Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Penembakan Begal oleh Polisi di Luar Putusan Hakim

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukumnya Penembakan Begal oleh Polisi di Luar Putusan Hakim

Hukumnya Penembakan Begal oleh Polisi di Luar Putusan Hakim
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Penembakan Begal oleh Polisi di Luar Putusan Hakim

PERTANYAAN

Bagaimana hukumnya penembakan para begal oleh polisi di luar perintah hakim? Bukankah orang baru ditembak mati/ dihukum apabila adanya putusan pemidanaan mati dari putusan hakim?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Polisi dibenarkan melakukan penembakan terhadap tersangka atau pelaku kejahatan hanya sebagai upaya terakhir untuk menghentikan tindak kejahatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
     
    Mengenai penembakan mati, hanya dapat dilakukan oleh regu penembak dari Brigade Mobil (Brimob) yang dibentuk oleh Kepala Kepolisian Daerah di wilayah kedudukan pengadilan yang menjatuhkan pidana mati terhadap seorang terdakwa yang sudah dipidana mati berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika polisi menembak dan menyebabkan pelaku begal mati di luar perintah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka hal ini disebut extra-judicial killing. Extra-judicial killing tidak dibenarkan secara hukum karena merupakan suatu pelanggaran hak hidup seseorang yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Polisi dibenarkan melakukan penembakan terhadap tersangka atau pelaku kejahatan hanya sebagai upaya terakhir untuk menghentikan tindak kejahatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
     
    Mengenai penembakan mati, hanya dapat dilakukan oleh regu penembak dari Brigade Mobil (Brimob) yang dibentuk oleh Kepala Kepolisian Daerah di wilayah kedudukan pengadilan yang menjatuhkan pidana mati terhadap seorang terdakwa yang sudah dipidana mati berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika polisi menembak dan menyebabkan pelaku begal mati di luar perintah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka hal ini disebut extra-judicial killing. Extra-judicial killing tidak dibenarkan secara hukum karena merupakan suatu pelanggaran hak hidup seseorang yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Jerat Pidana Bagi Pelaku Begal
    Begal menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang diakses melalui laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia:
     
    (n) penyamun.
     
    Penyamun itu menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah:
     
    orang yang menyamun; perampok; perampas: ~ itu bersembunyi di semak-semak menunggu orang lewat.
     
    Jadi secara sederhana begal dapat kita artikan sebagai orang yang bersembunyi di semak-semak menunggu orang lewat kemudian merampoknya atau merampasnya.
     
    Orang yang melakukan bagal dapat dipidana dengan pidana pencurian dengan kekerasan. Pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa, diatur dalam Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yakni:
     
    Pasal 365 KUHP:
    1. Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
    2. Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
      1. jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;
      2. jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
      3. jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;
      4. jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
    3. Jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
    4. Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.
     
    Jadi pelaku yang melakukan begal terhadap orang lain dapat dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
     
    Penembakan oleh Polisi Sebagai Upaya Penghentian Kejahatan
    Bolehkah Polisi menembak begal? Berkaitan dengan pertanyaan Anda, kami asumsikan tindakan penembakan itu dalam rangka menghentikan tindak pidana karena apabila penembakan dilakukan setelah putusan hakim, maka disebut dengan eksekusi putusan hakim.
     
    Pasal 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian (“Perkapolri 1/2009”) mengatur mengenai tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian, yakni:
     
    1. Tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian terdiri dari:
      1. tahap 1: kekuatan yang memiliki dampak deterrent/pencegahan;
      2. tahap 2: perintah lisan;
      3. tahap 3: kendali tangan kosong lunak;
      4. tahap 4: kendali tangan kosong keras;
      5. tahap 5 kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai standar Polri;
      6. tahap 6: kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat.
    2. Anggota Polri harus memilih tahapan penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai tingkatan bahaya ancaman dari pelaku kejahatan atau tersangka dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
     
    Pada setiap tahapan penggunaan kekuatan yang dilakukan sebagaimana dimaksud di atas dapat diikuti dengan komunikasi lisan/ucapan dengan cara membujuk, memperingatkan dan memerintahkan untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka.[1]
     
    Setiap tingkatan bahaya ancaman terhadap anggota Polri atau masyarakat dihadapi dengan tahapan penggunaan kekuatan sebagai berikut:[2]
      1. tindakan pasif dihadapi dengan kendali tangan kosong lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c;
      2. tindakan aktif dihadapi dengan kendali tangan kosong keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d;
      3. tindakan agresif dihadapi dengan kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata atau semprotan cabe, atau alat lain sesuai standar Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e;
      4. tindakan agresif yang bersifat segera yang dilakukan oleh pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian atau membahayakan kehormatan kesusilaan anggota Polri atau masyarakat atau menimbulkan bahaya terhadap keselamatan umum, seperti: membakar stasiun pompa bensin, meledakkan gardu listrik, meledakkan gudang senjata/amunisi, atau menghancurkan objek vital, dapat dihadapi dengan kendali senjata api atau alat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f.
     
