumen PT. Namun hingga saat ini Juli 2018 setiap kali ditanyakan selalu jawabannya untuk penerbitan Tambahan Berita Negara PT butuh waktu 2 tahun sejak SK Menhukam terbit dan tidak ada cara lain selain menunggu. Apakah benar seperti itu? Mohon masukannya dan terima kasih sebelumnya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Sepengetahuan kami, tidak ada pengaturan yang secara khusus tentang pengumuman Tambahan Berita Negara Perseroan terbatas (“PT”) harus diterbitkan/dicetak dalam waktu tertentu sejak penerbitan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (“SK Menkumham”). Pengaturan yang ada hanya mengatur bahwa pengumuman dalam Tambahan Berita Negara harus dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak SK Menkumham diterbitkan.
     
    Lalu bagaimana cara mengetahui status dari pengumuman Tambahan Berita Negara PT itu? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    JAZ & Partners merupakan firma hukum yang memberikan jasa hukum di bidang korporasi, khususnya di bidang general corporate, merger & acquisition, dan corporate restructuring.
    Website : www.jazplaw.com
    Telp                        : 021-7947388
    E-mail                    : [email protected]
     
    Intisari :
     
     
    Sepengetahuan kami, tidak ada pengaturan yang secara khusus tentang pengumuman Tambahan Berita Negara Perseroan terbatas (“PT”) harus diterbitkan/dicetak dalam waktu tertentu sejak penerbitan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (“SK Menkumham”). Pengaturan yang ada hanya mengatur bahwa pengumuman dalam Tambahan Berita Negara harus dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak SK Menkumham diterbitkan.
     
    Lalu bagaimana cara mengetahui status dari pengumuman Tambahan Berita Negara PT itu? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Berita Negara (official gazette) adalah koran atau media resmi yang diterbitkan oleh pemerintah untuk mengumumkan peraturan perundang-undangan dan pengumuman resmi lainnya. Berita yang lebih rinci dapat diterbitkan Tambahan Berita Negara (supplement to gazzete). Penerbitan Berita Negara dan Tambahan Berita Negara merupakan penerbitan berita resmi pemerintah yang otentik dan isinya dapat dijadikan referensi bagi negara dan masyarakat dalam menjalankan kehidupan bernegara. Penerbitan Negara merupakan mekanisme penyebaran informasi perundang-undangan dan/atau sistem dalam memberikan informasi publik kepada masyarakat secara luas. Demikian penjelasan singkat Berita Negara dan Tambahan Berita Negara sebagaimana dimuat dalam laman Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Pengumuman dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara dilakukan oleh Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2012 tentang Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia (“PP 72/2012”), yang mengatakan:
     
    Pasal 3 PP 72/2012
    1. Dengan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah menugaskan Perusahaan untuk:
    1. ...
    2. mencetak dan menyebarluaskan Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Selain Perum Percetakan Negara RI, pengumuman Tambahan Berita Negara juga dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, yang mana hal ini diatur dalam Pasal 318 ayat (4) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Permenkumham 29/2015”) yang selengkapnya berbunyi:
     
    Seksi Dokumentasi dan Pengumuman Badan Hukum mempunyai tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan, pengecekan, pencatatan dan pendistribusian berkas permohonan serta pengelolaan arsip dan dokumentasi perseroan tertutup, perseroan terbuka, lembaga keuangan dan penanaman modal dan badan hukum sosial, pemberian data, pengumuman Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, akta pendirian perseroan dan badan hukum sosial beserta keputusan menteri, akta perubahan anggaran dasar perseroan dan badan hukum sosial beserta keputusan menteri, akta perubahan anggaran dasar perseroan dan badan hukum sosial yang telah diterima pemberitahuannya oleh menteri serta pengumuman pembubaran, rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi dan berakhirnya status badan hukum perseroan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), pengaturan mengenai kewajiban pengumuman dalam Tambahan Berita Negara diatur di dalam Pasal 30 ayat (1) dan (2) sebagaimana dikatakan bahwa:
     
