Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ini Syarat dan Aturan Penjualan Hewan Kurban

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Ini Syarat dan Aturan Penjualan Hewan Kurban

Ini Syarat dan Aturan Penjualan Hewan Kurban
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ini Syarat dan Aturan Penjualan Hewan Kurban

PERTANYAAN

Adakah hukum yang mengatur untuk penjualan hewan kurban?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/PERMENTAN/PD.410/9/2014 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban, hewan kurban yang dijual dan akan dipotong harus memenuhi persyaratan syariat Islam, administrasi, dan teknis.
     
    Persyaratan syariat Islam sebagaimana dimaksud adalah:
    1. Sehat;
    2. Tidak cacat, seperti: buta, pincang, patah tanduk, putus ekornya atau mengalami kerusakan daun telinga;
    3. Tidak kurus;
    4. Berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri, memiliki buah zakar lengkap 2 (dua) buah dengan bentuk dan letak yang simetris; dan
    5. Cukup umur untuk:
      1. Kambing atau domba di atas 1 (satu) tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap;
      2. Sapi atau kerbau di atas 2 (dua) tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap; atau
      3. Unta di atas 5 (lima) tahun.
     
    Selain itu, ada juga sejumlah syarat administrasi dan teknis dari tempat penjualan hewan kurban. Penjual hewan kurban wajib memerhatikan kesehatan dari hewan kurban yang akan dijual. Apabila hewan tersebut menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan berdasarkan visum dokter, namun tetap menjual hewan kurban, maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 85 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/PERMENTAN/PD.410/9/2014 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban, hewan kurban yang dijual dan akan dipotong harus memenuhi persyaratan syariat Islam, administrasi, dan teknis.
     
    Persyaratan syariat Islam sebagaimana dimaksud adalah:
    1. Sehat;
    2. Tidak cacat, seperti: buta, pincang, patah tanduk, putus ekornya atau mengalami kerusakan daun telinga;
    3. Tidak kurus;
    4. Berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri, memiliki buah zakar lengkap 2 (dua) buah dengan bentuk dan letak yang simetris; dan
    5. Cukup umur untuk:
      1. Kambing atau domba di atas 1 (satu) tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap;
      2. Sapi atau kerbau di atas 2 (dua) tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap; atau
      3. Unta di atas 5 (lima) tahun.
     
    Selain itu, ada juga sejumlah syarat administrasi dan teknis dari tempat penjualan hewan kurban. Penjual hewan kurban wajib memerhatikan kesehatan dari hewan kurban yang akan dijual. Apabila hewan tersebut menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan berdasarkan visum dokter, namun tetap menjual hewan kurban, maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 85 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/PERMENTAN/PD.410/9/2014 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban (“Permentan 114/2014”), hewan kurban adalah hewan yang memenuhi persyaratan syariat Islam untuk keperluan ibadah kurban.
     
    Dalam Pasal 4 Permentan 114/2014 juga ditegaskan bahwa hewan kurban yang dijual dan akan dipotong harus memenuhi persyaratan syariat Islam, administrasi, dan teknis.
     
    Persyaratan syariat Islam sebagaimana dimaksud adalah:[1]
    1. sehat;
    2. tidak cacat, seperti: buta, pincang, patah tanduk, putus ekornya atau mengalami kerusakan daun telinga;
    3. tidak kurus;
    4. berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri, memiliki buah zakar lengkap 2 (dua) buah dengan bentuk dan letak yang simetris; dan
    5. cukup umur untuk:
      1. kambing atau domba di atas 1 (satu) tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap;
      2. sapi atau kerbau di atas 2 (dua) tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap; atau
      3. unta di atas 5 (lima) tahun.
     
    Selain itu, persyaratan administrasi paling sedikit memuat:[2]
    1. Surat Keterangan Kesehatan Hewan (“SKKH”), adalah surat yang menerangkan mengenai keadaan kesehatan hewan yang dikeluarkan oleh otoritas veteriner daerah asal, yang paling sedikit memuat:
    1. nama pemilik;
    2. alamat pemilik;
    3. jenis hewan;
    4. jumlah hewan;
    5. jenis kelamin hewan;
    6. daerah asal hewan;
    7. status kesehatan hewan; dan
    8. status situasi penyakit hewan daerah asal.
    1. Rekomendasi pemasukan hewan dari otoritas veteriner kabupaten/kota atau otoritas veteriner provinsi daerah penerima sesuai dengan kewenangannya, yang paling sedikit memuat :
    1. jenis hewan;
    2. jumlah hewan; dan
    3. daerah asal hewan.
    1. Surat keterangan asal yang diterbitkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan daerah asal hewan.
     
