KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kecelakaan Karena Jalan Rusak, Kemana Gugatan Ditujukan?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Kecelakaan Karena Jalan Rusak, Kemana Gugatan Ditujukan?

Kecelakaan Karena Jalan Rusak, Kemana Gugatan Ditujukan?
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kecelakaan Karena Jalan Rusak, Kemana Gugatan Ditujukan?

PERTANYAAN

Apakah ada hukumnya untuk jalanan yang berlubang dan jika kita jatuh kita bisa menuntut ke dinas terkait?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah harus segera memperbaiki jalan atau memberikan tanda jika ada jalan rusak apabila belum dapat dilakukan perbaikan jalan. Berdasarkan ketentuan UU LLAJ terdapat ancaman pidana bagi setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

    Selain itu, jika pemerintah tidak melakukan hal yang diperintahkan oleh undang-undang, berarti pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dapat digugat. Lantas, kemanakah gugatan ditujukan atas jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Kemana Menggugat jika ‘Celaka’ karena Jalan Rusak? yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 21 Desember 2018.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Cara Klaim Jasa Raharja dan Buat Laporan Kecelakaan

    Cara Klaim Jasa Raharja dan Buat Laporan Kecelakaan

    Penyelenggaraan Jalan

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui terlebih dahulu mengenai penyelenggaraan jalan dan pihak yang terkait di dalamnya. Menurut Pasal 1 angka 5 PP 34/2006:

    Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sementara, penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.[1] Dapat dipahami bahwa penyelenggara jalan melaksanakan fungsi dari penyelenggaraan jalan.

    Lalu apakah definisi dari jalan? Pasal 1 angka 12 UU LLAJmenjelaskan:

    Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.

    Ruang lalu lintas jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung.[2] Selanjutnya gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan disebut lalu lintas yang merupakan salah satu bagian dari lalu lintas dan angkutan jalan (“LLAJ”).[3]

    LLAJ berdasarkan Pasal 3 UU LLAJ diselenggarakan dengan tujuan:

    1. terwujudnya pelayanan LLAJ yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadudengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;
    2. terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan
    3. terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.

    Penyelenggaraan LLAJ dilakukan secara terkoordinasi, diantaranya dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi masing-masing meliputi:[4]

    1. urusan pemerintahan di bidang jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang jalan;
    2. urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana LLAJ, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana LLAJ.

    Wewenang Penyelenggaraan Jalan

    Perlu dipahami bahwa wewenang penyelenggaraan jalan ada pada:[5]

    1. Pemerintah pusat, adalah Presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945, meliputi jalan secara umum dan jalan nasional.
    2. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, meliputi jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa.

    Penyelenggaraan jalan umum oleh pemerintah dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.[6]

    Penyelenggaraan jalan provinsi oleh pemerintah daerah dilaksanakan oleh gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Sementara penyelenggaraan jalan kabupaten/kota dan jalan desa oleh pemerintah daerah dilaksanakan oleh bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk.[7]

    Diperinci lagi bahwa pemerintah dalam wewenangnya untuk penyelenggaraan jalan secara umum meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan secara makro sesuai kebijakan nasional. Penyelenggaraan jalan secara umum meliputi jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.[8]

    Kemudian berdasarkan Pasal 4 Perpres 27/2020, terdapat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (“PUPR”) yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugasnya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 huruf a Perpres 27/2020 Kementerian PUPR menyelenggarakan fungsi penyelenggaraan jalan.

    Sanksi Pidana Jika Terjadi Kecelakaan karena Jalan Rusak

    Terkait dengan jalan rusak, terdapat 2 hal yang harus dilakukan penyelenggara jalan berdasarkan Pasal 24 UU LLAJ, yakni:

    1. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagai penyelenggara jalan harus segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
    2. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak, jika belum dapat dilakukan perbaikan jalan, untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

    Adapun yang dimaksud kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.[9]

    Jika terjadi kecelakaan lalu lintas, itu artinya tidak sesuai dengan tujuan penyelenggaraan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.

    Perlu diketahui bahwa menurut Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ, apabila penyelenggara jalan yaitu pemerintah pusat/pemerintah daerah yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) UU LLAJ sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.

    Jika karena kerusakan jalan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.[10] Jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.[11]

    Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) UU LLAJ dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1.5 juta.[12]

    Sanksi pidana di atas merupakan hal yang wajib diperhatikan oleh penyelenggara jalan yaitu pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah atas kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan jalan yang rusak.

    Menggugat Jalan Rusak yang Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas

    Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah harus melindungi keselamatan masyarakat dengan segera memperbaiki jalan atau memberikan tanda terhadap jalan rusak apabila belum dapat dilakukan perbaikan jalan. Jika pemerintah tidak melakukan hal yang diperintahkan oleh undang-undang tersebut, maka pemerintah dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan melawan hukum (“PMH”).

