Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Melaporkan Pelaku Pengancaman Lewat Pesan WhatsApp

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Cara Melaporkan Pelaku Pengancaman Lewat Pesan WhatsApp

Cara Melaporkan Pelaku Pengancaman Lewat Pesan WhatsApp
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Cara Melaporkan Pelaku Pengancaman Lewat Pesan WhatsApp

PERTANYAAN

Di kantor polisi manakah saya melapor jika saya diancam melalui pesan WhatsApp/SMS akan dibunuh dari pelaku yang tengah berada di kota A, sementara saat diancam saya tengah tinggal di kota B. Mohon bantuannya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Jika ancaman tersebut melalui media elektronik, pelaku pengancaman dapat dikenakan pidana berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) yaitu Pasal 45B UU 19/2016 jo. Pasal 29 UU ITE.
     
    Menurut Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam hal Anda ingin melaporkan suatu tindak pidana atau kejahatan, Anda dapat langsung datang ke kantor kepolisian yang terdekat pada lokasi peristiwa pidana tersebut terjadi. Adapun daerah hukum kepolisian meliputi:
    1. Daerah hukum kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    2. Daerah hukum kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah Provinsi;
    3. Daerah hukum kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah Kabupaten/kota;
    4. Daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Jika ancaman tersebut melalui media elektronik, pelaku pengancaman dapat dikenakan pidana berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) yaitu Pasal 45B UU 19/2016 jo. Pasal 29 UU ITE.
     
    Menurut Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam hal Anda ingin melaporkan suatu tindak pidana atau kejahatan, Anda dapat langsung datang ke kantor kepolisian yang terdekat pada lokasi peristiwa pidana tersebut terjadi. Adapun daerah hukum kepolisian meliputi:
    1. Daerah hukum kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    2. Daerah hukum kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah Provinsi;
    3. Daerah hukum kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah Kabupaten/kota;
    4. Daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pengancaman Menurut KUHP
    Ketentuan pidana mengenai pengancaman pada umumnya diatur dalam Bab XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Mengenai ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP:
     
    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
     
    R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 256) menamakan perbuatan dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP sebagai pemerasan dengan kekerasan yang mana pemerasnya:
    1. memaksa orang lain;
    2. untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang;
    3. dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
    4. memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan.
     
    Jika ancaman tersebut memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP maka pelaku dapat dikenakan pidana berdasarkan pasal tersebut.
     
    Pengancaman Melalui Media Elektronik
    Lebih jauh, jika ancaman tersebut melalui media elektronik, pelaku pengancaman dapat dikenakan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) yaitu Pasal 45B UU 19/2016 jo. Pasal 29 UU ITE, dengan bunyi sebagai berikut:
     
    Pasal 29 UU ITE
    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
     
    Pasal 45B UU 19/2016
    Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
     
    Dalam Penjelasan Pasal 45B UU 19/2016, dijelaskan bahwa Ketentuan dalam Pasal ini termasuk juga di dalamnya perundungan di dunia siber (cyber bullying) yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian materiil.
     
    Lebih jauh, simak artikel Bagaimana Hukumnya Jika Suami Pacar Saya Mengancam Lewat Facebook? dan Pasal untuk Menjerat Pelaku Pengancaman.
     
    Cara Melaporkan Pelaku Pengancaman Lewat Pesan Singkat WhatsApp
    Menjawab pertanyaan Anda ke kantor polisi mana? Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Prosedur Melaporkan Peristiwa Pidana ke Kantor Polisi. Menurut Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 23/2017”), dalam hal Anda ingin melaporkan suatu tindak pidana atau kejahatan, Anda dapat langsung datang ke kantor kepolisian yang terdekat pada lokasi peristiwa pidana tersebut terjadi. Adapun daerah hukum kepolisian meliputi:
    1. Daerah hukum kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    2. Daerah hukum kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah Provinsi;
    3. Daerah hukum kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah Kabupaten/kota;
    4. Daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.
     
    Lebih lanjut mengenai prosedur untuk menuntut secara pidana terhadap perbuatan pengancaman melalui pesan WhatsApp, secara sederhana dapat dijelaskan sebagai berikut:[1]
    1. Anda sebagai korban pengancaman melalui kuasa hukum, datang langsung membuat laporan kejadian kepada penyidik POLRI pada unit/bagian Cybercrime atau kepada penyidik PPNS (Pejabat Pegawai Negeri Sipil) pada Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyelidikan yang dapat dilanjutkan dengan proses penyidikan atas kasus bersangkutan Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam UU ITE.
    2. Setelah proses penyidikan selesai, maka berkas perkara oleh penyidik akan dilimpahkan kepada penuntut umum untuk dilakukan penuntutan di muka pengadilan. Apabila yang melakukan penyidikan adalah PPNS, maka hasil penyidikannya disampaikan kepada penuntut umum melalui penyidik POLRI.
     
    Alternatif lainnya, Anda dapat mengadukannya melalui laman Aduan Konten dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Anda harus mendaftarkan diri sebagai pelapor terlebih dahulu dengan mengisi beberapa kolom isian. Aduan yang dikirim harus ada URL/link, screenshot tampilan serta alasannya. Semua laporan yang masuk dan memenuhi syarat (terdapat link/url, screenshot dan alasannya) akan diproses/ditindaklanjuti.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
    Referensi:
    Aduan Konten, diakses pada 15 Oktober 2018, pukul 10.15 WIB.

    [1] Pasal 42 UU ITE jo. Pasal 43 UU 19/2016 dan Pasal 102 s.d. Pasal 143 Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

    Tags

    whatsapp
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!