Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Tenaga Kerja Asing Bekerja sebagai Pengajar di CV?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bolehkah Tenaga Kerja Asing Bekerja sebagai Pengajar di CV?

Bolehkah Tenaga Kerja Asing Bekerja sebagai Pengajar di CV?
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Tenaga Kerja Asing Bekerja sebagai Pengajar di CV?

PERTANYAAN

Saya mau bertanya, apabila saya mendirikan badan usaha berbentuk CV dalam bidang pendidikan seperti tutoring/kursus di rumah kami, apakah suami saya (Pemegang KITAP) bisa bekerja dengan saya di CV saya ini sebagai tenaga pengajar? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Badan usaha berbentuk Commanditaire Vennootschap (CV) diperbolehkan untuk memiliki izin usaha terkait bidang pendidikan. Selanjutnya terhadap suami Anda, tidak harus mengurus Izin Tinggal Terbatas (“Itas”) lagi untuk bekerja. Suami Anda pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (“KITAP”) bisa bekerja dengan Anda di CV yang dimaksud sebagai tenaga pengajar.
     
    Berdasarkan Pasal 53 huruf e UU Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“UU Keimigrasian”), hal itu disebabkan Itas berakhir karena pemegang Itas izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal Tetap. Oleh karena ia telah memiliki KITAP, sehingga dapat dipahami bahwa ia telah menjadi penduduk Indonesia sebagaimana disebutkan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (3) UU Keimigrasian. Dengan demikian sama dengan memenuhi persyaratan di Pasal 5 huruf e Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Badan usaha berbentuk Commanditaire Vennootschap (CV) diperbolehkan untuk memiliki izin usaha terkait bidang pendidikan. Selanjutnya terhadap suami Anda, tidak harus mengurus Izin Tinggal Terbatas (“Itas”) lagi untuk bekerja. Suami Anda pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (“KITAP”) bisa bekerja dengan Anda di CV yang dimaksud sebagai tenaga pengajar.
     
    Berdasarkan Pasal 53 huruf e UU Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“UU Keimigrasian”), hal itu disebabkan Itas berakhir karena pemegang Itas izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal Tetap. Oleh karena ia telah memiliki KITAP, sehingga dapat dipahami bahwa ia telah menjadi penduduk Indonesia sebagaimana disebutkan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (3) UU Keimigrasian. Dengan demikian sama dengan memenuhi persyaratan di Pasal 5 huruf e Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pendirian Persekutuan Komanditer
    Commanditaire Vennootschap (“CV“) atau Persekutuan Komanditer diatur di Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”), yaitu merupakan persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang mana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu komanditer atau sekutu pelepas uang dan sekutu lainnya bertindak untuk melakukan pengurusan terhadap CV.
     
    CV ini terdiri dari sekutu aktif/komplementer dan sekutu pasif/komanditer yang memiliki perbedaan tanggung jawab sebagai berikut:
    1. Sekutu aktif bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi. Sekutu aktif bertindak dalam menjalankan CV (perusahaan), kepengurusan, dan melakukan perjanjian atau hubungan hukum dengan pihak ketiga.
    2. Sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV. Sekutu pasif tidak turut dalam pengurusan CV.
     
    Perlu diketahui, CV merupakan badan usaha yang bukan berbentuk badan hukum, sehingga tidak terdapat pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pemiliknya. Selengkapnya simak artikel Cara Membedakan Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif pada CV.
     
    CV termasuk pelaku usaha non perseorangan berdasarkan Pasal 6 ayat (3) huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP 24/2018”) sehingga dikatakan sebagai pemohon perizinan berusaha.[1] Adapun jenis perizinan berusaha terdiri atas:[2]
      1. Izin usaha; dan
      2. Izin komersial atau operasional.
     
    CV yang dimaksudkan di atas tentunya harus telah didaftarkan kepada pemerintah pusat, dalam hal ini adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang meliputi pendaftaran akta pendirian CV, perubahan anggaran dasar CV, serta pembubaran CV.[3]
     
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran CV dapat Anda lihat dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (“Permenkumham 17/2018”).
     
