KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Pembatalan Perjanjian Sepihak oleh Klien Wedding Organizer

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Hukumnya Pembatalan Perjanjian Sepihak oleh Klien Wedding Organizer

Hukumnya Pembatalan Perjanjian Sepihak oleh Klien <i>Wedding Organizer</i>
Arthur Wailan Sanger, S.HArkananta Vennootschap
Arkananta Vennootschap
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Pembatalan Perjanjian Sepihak oleh Klien <i>Wedding Organizer</i>

PERTANYAAN

Saya ingin menanyakan hak saya sebagai wedding organizer apabila pihak klien melakukan pembatalan secara sepihak pada waktu yang berdekatan dengan hari yang dimaksud, sedangkan ada uang yang sudah dibayarkan kepada vendor-vendor. Apakah saya wajib mengembalikan juga uang yang sudah masuk ke masing-masing vendor?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Apabila merujuk pada Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), maka Saudara dapat melakukan tindakan untuk memulihkan kerugian saudara berupa:
    1. Memaksa klien Saudara untuk memenuhi persetujuan yang ada seperti tetap memenuhi perjanjian atau melakukan seluruh pembayaran sesuai perjanjian; atau
    2. Saudara dapat melakukan pembatalan dan meminta ganti kerugian dan bahkan bunga atas seluruh kerugian yang saudara alami terhadap klien Saudara.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
    Apabila merujuk pada Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), maka Saudara dapat melakukan tindakan untuk memulihkan kerugian saudara berupa:
    1. Memaksa klien Saudara untuk memenuhi persetujuan yang ada seperti tetap memenuhi perjanjian atau melakukan seluruh pembayaran sesuai perjanjian; atau
    2. Saudara dapat melakukan pembatalan dan meminta ganti kerugian dan bahkan bunga atas seluruh kerugian yang saudara alami terhadap klien Saudara.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terkait dengan pertanyaan Saudara, sebenarnya yang perlu kami ketahui adalah bagaimana bentuk perjanjian atau perikatan antara Saudara sebagai wedding organizer dengan klien Saudara. Namun dikarenakan Saudara tidak menyampaikan perjanjian dengan klien Saudara, maka kami asumsikan bahwa antara Saudara dan klien saudara telah ada perjanjian tertulis. Bahwa dikarenakan antara Saudara dengan klien Saudara telah terjadi kesepakatan, maka pada dasarnya klien Saudara tidak dapat melakukan pembatalan secara sepihak.
     
    Lebih lanjut, Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) pada pokoknya telah mengatur bahwa pembatalan perjanjian harus dimintakan ke pengadilan. Sehingga apabila klien Saudara ingin membatalkan perjanjian dengan Saudara secara sepihak pada waktu yang berdekatan, maka seharusnya pembatalan tersebut dilakukan oleh klien Saudara melalui pengadilan.
     
    Kami memahami bahwa Saudara masih memiliki kerugian akibat uang yang telah saudara bayarkan ke vendor-vendor, maka kami sampaikan Pasal 1267 KUHPerdata berbunyi sebagai berikut:
     
    Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya kerugian dan bunga.
     
    Apabila merujuk pada Pasal 1267 KUHPerdata di atas maka Saudara dapat melakukan tindakan untuk memulihkan kerugian saudara berupa:
    1. Memaksa klien Saudara untuk memenuhi persetujuan yang ada seperti tetap memenuhi perjanjian atau melakukan seluruh pembayaran sesuai perjanjian; atau
    2. Saudara dapat melakukan pembatalan dan meminta ganti kerugian dan bahkan bunga atas seluruh kerugian yang saudara alami terhadap klien Saudara.
     
    Demikian kami sampaikan, terima kasih.
     
    Dasar Hukum:
    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    Tags

    perjanjian
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!