Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Izin Pemakaian Lagu Orang Lain sebagai Back Sound Video

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Izin Pemakaian Lagu Orang Lain sebagai Back Sound Video

Izin Pemakaian Lagu Orang Lain sebagai <i>Back Sound</i> Video
Dr. Lily Evelina Sitorus, S.H., M.Si.International Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya
International Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya
Bacaan 10 Menit
Izin Pemakaian Lagu Orang Lain sebagai <i>Back Sound</i> Video

PERTANYAAN

Saya berencana membuka jasa pembuatan video undangan pernikahan. Jika dalam video tersebut terdapat lagu orang lain sebagai back sound-nya (lagu tidak full/hanya potongan lagu kurang dari 1 menit), bagaimana hukum/izin pemakaian lagu untuk video tersebut? Dan jika memerlukan izin, bagaimana prosedurnya? Terima kasih.
 

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Hukum/izin pemakaian lagu milik orang lain harus memperhatikan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yaitu hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Prosedur untuk mendapatkan izin tersebut yaitu melalui lisensi. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Menurut hemat kami, karena Anda berencana membuka jasa pembuatan video undangan pernikahan, maka terdapat nilai komersial dari video tersebut sehingga terdapat hak ekonomi yang harus dilindungi. Oleh karena itu, jika terdapat lagu orang lain sebagai back sound-nya, harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pemilik lagu yang akan digunakan.
     
    Hal ini berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]
     
    Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.[2]
     
    Prosedur untuk mendapatkan lisensi tersebut dapat dilihat dari Pasal 80 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”), antara lain:
    1. Kecuali diperjanjikan lain, pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud (salah satunya) dalam: Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta yang berupa: penerbitan Ciptaan; Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya; penerjemahan Ciptaan; pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan; Pendistribusian Ciptaan atau salinannya; pertunjukan Ciptaan; Pengumuman Ciptaan; Komunikasi Ciptaan; dan penyewaan Ciptaan.
    2. Perjanjian Lisensi berlaku selama jangka waktu tertentu dan tidak melebihi masa berlaku Hak Cipta dan Hak Terkait.
    3. Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 disertai kewajiban penerima Lisensi untuk memberikan Royalti kepada Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait selama jangka waktu Lisensi.
    4. Penentuan besaran Royalti dan tata cara pemberian Royalti dilakukan berdasarkan perjanjian Lisensi antara Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait dan penerima Lisensi.
    5. Besaran Royalti dalam perjanjian Lisensi harus ditetapkan berdasarkan kelaziman praktik yang berlaku dan memenuhi unsur keadilan.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
     
     
     

    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”)
    [2] Pasal 1 angka 20 UU Hak Cipta

    Tags

    hukumonline
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!