    Pasal 30 UU PT
    1. Menteri mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia:
    1. akta pendirian Perseroan beserta Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4);
    2. akta perubahan anggaran dasar Perseroan beserta Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1);
    3. akta perubahan anggaran dasar yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri.
    1. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannnya Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b atau sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
     
    Pengumuman perseroan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia juga diatur di dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.AH.01.01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (“Permenkumham M.HH 02/2010”), khususnya dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (3) yang mengatakan:
     
    Pasal 3 Permenkumham M.HH 02/2010
    1. Pengumuman Perseroan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi:
    1. akta pendirian Perseroan beserta Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan;
    2. akta perubahan anggaran dasar Perseroan beserta Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan; dan/atau
    3. akta perubahan anggaran dasar Perseroan yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri.
     
    Pasal 9 Permenkumham M.HH 02/2010
    1. Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilaksanakan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak:
    1. tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan status badan hukum Perseroan diterbitkan;
    2. tanggal Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan diterbitkan; dan/atau
    3. pemberitahuan akta perubahan anggaran dasar Perseroan diterima.
     
    Dengan melihat pengaturan-pengaturan di atas, maka pengumuman Perseroan Terbatas (“PT”) dalam Tambahan Berita Negara harus dilaksanakan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri atau penerimaan pemberitahuan diterima.
     
    Untuk dapat dilakukan pengumuman Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, pertama-tama harus diajukan permohonan terlebih dahulu kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Perum Percetakan Negara RI. Umumnya permohonan tersebut diajukan oleh Notaris yang membuat akta pendirian dan/atau akta perubahan tersebut. Hal ini dikarenakan Tambahan Berita Negara akan disampaikan kepada Direksi Perseroan melalui Notaris, sebagaimana diatur di dalam Pasal 12 ayat (3) Permenkumham M.HH 02/2010 yang mengatakan:
     

    Pasal 12

    1. Tambahan Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada:
    1. Direksi Perseroan yang bersangkutan melalui notaris sebanyak 25 (dua puluh lima) eksemplar;
    2. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum sebanyak 5 (lima) eksemplar.
     
    Selain itu, permohonan untuk pengumuman perseroan terbatas dalam Tambahan Berita Negara juga harus melampirkan data-data perseroan, yang biasanya disimpan oleh notaris, antara lain:
    1. Akta pendirian perseroan;
    2. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai pengesahan badan hukum Perseroan;
    3. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan;
    4. Surat Penerimaan Pemberitahuan Menteri Hukum mengenai pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan;
    5. Bukti pembayaran pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia;
    6. Dokumen pendukung lainnya yang diperlukan.
     
    Menjawab pertanyaan Anda yang menanyakan jangka waktu penerbitan Tambahan Berita Negara PT, sepengetahuan kami tidak ada pengaturan yang secara khusus mengatur bahwa pengumuman Tambahan Berita Negara PT harus diterbitkan/dicetak dalam waktu tertentu sejak penerbitan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (“SK Menkumham”). Pengaturan yang ada hanya mengatur bahwa pengumuman dalam Tambahan Berita Negara harus dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak SK Menkumham diterbitkan.
     
    Karena tidak adanya pengaturan khusus tersebut, maka jangka waktu penerbitan pengumuman Tambahan Berita Negara Republik Indonesia bergantung pada faktor-faktor teknis pada instansi yang terkait, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Percetakan Negara Republik Indonesia. Adapun agar Anda dapat mengetahui status dari pengumuman Tambahan Berita Negara  untuk PT Anda, cara-cara yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
    1. Menanyakan kepada Notaris perihal pengumuman perseroan dimaksud.
    2. Melihat laman beritanegara.co.id untuk mengetahui status pengumuman perseroan.
    3. Menanyakan secara langsung perihal pengumuman Tambahan Berita Negara pada instansi terkait (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Percetakan Negara Republik Indonesia).
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
     
    Referensi:
    Berita Negara Republik Indonesia, diakses pada 19 Oktober 2018, pukul 14.00 WIB.

    Tags

    pt
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!