    Selanjutnya persyaratan teknis yang dimaksud dalam penjualan hewan yaitu harus dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan hewan yang dilakukan oleh dokter hewan atau paramedik veteriner di bawah pengawasan dokter hewan berwenang.[3]
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, untuk penjualan hewan kurban harus memenuhi 3 syarat, yaitu syarat sesuai syariat Islam, syarat administrasi, dan syarat teknis. Anda juga dapat membaca artikel Potong Hewan Kurban? Kenali Persyaratannya.
     
    Selain itu, terdapat aturan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh tempat penjualan hewan kurban, yaitu persyaratan administrasi dan teknis.
     
    Persyaratan administrasi tempat penjualan hewan kurban paling sedikit meliputi:[4]
    1. surat izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota setempat; dan
    2. bukti perjanjian bagi pelaku usaha untuk penggunaan tempat penjualan hewan kurban yang bukan miliknya.
     
    Persyaratan teknis tempat penjualan hewan kurban paling sedikit meliputi:[5]
    1. berada di tempat yang tidak mengganggu ketertiban umum;
    2. memiliki desain dan terbuat dari bahan yang tidak menyakiti, melukai, dan/atau mengakibatkan stres;
    3. memiliki luas yang sesuai dengan jumlah dan jenis hewan kurban yang dijual;
    4. memiliki akses jalan dan fasilitas yang memudahkan penurunan hewan dari pengangkutan ke atas alat angkut sesuai dengan jenis hewan;
    5. tempat bersih, kering, dan mampu melindungi hewan kurban dari panas matahari, dan hujan;
    6. lantai atau alas tidak licin dan mudah dibersihkan; dan
    7. memiliki pembatas/pagar yang kuat dan tidak terdapat bagian yang dapat menyebabkan hewan sakit atau terluka/cedera, serta mampu mencegah hewan kurban lepas dari kandang.
     
    Sanksi Jika Menjual Hewan Kurban Tidak Sesuai Aturan
    Dalam menjual hewan kurban ada syarat yang perlu diperhatikan. Salah satu syaratnya adalah hewan kurban harus sehat. Sesuai Pasal 47 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (“UU 18/2009”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (“UU 41/2014”) bahwa hewan atau kelompok hewan yang menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan berdasarkan visum[6] dokter hewan harus dieutanasia dan/atau dimusnahkan oleh tenaga kesehatan hewan dengan memerhatikan ketentuan kesejahteraan hewan.
     
    Artinya penjual hewan kurban wajib memerhatikan kesehatan dari hewan kurban yang akan dijual. Apabila hewan tersebut menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan berdasarkan visum dokter, namun tetap menjual hewan kurban maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 85 ayat (1) dan ayat (2) UU 41/2014, berupa:
     
    Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
      1. Peringatan secara tertulis;
      2. Pengenaan denda;
      3. Penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran;
      4. Pencabutan nomor pendaftaran dan penarikan Obat Hewan, Pakan, alat dan mesin, atau Produk Hewan dari peredaran; atau
      5. Pencabutan izin.
     
    Selain itu, setiap orang, termasuk peternak, pemilik hewan, dan perusahaan peternakan yang berusaha di bidang peternakan yang mengetahui terjadinya penyakit hewan menular wajib melaporkan kejadian tersebut kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau dokter hewan berwenang setempat. Jika tidak tidak melaporkan padahal mengetahui maka dikenakan sanksi administratif sebagaimana disebutkan di atas.[7]
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    [1] Pasal 5 Pementan 114/2014
    [2] Pasal 6 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) jo. Pasal 1 angka 11 Permentan 114/2014
    [3] Pasal 7 Permentan 114/2014
    [4] Pasal 10 ayat (2) Permentan 114/2014
    [5] Pasal 10 ayat (3) Permentan 114/2014
    [6] Yang dimaksud dengan “visum” adalah keterangan tertulis yang menyatakan kondisi, diagnosis, dan prognosis penyakit hewan (Penjelasan Pasal 47 ayat (3) UU 18/2009)
    [7] Pasal 85 ayat (1) UU 41/2014 jo. Pasal 45 ayat (1) UU 18/2009
     

    Tags

    ibadah
    hewan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!