Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Klien Melaporkan Pengacara yang Beritikad Buruk

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Langkah Klien Melaporkan Pengacara yang Beritikad Buruk

Langkah Klien Melaporkan Pengacara yang Beritikad Buruk
Rano William Stefano Tewu, S.H. Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Langkah Klien Melaporkan Pengacara yang Beritikad Buruk

PERTANYAAN

Saya telah membayar lawyer untuk membela kasus cerai, hak asuh dan hak nafkah. Ada 3 anak kandung yang saya inginkan hak asuhnya, anak 1 usia 7 tahun, anak 2 usia 4 tahun dan anak ke 3 usia 2 tahun. Di persidangan Tergugat (mantan suami) menginginkan hak asuh anak pertama yang kondisinya Autis dengan usia 7 tahun. Sidang saya memang kebanyakan dihadiri pengacara dikarenakan memang saya kuasakan demikian. Namun setelah sidang pembuktian saksi, untuk sidang-sidang berikutnya saya ingin hadir namun pengacara selalu mengkondisikan agar saya tidak hadir bahkan sampai sidang putusan! Setelah putusan diterima, saya kaget karena saya hanya memenangkan dua anak (anak ke 2 dan ke 3). Lebih kaget lagi karena pertimbangan hakim menjatuhkan hak asuh ke Bapaknya dikarenakan kuasa hukum menyatakan sepakat untuk memberikan hak asuh anak ke pihak lawan (Bapaknya) di persidangan. Akhirnya saya putuskan kerjasama dengan kuasa hukum IH dan saya melakukan banding sendiri. Pada acara pemeriksaan berkas perkara persidangan, saya temukan memang Kuasa Hukum menjawab pertanyaan Hakim dengan menyatakan sepakat untuk menyerahkan anak ke 1 ke Bapaknya. Saya kecewa sekali, merasa dirugikan dan membuang banyak waktu karena dia melangkahi saya dengan membuat pernyataan yang bertentangan dengan tujuan saya di depan majelis hakim, tanpa sepengetahuan dan sepersetujuan saya. Selain melaporkan tindakan ini ke badan advokat tempat dia bernaung, apakah bisa saya laporkan ini ke polisi? Pasal apa yang bisa dikenakan? Saya telah kirim surat sanggahan ke dia dan tidak ada tanggapan sama sekali seolah angkat tangan dari perbuatan dia yang merugikan kepentingan saya selaku ibu anak dan berindikasi bekerjasama dengan pihak lawan dengan mengabaikan tujuan saya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Tindakan pengacara Anda yang tidak beritikad baik tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Kode Etik Advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf b Kode Etik Advokat Indonesia (“KEAI”), yang selengkapnya berbunyi:
     
    Advokat tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang diurusnya.
     
    Atas pelanggaran KEAI tersebut dikaitkan dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pengacara Anda tidak dapat dituntut secara pidana seperti yang Anda tanyakan. Namun sesuai dengan KEAI, Anda dapat melaporkannya kepada Dewan Pimpinan Perhimpunan Advokat Indonesia (“DP PERADI”) untuk diproses dalam sidang kode etik dan dapat dijatuhi sanksi berupa tindakan berupa:
    1. Peringatan biasa;
    2. Peringatan keras;
    3. Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu;
    4. Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Tindakan pengacara Anda yang tidak beritikad baik tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Kode Etik Advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf b Kode Etik Advokat Indonesia (“KEAI”), yang selengkapnya berbunyi:
     
    Advokat tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang diurusnya.
     
    Atas pelanggaran KEAI tersebut dikaitkan dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pengacara Anda tidak dapat dituntut secara pidana seperti yang Anda tanyakan. Namun sesuai dengan KEAI, Anda dapat melaporkannya kepada Dewan Pimpinan Perhimpunan Advokat Indonesia (“DP PERADI”) untuk diproses dalam sidang kode etik dan dapat dijatuhi sanksi berupa tindakan berupa:
    1. Peringatan biasa;
    2. Peringatan keras;
    3. Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu;
    4. Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan yang sangat menarik, sebelumnya kami mengucapkan turut prihatin atas peristiwa yang telah menimpa Anda.
     