    Adapun dasar hukum mengenai PMH dapat ditemukan di dalam Pasal 1365 KUHPerdatayang berbunyi:

    Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

    Perlu dipahami bahwa ada 2 jenis PMH menurut Pasal 1365 KUH Perdata, yaitu:

    1. PMH (onrechtmatige daad);
    2. PMH oleh Penguasa (onrechtmatige overheidsdaad).

    Adapun unsur PMH berdasarkan pasal di atas adalah:

    1. adanya perbuatan;
    2. perbuatan itu melawan hukum;
    3. adanya kerugian;
    4. adanya kesalahan; dan
    5. adanya hubungan sebab akibat (kausalitas) antara perbuatan melawan hukum dengan akibat yang ditimbulkan.

    Kelima unsur di atas bersifat kumulatif, sehingga satu unsur saja tidak terpenuhi akan menyebabkan seseorang tak bisa dikenakan pasal PMH. Mengenai batasan PMH yang dilakukan pemerintah terkait jalanan yang rusak, dapat dilihat di Pasal 24 UU LLAJ sebagaimana telah diuraikan sebelumnya.

    Kemudian, perlu diperhatikan pula dimana kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak itu terjadi. Jalan umum pada dasarnya dikelompokkan menjadi jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.[13] Pada setiap kategori jalan tersebut wajib diberikan identitas setiap ruas jalan seperti kode, maka, dan angka.[14]

    Adapun terkait dengan wewenang pemerintah pada setiap kategori jalan adalah sebagai berikut.

    1. Pemerintah pusat berwenang dalam penyelenggaraan jalan nasional;[15]
    2. Pemerintah provinsi berwenang dalam penyelenggaraan jalan provinsi;[16]
    3. Pemerintah kabupaten berwenang dalam penyelenggaraan jalan kabupaten, pengaturan jalan desa, dan pembinaan jalan desa;[17]
    4. Pemerintah kota berwenang dalam penyelenggaraan jalan kota, pengaturan jalan desa dan pembinaan jalan desa dalam wilayah kota;[18]
    5. Pemerintah desa berwenang dalam penyelenggaraan jalan desa.[19]

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan kecelakaan akibat jalan rusak siapa yang bertanggung jawab? Yaitu tergantung pada kategori jalan. Perlu diperhatikan bahwa untuk menggugat jalan rusak dengan PMH, maka ditujukan kepada pemerintah dan pemerintah daerah yang memiliki wewenang dalam penyelenggaraan jalan.

    1. Untuk jalan nasional berarti gugatan PMH ditujukan kepada pemerintah pusat;
    2. Untuk jalan provinsi berarti gugatan PMH ditujukan kepada pemerintah provinsi;
    3. Untuk jalan kabupaten berarti gugatan PMH ditujukan kepada pemerintah kabupaten;
    4. Untuk jalan kota berarti gugatan PMH ditujukan kepada pemerintah kota;
    5. Untuk jalan desa berarti gugatan PMH ditujukan kepada pemerintah desa atau pemerintah kabupaten/kota.

    Lantas, kemana mengajukan gugatan PMH oleh penguasa atau onrechtmatige overheidsdaad? Selengkapnya dapat Anda baca dalam artikel Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad)

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Jalan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Jalan;
    3. Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
    6. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

    [1] Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (“PP 34/2006”)

    [2] Pasal 1 angka 11 Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”)

    [3] Pasal 1 angka 1 dan angka 2 UU LLAJ

    [4] Pasal 13 ayat (1) jo. Pasal 7 ayat (2) huruf a dan b UU LLAJ

    [5] Pasal 57 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2 PP 34/2006

    [6] Pasal 58 ayat (1) jo. Pasal 1 angka 14 PP 34/2006

    [7] Pasal 58 ayat (2) dan ayat (3) PP 34/2006

    [8] Pasal 57 ayat (4) dan (5) PP 34/2006

    [9] Pasal 1 angka 24 UU LLAJ

    [10] Pasal 273 ayat (2) UU LLAJ

    [11] Pasal 273 ayat (3) UU LLAJ

    [12] 273 ayat (4) UU LLAJ

    [13] Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (“UU 2/2022”)

    [14] Pasal 9 ayat (5) UU 2/2022 dan penjelasannya

    [15] Pasal 14 ayat (1) huruf c UU 2/2022

    [16] Pasal 15 ayat (1) UU 2/2022

    [17] Pasal 16 ayat (1) UU 2/2022

    [18] Pasal 16 ayat (2) UU 2/2022

    [19] Pasal 16A ayat (1) UU 2/2022

    Tags

    gugat
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!