Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Implikasi Penanam Modal Asing Jika Memiliki Saham di PT PMDN

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Implikasi Penanam Modal Asing Jika Memiliki Saham di PT PMDN

Implikasi Penanam Modal Asing Jika Memiliki Saham di PT PMDN
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Implikasi Penanam Modal Asing Jika Memiliki Saham di PT PMDN

PERTANYAAN

Suatu PT PMDN yang sebagian sahamnya dimiliki oleh PT PMA, apakah kegiatan usahanya harus mengikuti aturan mengenai PMA ataukah PMDN? Terima kasih atas jawabannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Mengenai suatu PT Penanaman Modal Dalam Negeri (“PMDN”) yang sebagian sahamnya dimiliki oleh PT Penanaman Modal Asing (“PMA”), pada dasarnya hal tersebut tidak mungkin karena PMDN didirikan menggunakan modal dalam negeri, hal ini juga berkaitan dengan definisi modal asing dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”), bahwa modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
     
    Dengan demikian, modal yang berasal dari PT PMA ke PT PMDN dalam kasus Anda dikatakan sebagai modal asing. Implikasinya, PT PMDN tersebut tidak lagi dapat memenuhi definisi dari PMDN dalam UU Penanaman Modal dan juga harus mengikuti aturan-aturan yang dikhususkan untuk PMA.
     
    Kecuali PT PMA tersebut memiliki saham di PT PMDN tidak secara langsung/indirect investment (portofolio), dengan cara membeli saham suatu PT melalui bursa saham/efek. Karena Pasal 2 UU Penanaman Modal menyebutkan bahwa UU tersebut mencakupi semua kegiatan penanaman modal langsung di semua sektor, baik untuk PMDN maupun PMA. Lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 2 UU Penanaman Modal dijelaskan:
     
    Yang dimaksud denganpenanaman modal disemua sektor di wilayah negara Republik Indonesia” adalah penanaman modal langsung dan tidak termasuk penanaman modal tidak langsung atau portofolio.
     
    Jika PT PMDN tersebut sebagian sahamnya dimiliki oleh PT PMA dengan cara penanaman modal tidak langsung, maka PT PMDN tersebut tidak serta merta beralih status menjadi PMA karena untuk mengubah status PT PMDN menjadi PT PMA harus melalui prosedur perolehan status PMA yaitu melalui BKPM.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Mengenai suatu PT Penanaman Modal Dalam Negeri (“PMDN”) yang sebagian sahamnya dimiliki oleh PT Penanaman Modal Asing (“PMA”), pada dasarnya hal tersebut tidak mungkin karena PMDN didirikan menggunakan modal dalam negeri, hal ini juga berkaitan dengan definisi modal asing dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”), bahwa modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
     
    Dengan demikian, modal yang berasal dari PT PMA ke PT PMDN dalam kasus Anda dikatakan sebagai modal asing. Implikasinya, PT PMDN tersebut tidak lagi dapat memenuhi definisi dari PMDN dalam UU Penanaman Modal dan juga harus mengikuti aturan-aturan yang dikhususkan untuk PMA.
     
    Kecuali PT PMA tersebut memiliki saham di PT PMDN tidak secara langsung/indirect investment (portofolio), dengan cara membeli saham suatu PT melalui bursa saham/efek. Karena Pasal 2 UU Penanaman Modal menyebutkan bahwa UU tersebut mencakupi semua kegiatan penanaman modal langsung di semua sektor, baik untuk PMDN maupun PMA. Lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 2 UU Penanaman Modal dijelaskan:
     
    Yang dimaksud denganpenanaman modal disemua sektor di wilayah negara Republik Indonesia” adalah penanaman modal langsung dan tidak termasuk penanaman modal tidak langsung atau portofolio.
     
    Jika PT PMDN tersebut sebagian sahamnya dimiliki oleh PT PMA dengan cara penanaman modal tidak langsung, maka PT PMDN tersebut tidak serta merta beralih status menjadi PMA karena untuk mengubah status PT PMDN menjadi PT PMA harus melalui prosedur perolehan status PMA yaitu melalui BKPM.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”) yang disebut dengan penanaman modal adalah:
     
    Segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
     
    Penanam modal adalah orang atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.[1]
     
    Sebagaimana disebutkan di atas, bahwa penanaman modal dibagi menjadi dua. Pertama, penanaman modal dalam negeri (“PMDN”) definisinya dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 2 UU Penanaman Modal sebagai berikut:
     
    PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
     
    Sedangkan penanaman modal asing (“PMA”) definisinya disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU Penanaman Modal sebagai berikut:
     
    PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
     
    Kriteria PMDN dan PMA dalam UU Penanaman Modal adalah sebagai berikut:
     
    Menjawab pertanyaan Anda mengenai suatu PT PMDN yang sebagian sahamnya dimiliki oleh PT PMA, pada dasarnya PMDN tidak mungkin dimiliki sebagian sahamnya oleh PMA karena PMDN didirikan menggunakan modal dalam negeri, hal ini juga berkaitan dengan definisi modal asing dalam Pasal 1 angka 8 UU Penanaman Modal, bahwa modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
     
    Dengan demikian, modal yang berasal dari PT PMA ke PT PMDN dalam kasus Anda dikatakan sebagai modal asing. Implikasinya PT PMDN tersebut tidak lagi dapat memenuhi definisi dari PMDN dalam UU Penanaman Modal dan juga harus mengikuti aturan-aturan yang dikhususkan untuk PMA.
     
    Kecuali PT PMA tersebut memiliki saham di PT PMDN tidak secara langsung/indirect investment (portofolio), dengan cara membeli saham suatu PT melalui bursa saham/efek. Karena Pasal 2 UU Penanaman Modal menyebutkan bahwa UU tersebut mencakupi semua kegiatan penanaman modal langsung di semua sektor, baik untuk PMDN maupun PMA. Lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 2 UU Penanaman Modal dijelaskan:
     
    Yang dimaksud denganpenanaman modal di semua sektor di wilayah negara Republik Indonesia” adalah penanaman modal langsung dan tidak termasuk penanaman modal tidak langsung atau portofolio.
     
    Jika PT PMDN tersebut sebagian sahamnya dimiliki oleh PT PMA dengan cara penanaman modal tidak langsung, maka PT PMDN tersebut tidak serta merta beralih status menjadi PMA karena untuk mengubah status PT PMDN menjadi PT PMA harus melalui prosedur perolehan status PMA yaitu melalui BKPM.
     
    Mengenai perbedaan direct investment dan indirect investment, baca artikel PT Biasa Menjadi PT Tbk.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;

    [1] Pasal 1 angka 4 UU Penanaman Modal
    [2] Pasal 1 angka 2 UU Penanaman Modal
    [3] Pasal 1 angka 3 UU Penanaman Modal
    [4] Pasal 5 ayat (1) UU Penanaman Modal
    [5] Pasal 5 ayat (2) UU Penanaman Modal
    [6] Pasal 1 angka 2 UU Penanaman Modal
    [7] Pasal 5 ayat (2) UU Penanaman Modal
    [8] Pasal 12 ayat (1) UU Penanaman Modal
    [9] Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) UU Penanaman Modal  
    [10] Pasal 1 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (“PP 29/2016”)
    [11] Pasal 6 ayat (3) huruf a, b, c, dan d Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal (“Peraturan BKPM 6/2018”)

    Tags

    hukumonline
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!