KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Haruskah Punya Ijazah S-1 untuk Menjadi Penyidik Kepolisian?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Haruskah Punya Ijazah S-1 untuk Menjadi Penyidik Kepolisian?

Haruskah Punya Ijazah S-1 untuk Menjadi Penyidik Kepolisian?
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Haruskah Punya Ijazah S-1 untuk Menjadi Penyidik Kepolisian?

PERTANYAAN

Ada saudara saya sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka lalu ditahan oleh polisi sehubungan dengan perkara perlindungan anak. Kemudian saat diberikan surat tembusan penahanan, di situ saya melihat yang menandatanganinya yaitu Kapolsek dalam hal selaku penyidik. Yang saya mau tanyakan apakah boleh seorang Kapolsek (selaku penyidik) yang tidak berpendidikan paling rendah strata satu (sarjana) hanya tamatan SMA boleh dibilang selaku penyidik karena dalam PP No. 58 Tahun 2010 dikatakan di situ syarat seorang penyidik harus berpangkat inspektur polisi satu dan berpendidikan paling rendah strata satu (sarjana). Serta apakah saya bisa melakukan praperadilan sehubungan dengan mekanisme penyidikan polisi tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Dari informasi yang Anda berikan, maka Kepala Sektor Kepolisian (“Kapolsek”)-lah yang bertindak sebagai penyidik. Walaupun ia tidak berpendidikan S-1, ia dapat menjadi pejabat penyidik jika situasinya sesuai pengecualian yang ditentukan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yakni tidak adanya calon yang berpangkat paling rendah Inspektur Dua Polisi dan berpendidikan paling rendah sarjana strata satu atau yang setara.
     
    Menurut hemat kami, Anda dapat mengajukan Praperadilan terhadap surat tembusan penahanan yang dikeluarkan oleh Kapolsek. Karena jika Anda memiliki keraguan terhadap suatu penahan tersebut dengan didasari Pasal 79 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Anda sebagai keluarga dari tersangka, dapat mengajukan permintaan pemeriksaan terkait sah atau tidaknya suatu penahanan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Dari informasi yang Anda berikan, maka Kepala Sektor Kepolisian (“Kapolsek”)-lah yang bertindak sebagai penyidik. Walaupun ia tidak berpendidikan S-1, ia dapat menjadi pejabat penyidik jika situasinya sesuai pengecualian yang ditentukan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yakni tidak adanya calon yang berpangkat paling rendah Inspektur Dua Polisi dan berpendidikan paling rendah sarjana strata satu atau yang setara.
     
    Menurut hemat kami, Anda dapat mengajukan Praperadilan terhadap surat tembusan penahanan yang dikeluarkan oleh Kapolsek. Karena jika Anda memiliki keraguan terhadap suatu penahan tersebut dengan didasari Pasal 79 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Anda sebagai keluarga dari tersangka, dapat mengajukan permintaan pemeriksaan terkait sah atau tidaknya suatu penahanan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“PP 58/2010”), penyidik adalah:
    1. pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
    2. pejabat pegawai negeri sipil.
     
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan mengerucutkan kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
     
    Syarat Polisi Menjadi Pejabat Penyidik
    Memang benar bahwa seorang polisi yang menjadi penyidik harus memiliki ijazah strata satu (S-1) sebagai salah satu persyaratan yang diatur di Pasal 2A ayat (1) PP 58/2010 yang berbunyi:
     
    Untuk dapat diangkat sebagai pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, calon harus memenuhi persyaratan:
    1. berpangkat paling rendah Inspektur Dua Polisi dan berpendidikan paling rendah sarjana strata satu atau yang setara;
    2. bertugas di bidang fungsi penyidikan paling singkat 2 (dua) tahun;
    3. mengikuti dan lulus pendidikan pengembangan spesialisasi fungsi reserse kriminal;
    4. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
    5. memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.
     
    Kemudian jika calon memenuhi persyaratan di atas, maka diangkat menjadi Penyidik oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.[1]
     
    Namun ada 2 hal yang mengecualikan Pasal 2A ayat (1) PP 58/2010, yaitu:
    1. Dalam hal pada suatu satuan kerja tidak ada Inspektur Dua Polisi yang berpendidikan paling rendah sarjana strata satu atau yang setara, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditunjuk dapat menunjuk Inspektur Dua Polisi lain sebagai penyidik.[2]
    2. Dalam hal pada suatu sektor kepolisian tidak ada penyidik yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1), Kepala Sektor Kepolisian (“Kapolsek”) yang berpangkat Bintara di bawah Inspektur Dua Polisi karena jabatannya adalah penyidik.[3]
     
    Dari informasi yang Anda berikan, maka Kapolsek yang bertindak sebagai penyidik. Walaupun ia tidak berpendidikan S-1, ia dapat menjadi penyidik jika situasinya sesuai pengecualian yang kami jelaskan di atas.
     
    Praperadilan
    Definisi dari Praperadilan dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) sebagai berikut:
     
    Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
    1. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
    2. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
    3. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
     
    Menurut hemat kami, Anda dapat mengajukan Praperadilan terhadap surat tembusan penahanan yang dikeluarkan oleh Kapolsek. Karena jika Anda memiliki keraguan terhadap suatu penahan tersebut didasari Pasal 79 KUHAP, Anda sebagai keluarga dari tersangka, dapat mengajukan permintaan pemeriksaan terkait sah atau tidaknya suatu penahanan.
     
    Selain itu, berdasarkan Pasal 77 huruf a jo. 124 KUHAP, pengadilan negeri juga memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus permintaan Anda yang merasa ada proses penahanan yang meragukan, sehingga nantinya keabsahan penahanan ditentukan oleh putusan praperadilan.
     
    Berikut adalah bunyi dari Pasal 77 huruf a KUHAP:
     
    Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
    1. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
     
    Pasal tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014  telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
     
    Jadi selain itu, objek praperadilan yang dapat Anda ajukan berkaitan dengan kasus yang Saudara Anda alami adalah mengenai penetapan tersangka.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014

    [1] Pasal 2A ayat (2) PP 58/2010
    [2] Pasal 2B PP 58/2010
    [3] Pasal 2C PP 58/2010

    Tags

    ijazah
    acara peradilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!