Intisari:
Memaksa klien Saudara untuk memenuhi persetujuan yang ada seperti tetap memenuhi perjanjian atau melakukan seluruh pembayaran sesuai perjanjian; atau Saudara dapat melakukan pembatalan dan meminta ganti kerugian dan bahkan bunga atas seluruh kerugian yang saudara alami terhadap klien Saudara.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terkait dengan pertanyaan Saudara, sebenarnya yang perlu kami ketahui adalah bagaimana bentuk perjanjian atau perikatan antara Saudara sebagai wedding organizer dengan klien Saudara. Namun dikarenakan Saudara tidak menyampaikan perjanjian dengan klien Saudara, maka kami asumsikan bahwa antara Saudara dan klien saudara telah ada perjanjian tertulis. Bahwa dikarenakan antara Saudara dengan klien Saudara telah terjadi kesepakatan, maka pada dasarnya klien Saudara tidak dapat melakukan pembatalan secara sepihak.
Lebih lanjut, Pasal 1266
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) pada pokoknya telah mengatur bahwa pembatalan perjanjian harus dimintakan ke pengadilan. Sehingga apabila klien Saudara ingin membatalkan perjanjian dengan Saudara secara sepihak pada waktu yang berdekatan, maka seharusnya pembatalan tersebut dilakukan oleh klien Saudara melalui pengadilan.
Kami memahami bahwa Saudara masih memiliki kerugian akibat uang yang telah saudara bayarkan ke vendor-vendor, maka kami sampaikan Pasal 1267 KUHPerdata berbunyi sebagai berikut:
Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya kerugian dan bunga.
Apabila merujuk pada Pasal 1267 KUHPerdata di atas maka Saudara dapat melakukan tindakan untuk memulihkan kerugian saudara berupa:
Memaksa klien Saudara untuk memenuhi persetujuan yang ada seperti tetap memenuhi perjanjian atau melakukan seluruh pembayaran sesuai perjanjian; atau
Saudara dapat melakukan pembatalan dan meminta ganti kerugian dan bahkan bunga atas seluruh kerugian yang saudara alami terhadap klien Saudara.
Demikian kami sampaikan, terima kasih.
Dasar Hukum: