KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tugas Jaksa dalam Perkara Perdata dan TUN

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Tugas Jaksa dalam Perkara Perdata dan TUN

Tugas Jaksa dalam Perkara Perdata dan TUN
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tugas Jaksa dalam Perkara Perdata dan TUN

PERTANYAAN

Apakah tugas Jaksa dalam perkara perdata dan tata usaha negara dalam mewakili pemerintah? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Menurut Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia wewenang dan tugas Jaksa, di antaranya adalah:

    Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

    Setelah mengetahui apa itu tugas Jaksa, perlu Anda pahami sebutan Jaksa Pengacara Negara (“JPN”) dalam perkara perdata atau tata usaha negara ternyata dapat dilihat secara rinci dalam huruf C Lampiran Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-018/A/J.A/07/2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang menjelaskan mengenai 5 tugas jaksa atau dalam hal ini JPN, yaitu:

    1. Bantuan Hukum
    2. Pertimbangan Hukum
    3. Pelayanan Hukum
    4. Penegakan Hukum
    5. Tindakan Hukum

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Tugas dan Wewenang Jaksa dalam Perkara Perdata dan TUN yang pertama kali dipublikasikan pada 29 Oktober 2018.

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata

    Perbedaan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata

     

    Wewenang dan Tugas Jaksa dalam Ranah Acara Perdata dan Tata Usaha Negara

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (“UU Kejaksaan”), dijelaskan bahwa pengertian Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. Sementara itu, Kejaksaan Republik Indonesia (“Kejaksaan”) pada dasarnya adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.[1]

    Wewenang lain yang dimaksud, menurut Pasal 30 ayat (2) UU Kejaksaan di antaranya adalah:

    Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

    Dalam melaksanakan wewenang dan tugas Jaksa sebagaimana disebutkan di atas, Jaksa bertindak untuk dan atas nama negara serta bertanggung jawab menurut saluran hierarki.[2]

    Saluran hierarki yang dimaksud adalah, bahwa Jaksa Agung sebagai pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan, dibantu oleh seorang Wakil Jaksa Agung dan beberapa orang Jaksa Agung Muda.[3] Di antara Jaksa Agung muda sebagai pembantu pimpinan, terdapat Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan, yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagaimana diatur di Pasal 23 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang  Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Perpres 38/2010).

    Adapun berdasarkan Pasal 1 Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-018/A/J.A/07/2014 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (“Perja 18/2014”) disebutkan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terdiri atas:

    Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terdiri atas:

    1. Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
    2. Direktorat Perdata;
    3. Direktorat Pemulihan dan Perlindungan Hak; dan
    4. Direktorat Tata Usaha Negara;  

     

    Kedudukan Jaksa Pengacara Negara Menurut Hukum

    Di dalam UU Kejaksaan tidak dapat ditemukan istilah Jaksa Pengacara Negara (“JPN”). Istilah tersebut dapat ditemukan di Pasal 34 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 31/1999”), yang menyatakan:

    Dalam hal terdakwa meninggal dunia pada saat dilakukan pemeriksaan di sidang pengadilan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penuntut umum segera menyerahkan salinan berkas berita acara sidang tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.

    Juga dapat ditemukan dalam Pasal 32 ayat (1) UU 31/1999:

    Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.

    Meskipun UU Kejaksaan tak mengenal istilah JPN, bukan berarti maknanya tak bisa ditelusuri. Sebagaimana dikutip dari artikel Bahasa Hukum: Jaksa Pengacara Negara, mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Martin Basiang, dalam tulisannya ‘Tentang Jaksa Selaku Jaksa Pengacara Negara’, berasumsi makna ‘kuasa khusus’ dalam bidang keperdataan sebagaimana tercantum dalam UU Kejaksaan, dengan sendirinya identik dengan pengacara. Istilah pengacara negara, tulis Martin, adalah terjemahan dari landsadvocaten yang dikenal dalam Staatblad 1922 No. 522 tentang Vertegenwoordige (keterwakilan) van den Lande in Rechten.

    Pasal 2 Staatblad 1922 No. 522 menyebutkan dalam suatu proses (atau sengketa) yang ditangani secara perdata, bertindak untuk pemerintah sebagai penanggung jawab negara di pengadilan adalah opsir justisi atau jaksa.

    Posisi jaksa selaku ‘pengacara’ negara tak lantas membuat seluruh jaksa bisa menjadi JPN. Menurut Martin, sebutan itu ‘hanya kepada jaksa-jaksa yang secara struktural dan fungsional melaksanakan tugas-tugas perdata dan tata usaha negara’. Sebutan ‘pengacara’ dalam Jaksa Pengacara Negara tak bermakna pula bahwa JPN tunduk pada dan diikat Undang-Undang Advokat.

    Selanjutnya, penyebutan JPN di Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 34 UU 31/1999 menjadi salah satu dasar hukum tentang penyebutan JPN dan dibenarkan oleh Pasal 40 UU Kejaksaan, yang berbunyi:

    Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kejaksaan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.

    Namun menurut hemat kami, pengertian dan tugas JPN di UU 31/1999 terbatas pada ranah Hukum Perdata saja.

    Penyebutan JPN ternyata juga dapat dilihat secara rinci dalam huruf C Lampiran Perja 18/2014 yang menjelaskan mengenai 5 tugas jaksa atau dalam hal ini JPN, yaitu:

    1. Bantuan Hukum adalah tugas Jaksa Pengacara Negara dalam perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.
    2. Pertimbangan Hukum adalah tugas Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau pendampingan (Legal Assistance) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD, yang pelaksanaannya berdasarkan Surat Perintah JAM DATUN, KAJATI, KAJARI.
    3. Pelayanan Hukum adalah tugas Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan penjelasan tentang masalah hukum perdata dan tata usaha negara kepada anggota masyarakat yang meminta.
    4. Penegakan Hukum adalah tugas Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di bidang perdata sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta hak hak keperdataan masyarakat, antara lain: pembatalan perkawinan, pembubaran Perseroan Terbatas (PT) dan pernyataan pailit.
    5. Tindakan Hukum Lain adalah tugas Jaksa Pengacara Negara untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

    Lebih lanjut, pengertian JPN lebih luas dapat ditemukan di Penjelasan Umum UU Kejaksaan disebutkan bahwa:

    Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan mempunyai kewenangan untuk dan atas nama negara atau pemerintah sebagai penggugat atau tergugat yang dalam pelaksanaannya tidak hanya memberikan pertimbangan atau membela kepentingan negara atau pemerintah, tetapi juga membela dan melindungi kepentingan rakyat.

    Dari penjabaran di atas, maka menurut hemat kami fungsi dan tugas Jaksa pada Kejaksaan dalam rangka penegakan hukum ada 3, yaitu:

    1. Sebagai penuntut umum;
    2. Sebagai pelaksana putusan pengadilan;
    3. Sebagai JPN dalam perkara perdata atau tata usaha negara.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
    2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
    3. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang  Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diubah oleh Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia yang diubah kedua kalinya oleh Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;
    4. Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-018/A/J.A/07/2014 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

    [1] Pasal 2 ayat (1) UU Kejaksaan

    [2] Pasal 8 ayat (2) UU Kejaksaan

    [3] Pasal 18 ayat (1) dan (2) UU Kejaksaan

    Tags

    acara peradilan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!