    Sebelum masuk pada pokok pertanyaan Anda, kami ingin menyampaikan bahwa profesi advokat merupakan sebuah profesi yang mulia dan terhormat sehingga dalam melaksanakan profesinya setiap advokat berada di bawah perlindungan hukum atau biasa kita kenal dengan “officium nobile”. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 8 huruf a Kode Etik Advokat Indonesia (“KEAI”) yang selengkapnya berbunyi:
     
    Profesi Advokat adalah profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile), dan karenanya dalam menjalankan profesi selaku penegak hukum di pengadilan sejajar dengan Jaksa dan Hakim, yang dalam melaksanakan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik ini.
     
    Terkait dengan permasalahan Anda, kami mengasumsikan bahwa pengacara Anda telah melakukan hal yang tidak Anda kehendaki. Hal ini mencakup dengan keputusan-keputusan yang pengacara Anda lakukan tanpa sepengetahuan Anda, yang pada akhirnya merugikan Anda sendiri. Perlu diingat bahwa dalam hubungan hukum antara Anda dengan pengacara Anda didahului dengan adanya surat kuasa sebagaimana diatur dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata”) yang selengkapnya berbunyi:
     
    Pemberian Kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.
     
    Kami mengasumsikan bahwa surat kuasa yang Anda berikan berupa surat kuasa khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 1795 KUHPer yaitu kuasa yang diperuntukkan untuk kepentingan tertentu saja, in casu mewakili Anda di dalam Persidangan, baik bersama ataupun tidak dalam perkara perceraian Anda. Bahkan pengacara Anda juga diizinkan untuk memberikan keputusan yang sesuai dan sejalan dengan kehendak Anda. Maka dari itu, untuk menjamin tanggung jawab yang besar tersebut, profesi advokat diberikan hak imunitas sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU 18/2003) diatur demikian selengkapnya berbunyi:
     
    Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.
     
    Perlu juga dipahami bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003, yang dimaksud dengan “iktikad baik” adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya.
     
    Sebagaimana disebutkan di atas, hak imunitas tersebut tentunya tidak bersifat mutlak, melainkan dibatasi dengan itikad baik, etika-etika pada umumnya, serta kode etik profesi advokat. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 26/PUU-XI/2013 telah pula diperluas ruang lingkup Pasal 16 UU Advokat, yakni baik di dalam sidang pengadilan dan di luar sidang pengadilan.
     
    Bahwa pembatasan hak imunitas dengan itikad baik tersebut berarti pengacara Anda tidak dapat dituntut sepanjang ia melakukan tindakan hukum yang baik guna mewakili kepentingan Anda selaku pemberi kuasa. Maka dari itu, saat pengacara Anda melakukan hal apapun yang di luar pengetahuan Anda, apalagi BERTENTANGAN dengan kehendak Anda, maka pengacara tersebut sudah tidak dapat dikatakan mempunyai itikad baik lagi.
     
    Tindakan pengacara Anda yang tidak beritikad baik tersebut dapat Kita kategorikan sebagai pelanggaran kode etik advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf b KEAI, yang selengkapnya demikian:
     
    Advokat tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang diurusnya.
     
    Atas pelanggaran KEAI tersebut dikaitkan dengan Pasal 16 UU 18/2003, pengacara Anda tidak dapat dituntut secara pidana seperti yang Anda pertanyakan, namun sesuai dengan KEAI, Anda dapat melaporkannya kepada Dewan Pimpinan Perhimpunan Advokat Indonesia (DP PERADI) untuk diproses dalam sidang kode etik dan dapat dijatuhi sanksi berupa tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) KEAI sebagai berikut :
     
    Hukuman yang diberikan dalam keputusan dapat berupa:
    1. Peringatan biasa;
    2. Peringatan keras;
    3. Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu;
    4. Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi.
     
    Demikian jawaban atas pertanyaan Anda yang dapat kami jawab, semoga bermanfaat. Terima kasih.
     
    Dasar hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 26/PUU-XI/2013.

    Tags

    klien
    acara peradilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!