Intisari :
Salah satu syarat menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (“BPD”) menurut Pasal 57 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”) adalah berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah. Frasa “atau sudah/pernah menikah” mengandung arti bahwa itu bukan merupakan kewajiban, melainkan alternatif jika belum berusia 20 Tahun. Sehingga, seorang lajang yang sudah berusia minimal 20 tahun (meski belum menikah) bisa menjadi anggota BPD sepanjang memenuhi persyaratan lainnya di Pasal 57 UU Desa. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Dalam Pasal 1 angka 4
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”) yang dimaksud Badan Permusyawaratan Desa (“BPD”) atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Fungsi dan Hak BPD
Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (“BPD”) menurut Pasal 55 UU Desa adalah:
membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan
melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Hak dari BPD tertera di Pasal 61 UU Desa, yaitu:
mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pemerintah desa;
menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa; dan
mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari anggaran pendapatan dan belanja desa.
Dalam menjalankan tugasnya, anggota BPD sesuai Pasal 62 UU Desa berhak untuk:
mengajukan usul rancangan peraturan desa;
mengajukan pertanyaan;
menyampaikan usul dan/atau pendapat;
memilih dan dipilih; dan
mendapat tunjangan dari anggaran pendapatan dan belanja desa.
Persyaratan Calon Anggota BPD
Untuk menjadi anggota BPD, syaratnya berdasarkan Pasal 57 UU Desa adalah:
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
bukan sebagai perangkat pemerintah desa;
bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD; dan
wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis.
Frasa “atau sudah/pernah menikah” dalam Pasal 57 huruf c UU Desa mengandung arti bahwa itu bukan merupakan kewajiban, melainkan alternatif jika belum berusia 20 tahun. Sehingga menjawab pertanyaan Anda, seorang lajang yang berusia minimal 20 tahun meski ia belum menikah bisa menjadi anggota BPD sepanjag memenuhi persyaratan lainnya di Pasal 57 UU Desa.
Pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa dilaksanakan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan dengan menjamin keterwakilan perempuan.
Dalam rangka proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala Desa membentuk panitia pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa dan ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
Panitia pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur perangkat Desa dan unsur masyarakat lainnya dengan jumlah anggota dan komposisi yang proporsional.
Penetapan mekanisme pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan daerah kabupaten/kota.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum: