Intisari:
Mengenai penembakan mati, hanya dapat dilakukan oleh regu penembak dari Brigade Mobil (Brimob) yang dibentuk oleh Kepala Kepolisian Daerah di wilayah kedudukan pengadilan yang menjatuhkan pidana mati terhadap seorang terdakwa yang sudah dipidana mati berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika polisi menembak dan menyebabkan pelaku begal mati di luar perintah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka hal ini disebut extra-judicial killing. Extra-judicial killing tidak dibenarkan secara hukum karena merupakan suatu pelanggaran hak hidup seseorang yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Jerat Pidana Bagi Pelaku Begal
Begal menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia yang diakses melalui laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia:
(n) penyamun.
orang yang menyamun; perampok; perampas: ~ itu bersembunyi di semak-semak menunggu orang lewat.
Jadi secara sederhana begal dapat kita artikan sebagai orang yang bersembunyi di semak-semak menunggu orang lewat kemudian merampoknya atau merampasnya.
Orang yang melakukan bagal dapat dipidana dengan pidana pencurian dengan kekerasan.
Pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa, diatur dalam Pasal 365
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yakni:
Pasal 365 KUHP:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;
jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;
jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
Jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.
Jadi pelaku yang melakukan begal terhadap orang lain dapat dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Penembakan oleh Polisi Sebagai Upaya Penghentian Kejahatan
Bolehkah Polisi menembak begal? Berkaitan dengan pertanyaan Anda, kami asumsikan tindakan penembakan itu dalam rangka menghentikan tindak pidana karena apabila penembakan dilakukan setelah putusan hakim, maka disebut dengan eksekusi putusan hakim.
Tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian terdiri dari:
tahap 1: kekuatan yang memiliki dampak deterrent/pencegahan;
tahap 2: perintah lisan;
tahap 3: kendali tangan kosong lunak;
tahap 4: kendali tangan kosong keras;
tahap 5 kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai standar Polri;
tahap 6: kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat.
Anggota Polri harus memilih tahapan penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai tingkatan bahaya ancaman dari pelaku kejahatan atau tersangka dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pada setiap tahapan penggunaan kekuatan yang dilakukan sebagaimana dimaksud di atas dapat diikuti dengan komunikasi lisan/ucapan dengan cara membujuk, memperingatkan dan memerintahkan untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka.
[1]
Setiap tingkatan bahaya ancaman terhadap anggota Polri atau masyarakat dihadapi dengan tahapan penggunaan kekuatan sebagai berikut:
[2]tindakan pasif dihadapi dengan kendali tangan kosong lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c;
tindakan aktif dihadapi dengan kendali tangan kosong keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d;
tindakan agresif dihadapi dengan kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata atau semprotan cabe, atau alat lain sesuai standar Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e;
tindakan agresif yang bersifat segera yang dilakukan oleh pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian atau membahayakan kehormatan kesusilaan anggota Polri atau masyarakat atau menimbulkan bahaya terhadap keselamatan umum, seperti: membakar stasiun pompa bensin, meledakkan gardu listrik, meledakkan gudang senjata/amunisi, atau menghancurkan objek vital, dapat dihadapi dengan kendali senjata api atau alat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f.
Penggunaan kekuatan dengan kendali senjata api atau alat lain dilakukan ketika:
[3]tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat;
anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut;
anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.
Penggunaan kekuatan dengan senjata api atau alat lain merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka.
[4]
Untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat, dapat dilakukan penggunaan kendali senjata api dengan atau tanpa harus diawali peringatan atau perintah lisan.
[5]
Berdasarkan hal tersebut dapat kita lihat bahwa tindakan Polisi menembak menggunakan senjata api dapat dilakukan sebagai upaya terakhir untuk menghentikan tindak kejahatan.
Penembakan Mati di Luar Putusan Hakim (Extra-Judicial Killing)
Pada dasarnya polisi berhak menembak seorang terdakwa yang sudah dipidana mati berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 3
Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati (“Perkapolri 12/2010”) hukuman mati/pidana mati adalah salah satu hukuman pokok yang dijatuhkan oleh hakim kepada terpidana yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kemudian, Pasal 4 Perkapolri 12/2010 mengatur tata cara pelaksanaan pidana mati yang terdiri dari tahapan-tahapan sebagai berikut:
persiapan;
pengorganisasian;
pelaksanaan; dan
pengakhiran.
Tetapi jika yang Anda maksud adalah penembakan untuk menghentikan tindak kejahatan yang tidak sesuai dengan prosedur sehingga mengakibatkan tersangka mati, maka dapat dikatakan sebagai extra judicial killing.
Masih bersumber dari artikel yang sama, Arif Maulana, perwakilan koalisi dari LBH Jakarta, mengatakan bahwa fenomena extra-judicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan seolah menunjukan aparat penegak hukum menggunakan jalan pintas dalam menanggulangi suatu kejahatan.
Extra-judicial killing merupakan suatu pelanggaran hak hidup seseorang. Hak hidup setiap orang dijamin oleh
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”) dan merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi apapun keadaannya (
non-derogable rights). Dalam kasus-kasus penembakan terhadap seseorang yang diduga sebagai pelaku kejahatan atau tersangka, penembakan ini tentu saja juga melanggar hak-hak lain yang dijamin baik oleh UUD 1945,
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ataupun ketentuan hukum HAM internasional, seperti hak atas pengadilan yang adil dan berimbang (
fair trial). Lebih lanjut Arid mengatakan bahwa seseorang tidak akan dapat diadili dengan adil dan berimbang untuk membuktikan tuduhan yang disampaikan kepadanya apabila dirinya sudah dihabisi terlebih dahulu nyawanya.
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, polisi dibenarkan melakukan penembakan terhadap tersangka atau pelaku kejahatan hanya sebagai upaya terakhir untuk menghentikan tindak kejahatan. Mengenai penembakan mati, hanya dapat dilakukan oleh regu penembak dari Brigade Mobil (Brimob) yang dibentuk oleh Kepala Kepolisian Daerah di wilayah kedudukan pengadilan yang menjatuhkan pidana mati terhadap seorang terdakwa yang sudah dipidana mati berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika polisi menembak dan menyebabkan pelaku begal mati di luar perintah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka hal ini disebut extra-judicial killing. Extra-judicial killing tidak dibenarkan secara hukum karena merupakan suatu pelanggaran hak hidup seseorang yang dijamin oleh UUD 1945.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Referensi:
[1] Pasal 7 ayat (1) Perkapolri 1/2009
[2] Pasal 7 ayat (2) Perkapolri 1/2009
[3] Pasal 8 ayat (1) Perkapolri 1/2009
[4] Pasal 8 ayat (2) Perkapolri 1/2009
[5] Pasal 8 ayat (3) Perkapolri 1/2009