Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pihak yang Dapat Menggantikan Jika Calon Jemaah Haji Wafat

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Pihak yang Dapat Menggantikan Jika Calon Jemaah Haji Wafat

Pihak yang Dapat Menggantikan Jika Calon Jemaah Haji Wafat
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pihak yang Dapat Menggantikan Jika Calon Jemaah Haji Wafat

PERTANYAAN

Orang tua saya sudah mendaftar haji sejak lama, namun beberapa bulan sebelum bulan keberangkatan haji tahun ini, ayah saya meninggal dunia. Apakah bisa digantikan?  Siapa yang berhak? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Ya, nomor porsi jemaah haji yaitu almarhum ayah Anda dapat digantikan. Yang berhak menggantikan adalah suami/istri/anak kandung/menantu yang akan diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan atau tahun berikutnya.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Ya, nomor porsi jemaah haji yaitu almarhum ayah Anda dapat digantikan. Yang berhak menggantikan adalah suami/istri/anak kandung/menantu yang akan diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan atau tahun berikutnya.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (“UU Penyelenggaraan Haji”), ibadah haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya.
     
    Dalam mengatur pelaksanaan ibadah haji, pemerintah Indonesia menetapkan definisi penyelenggara haji dan jemaah haji sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 dan angka 3 UU Penyelenggaraan Haji sebagai berikut:
     
    Pasal 1 angka 2 UU Penyelenggaraan Haji
    Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji.
     
    Pasal 1 angka 3 UU Penyelenggaraan Haji
    Jemaah Haji adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
     
    Tujuan Penyelenggaraan ibadah haji adalah untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya bagi jemaah haji sehingga jemaah haji dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam.[1]
     
    Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang beragama Islam berhak menunaikan Ibadah Haji dengan syarat minimal usia 18 Tahun atau sudah menikah dan mampu membayar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (“BPIH”).[2]
     
    Terdapat juga kewajiban bagi WNI yang akan menunaikan ibadah haji, yaitu:[3]
    1. Mendaftarkan diri kepada panitia penyelengara ibadah haji kantor Departemen Agama kabupaten/kota setempat;
    2. Mampu membayar BPIH yang disetorkan melalui bank penerima setoran, dan
    3. Memenuhi dan mematuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan ibadah haji.
     
    Mengenai besaran BPIH per 2018 diatur di Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1439H/2018M (“Kepres 7/2018”). Sebagai contoh, biaya BPIH bagi jemaah haji di Embarkasi Surabaya sesuai Kepres 7/2018 adalah Rp 36.091.845.
     
    Nantinya jemaah haji berhak memperoleh pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dalam menjalankan ibadah haji, yang meliputi:[4]
    1. Pembimbingan manasik haji dan/atau materi lainnya, baik di tanah air, di perjalanan, maupun di Arab Saudi;
    2. Pelayanan Akomodasi, konsumsi, transportasi, dan pelayanan kesehatan yang memadai, baik di tanah air, selama di perjalanan, maupun di Arab Saudi;
    3. Perlindungan sebagai WNI;
    4. Penggunaan paspor haji dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan ibadah haji; dan
    5. Pemberian kenyamanan transportasi dan pemondokan selama di tanah air, di Arab Saudi, dan saat kepulangan ke tanah air.
     
    Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Wafat
    Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) huruf a UU Penyelenggaraan Haji, jemaah haji menerima pengembalian BPIH dalam hal meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan ibadah haji. Namun mengenai penggantian tersebut diatur lebih rinci sebagaimana diatur Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Nomor 148 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1439H/2018M (“Kepdirjen PHU 148/2018”).
     
    Diakses dari laman Kementerian Agama RI mengenai Haji Tahun Ini, Calon Jemaah Wafat Bisa Digantikan Keluarganya, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Ahda Barori menyampaikan bahwa mulai tahun ini, porsi calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi, bisa digantikan oleh keluarganya. Ketentuan tersebut diatur dalam Lampiran I huruf D Kepdirjen PHU 148/2018, sebagai berikut:
    1. Permintaan dari keluarga jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi, namun wafat sebelum berangkat;
    2. Kebijakan wafat yang dapat digantikan adalah jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi BPIH dan waktu wafatnya pasca ditetapkan sebagai berhak lunas tahun berjalan;
    3. Orang yang dapat menggantikan calon jemaah wafat adalah suami/istri/anak kandung/menantu. Pengajuan penggantian ini harus diketahui RT, RW, Lurah, dan Camat;
    4. Verifikasi data pengajuan penggantian dilakukan di Kanwil Kemenag Provinsi dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU; dan
    5. Jemaah haji pengganti diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan atau tahun berikutnya.

    Ahda Barori menambahkan, calon jemaah haji pengganti harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kemenag Kab/Kota setempat dengan melampirkan beberapa dokumen. Dokumen yang dimaksud diatur di Lampiran I huruf D angka 5 Kepdirjen PHU 148/2018, yaitu:
    1. Asli akta kematian dari Dinas Dukcapil setempat atau Surat Kematian dari Kelurahan/Desa diketahui Camat;
    2. Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat yang ditandatangani anak kandung, suami/istri, dan menantu yang diketahui oleh RT, RW, Lurah/Kepala Desa, dan Camat;
    3. Asli surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani calon jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat dan bermaterai;
    4. Asli setoran awal dan atau setoran lunas BPIH; dan
    5. Salinan KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir atau bukti lain yang relevan dengan jemaah haji yang wafat yang dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya.
     
    Menjawab pertanyaan Anda, nomor porsi jemaah haji yaitu almarhum ayah Anda dapat digantikan. Yang berhak menggantikan adalah suami/istri/anak kandung/menantu yang akan diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan atau tahun berikutnya.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji;
     
    Referensi:
    Haji Tahun Ini, Calon Jemaah Wafat Bisa Digantikan Keluarganya, diakses pada tanggal 18 September 2018, pukul 10.25 WIB.

    [1] Pasal 3 UU Penyelenggaraan Haji
    [2] Pasal 4 ayat (1) UU Penyelenggaraan Haji
    [3] Pasal 5 UU Penyelenggaraan Haji
    [4] Pasal 7 UU Penyelenggaraan Haji

    Tags

    ibadah
    haji

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!