Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pengadilan yang Berwenang Menangani Sengketa Hak Cipta

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Pengadilan yang Berwenang Menangani Sengketa Hak Cipta

Pengadilan yang Berwenang Menangani Sengketa Hak Cipta
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pengadilan yang Berwenang Menangani Sengketa Hak Cipta

PERTANYAAN

Pengadilan mana yang berwenang menangani sengketa Hak Cipta?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Bentuk sengketa terkait dengan Hak Cipta dijabarkan dalam Penjelasan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”), antara lain:
    1. sengketa berupa perbuatan melawan hukum,
    2. perjanjian Lisensi,
    3. sengketa mengenai tarif dalam penarikan imbalan atau Royalti.
     
    Berdasarkan Pasal 95 ayat (1) UU Hak Cipta, penyelesaian sengketa Hak Cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan.
     
    Kemudian, secara eksplisit Pasal 95 ayat (2) dan ayat (3) UU Hak Cipta menyebutkan bahwa pengadilan yang berwenang menangani penyelesaian sengketa Hak Cipta adalah Pengadilan Niaga. Pengadilan lainnya selain Pengadilan Niaga tidak berwenang menangani penyelesaian sengketa Hak Cipta.
     
    Berdasarkan Penjelasan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”), pengadilan niaga merupakan salah satu bentuk pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Bentuk sengketa terkait dengan Hak Cipta dijabarkan dalam Penjelasan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”), antara lain:
    1. sengketa berupa perbuatan melawan hukum,
    2. perjanjian Lisensi,
    3. sengketa mengenai tarif dalam penarikan imbalan atau Royalti.
     
    Berdasarkan Pasal 95 ayat (1) UU Hak Cipta, penyelesaian sengketa Hak Cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan.
     
    Kemudian, secara eksplisit Pasal 95 ayat (2) dan ayat (3) UU Hak Cipta menyebutkan bahwa pengadilan yang berwenang menangani penyelesaian sengketa Hak Cipta adalah Pengadilan Niaga. Pengadilan lainnya selain Pengadilan Niaga tidak berwenang menangani penyelesaian sengketa Hak Cipta.
     
    Berdasarkan Penjelasan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”), pengadilan niaga merupakan salah satu bentuk pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sebelum membahas langsung kepada pokok permasalahan, perlu dijelaskan terlebih dahulu mengenai definisi-definisi penting terkait hak cipta.
     
    Definisi dari hak cipta dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 1  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) sebagai berikut:
     
    Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.[1]
     
    Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.[2]
     
    Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.[3]
     
    Pada Pasal 4 UU Hak Cipta, disebutkan bahwa Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.
     
    Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:[4]
    1. Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
    2. Menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
    3. Mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
    4. Mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
    5. Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan.
     
    Sedangkan hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan, yang meiliputi:[5]
    1. Penerbitan Ciptaan;
    2. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
    3. Penerjemahan Ciptaan;
    4. Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
    5. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
    6. Pertunjukan Ciptaan;
    7. Pengumuman Ciptaan;
    8. Komunikasi Ciptaan; dan
    9. Penyewaan Ciptaan.
     
    Pada Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta disebutkan bahwa:
     
    Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
     
    Penting untuk diperhatikan, bahwa Hak Cipta merupakan salah satu hak terkait dengan hak moral dan hak ekonomi yang dimiliki oleh Pemegang Hak Cipta. Ini menunjukkan bahwa Hak Cipta dapat “diperebutkan” oleh berbagai pihak, guna mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan. Sehingga dengan keadaan tersebut, akan timbul sengketa Hak Cipta.
     
    Penyelesaian Sengketa Hak Cipta
    Sebelum membahas mengenai penyelesaian sengketa, perlu diketahui apa saja bentuk sengketa terkait dengan Hak Cipta. Hal tersebut dijabarkan dalam Penjelasan Pasal 95 ayat (1) UU Hak Cipta, antara lain:
    1. sengketa berupa perbuatan melawan hukum,
    2. perjanjian Lisensi,
    3. sengketa mengenai tarif dalam penarikan imbalan atau Royalti.
     
    Berdasarkan Pasal 95 ayat (1) UU Hak Cipta, penyelesaian sengketa Hak Cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan.
     
    Perlu dipahami bahwa yang dimaksud dengan alternatif penyelesaian sengketa adalah proses penyelesaian sengketa melalui mediasi, negosiasi, atau konsiliasi.[6]
     
    Kemudian, secara eksplisit Pasal 95 ayat (2) dan ayat (3) UU Hak Cipta menyebutkan bahwa pengadilan yang berwenang menangani penyelesaian sengketa Hak Cipta adalah Pengadilan Niaga. Pengadilan lainnya selain Pengadilan Niaga tidak berwenang menangani penyelesaian sengketa Hak Cipta.
     
    Berdasarkan Penjelasan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”), pengadilan niaga merupakan salah satu bentuk pengadilan khusus[7] yang berada di lingkungan peradilan umum.
     
    Sebagai informasi, Pasal 95 ayat (4) UU Hak Cipta pun menjelaskan kepada kita semua bahwa selain sengketa Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam bentuk Pembajakan, sepanjang para pihak yang bersengketa diketahui keberadaannya dan/atau berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana. Artinya penyelesaian sengketa melalui jalur pidana adalah sebagai upaya terakhir (Ultimum Remidium) dalam penyelesaian sengketa Hak Cipta.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;

    [1] Pasal 1 angka 2 UU Hak Cipta
    [2] Pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta
    [3] Pasal 1 angka 4 UU Hak Cipta
    [4] Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta
    [5] Pasal 9 UU Hak Cipta
    [6] Penjelasan Pasal 95 ayat (1) UU Hak Cipta
    [7] Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang (Pasal 1 angka 8 UU Kekuasaan Kehakiman)

    Tags

    acara peradilan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!