    Dalam hal Anda ingin membuat CV untuk tutoring/kursus, menurut hemat kami hal itu termasuk ke dalam pelaksanaan reformasi peraturan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud Pasal 84 ayat (1) PP 24/2018, yang salah satunya ialah perizinan berusaha pada sektor pendidikan dan kebudayaan, berdasarkan Pasal 85 huruf n PP 24/2018.
     
    CV Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
    Dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Permenaker 10/2018”) dijelaskan definisi dari Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing (“Pemberi Kerja TKA”) adalah:
     
    badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
     
    Dari definisi ini berarti CV masuk sebagai badan-badan lain. Sementara itu, TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.[4]
     
    Jika melihat kepada aturan yang lebih umum, yaitu Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) menyebutkan bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
     
    Izin yang dimaksud terdapat di Pasal 4 ayat (4) Permenaker 10/2018 yang menyatakan bahwa setiap Pemberi Kerja TKA yang mempekerjakan TKA wajib:
    1. Memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”) yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk;
    2. Membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA (“DKP-TKA”) untuk setiap TKA yang dipekerjakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    3. Mengikutsertakan TKA dalam program asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang bekerja kurang dari 6 (enam) bulan;
    4. Mengikutsertakan TKA dalam program Jaminan Sosial Nasional yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan;
    5. Menunjuk tenaga kerja pendamping dalam rangka alih teknologi dan keahlian TKA;
    6. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja pendamping; dan
    7. Memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA yang dipekerjakannya.
     
    Kepada TKA yang dipekerjakan wajib memenuhi ketentuan dalam Pasal 5 Permenaker 10/2018 yaitu:
    1. Memiliki pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA;
    2. Memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki TKA;
    3. Mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja pendamping;
    4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 (enam) bulan; dan
    5. Memiliki Izin Tinggal Terbatas (“Itas”) untuk bekerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
     
    Mengenai Kartu Izin Tinggal Tetap (“KITAP”) sebagaimana Anda sebutkan dalam pertanyaan, dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“UU Keimigrasian”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“PP 31/2013”) dan perubahannya.
     
    Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.[5] Izin Tingal Tetap dapat diberikan kepada orang asing pemegang Itas sebagai pekerja.[6]
     
    Izin Tinggal Tetap bagi orang asing sebagai pekerja diberikan melalui alih status.[7] TKA pemegang Itas diberikan Izin Tinggal Tetap setelah pemohon tinggal menetap selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan menandatangani Pernyataan Integrasi kepada Pemerintah Republik Indonesia.[8]
     
    Selengkapnya simak artikel Jabatan-Jabatan TKA yang Dapat Memperoleh KITAP.
     
    Menjawab pertanyaan Anda, maka badan usaha berbentuk CV diperbolehkan untuk memiliki izin usaha terkait bidang pendidikan. Selanjutnya terhadap suami Anda, tidak harus mengurus Itas lagi untuk bekerja. Suami Anda pemegang KITAP bisa bekerja dengan Anda di CV yang dimaksud sebagai tenaga pengajar. Berdasarkan Pasal 53 huruf e UU Keimigrasian hal itu disebabkan Itas berakhir karena pemegang Itas izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal Tetap. Oleh karena ia telah memiliki KITAP, sehingga dapat dipahami bahwa ia telah menjadi penduduk Indonesia sebagaimana disebutkan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (3) UU Keimigrasian. Dengan demikian sama dengan memenuhi persyaratan di Pasal 5 huruf e Permenaker 10/2018.
     
    Selengkapnya baca artikel: Syarat Tenaga Kerja Asing Bisa Bekerja di Indonesia
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;

    [1] Pasal 6 ayat (1) PP 24/2018
    [2] Pasal 5 PP 24/2018
    [3] Pasal 15 ayat (1) dan (2) PP 24/2018
    [4] Pasal 1 angka 1 Permenaker 10/2018
    [5] Pasal 1 angka 23 UU Keimigrasian
    [6] Pasal 54 ayat (1) UU Keimigrasian dan Pasal 152 ayat (1) PP 31/2013
    [7] Pasal 152 ayat (3) PP 31/2013
    [8] Pasal 60 ayat (1) jo. Pasal 54 ayat (1) huruf a UU Keimigrasian

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!