    Penggunaan kekuatan dengan kendali senjata api atau alat lain dilakukan ketika:[3]
      1. tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat;
      2. anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut;
      3. anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.
     
    Penggunaan kekuatan dengan senjata api atau alat lain merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka.[4]
     
    Untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat, dapat dilakukan penggunaan kendali senjata api dengan atau tanpa harus diawali peringatan atau perintah lisan.[5]
     
    Berdasarkan hal tersebut dapat kita lihat bahwa tindakan Polisi menembak menggunakan senjata api dapat dilakukan sebagai upaya terakhir untuk menghentikan tindak kejahatan.
     
    Penembakan Mati di Luar Putusan Hakim (Extra-Judicial Killing)
    Pada dasarnya polisi berhak menembak seorang terdakwa yang sudah dipidana mati berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati (“Perkapolri 12/2010”) hukuman mati/pidana mati adalah salah satu hukuman pokok yang dijatuhkan oleh hakim kepada terpidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
     
    Kemudian, Pasal 4 Perkapolri 12/2010 mengatur tata cara pelaksanaan pidana mati yang terdiri dari tahapan-tahapan sebagai berikut:
      1. persiapan;
      2. pengorganisasian;
      3. pelaksanaan; dan
      4. pengakhiran.
     
    Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Penetapan Presiden Nomor 2/Pnps/1964 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer (“Penpres 2/PNPS/1964”) menyebutkan bahwa eksekusi pidana mati dilakukan oleh regu penembak dari Brigade Mobil (Brimob) yang dibentuk oleh Kepala Kepolisian Daerah di wilayah kedudukan pengadilan yang menjatuhkan pidana mati. Regu tembak tersebut terdiri dari seorang Bintara, 12 orang Tamtama, di bawah pimpinan seorang Perwira.
     
    Tetapi jika yang Anda maksud adalah penembakan untuk menghentikan tindak kejahatan yang tidak sesuai dengan prosedur sehingga mengakibatkan tersangka mati, maka dapat dikatakan sebagai extra judicial killing.
     
    Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Fenomena Extra Judicial Killing Layaknya Jalan Pintas Aparat Atasi Suatu Kejahatan, extra-judicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan itu dilakukan aparat kepolisian terhadap orang-orang yang disangka terlibat kejahatan.
     
    Masih bersumber dari artikel yang sama, Arif Maulana, perwakilan koalisi dari LBH Jakarta, mengatakan bahwa fenomena extra-judicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan seolah menunjukan aparat penegak hukum menggunakan jalan pintas dalam menanggulangi suatu kejahatan.
     
    Lebih lanjut Arif menjelaskan bahwa tindakan extra-judicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan dilarang keras oleh ketentuan dalam hukum Hak Asasi Manusia (“HAM”) internasional maupun peraturan perundang undangan National. Larangan tersebut dimuat di dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, serta International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan international Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).
    Extra-judicial killing merupakan suatu pelanggaran hak hidup seseorang. Hak hidup setiap orang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”) dan merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi apapun keadaannya (non-derogable rights). Dalam kasus-kasus penembakan terhadap seseorang yang diduga sebagai pelaku kejahatan atau tersangka, penembakan ini tentu saja juga melanggar hak-hak lain yang dijamin baik oleh UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ataupun ketentuan hukum HAM internasional, seperti hak atas pengadilan yang adil dan berimbang (fair trial). Lebih lanjut Arid mengatakan bahwa seseorang tidak akan dapat diadili dengan adil dan berimbang untuk membuktikan tuduhan yang disampaikan kepadanya apabila dirinya sudah dihabisi terlebih dahulu nyawanya.
     
    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, polisi dibenarkan melakukan penembakan terhadap tersangka atau pelaku kejahatan hanya sebagai upaya terakhir untuk menghentikan tindak kejahatan. Mengenai penembakan mati, hanya dapat dilakukan oleh regu penembak dari Brigade Mobil (Brimob) yang dibentuk oleh Kepala Kepolisian Daerah di wilayah kedudukan pengadilan yang menjatuhkan pidana mati terhadap seorang terdakwa yang sudah dipidana mati berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika polisi menembak dan menyebabkan pelaku begal mati di luar perintah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka hal ini disebut extra-judicial killing. Extra-judicial killing tidak dibenarkan secara hukum karena merupakan suatu pelanggaran hak hidup seseorang yang dijamin oleh UUD 1945.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Dasar 1945;
    Referensi:
    Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses pada Senin, 27 Agustus 2018, pukul 10.58, WIB.
     

    [1] Pasal 7 ayat (1) Perkapolri 1/2009
    [2] Pasal 7 ayat (2) Perkapolri 1/2009
    [3] Pasal 8 ayat (1) Perkapolri 1/2009
    [4] Pasal 8 ayat (2) Perkapolri 1/2009
    [5] Pasal 8 ayat (3) Perkapolri 1/2009

    Tags

    hukumonline
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!