Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tanggung Jawab Klub Sepakbola Atas Pengeroyokan Suporter

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Tanggung Jawab Klub Sepakbola Atas Pengeroyokan Suporter

Tanggung Jawab Klub Sepakbola Atas Pengeroyokan Suporter
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tanggung Jawab Klub Sepakbola Atas Pengeroyokan Suporter

PERTANYAAN

Dalam hal terjadi pengeroyokkan sebelum pertandingan dimulai oleh beberapa anggota suporter sepakbola A terhadap anggota supporter sepakbola B yang memakan korban hingga berujung kematian, siapa  pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut? Apakah sanksi cukup ditujukan kepada pelaku pengeroyokkan atau ada pihak lain yang diberikan sanksi? Sanksi seperti apa yang diberikan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Dalam hal terjadi penganiayaan berat secara bersama-sama yang berakibat kematian. Karena konteksnya adalah di lingkungan pertandingan sepakbola, menurut kami hal tersebut tidak hanya berhenti sampai sanksi pidana kepada para pelaku yang melakukan perbuatan pidana tersebut. Akan tetapi sanksi juga diberikan kepada klub sepakbola yang suporternya melakukan tindak pidana.
     
    Klub tuan rumah juga bertanggung jawab untuk menjamin keamanan dan kenyamanan sebelum, pada saat dan setelah berlangsungnya pertandingan. Klub tuan rumah dapat dijatuhi sanksi sesuai dengan Kode Disiplin PSSI Tahun 2018 apabila terjadi segala bentuk insiden dalam pertandingan atau tidak terpenuhinya ketentuan-ketentuan keamanan yang berlaku.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Dalam hal terjadi penganiayaan berat secara bersama-sama yang berakibat kematian. Karena konteksnya adalah di lingkungan pertandingan sepakbola, menurut kami hal tersebut tidak hanya berhenti sampai sanksi pidana kepada para pelaku yang melakukan perbuatan pidana tersebut. Akan tetapi sanksi juga diberikan kepada klub sepakbola yang suporternya melakukan tindak pidana.
     
    Klub tuan rumah juga bertanggung jawab untuk menjamin keamanan dan kenyamanan sebelum, pada saat dan setelah berlangsungnya pertandingan. Klub tuan rumah dapat dijatuhi sanksi sesuai dengan Kode Disiplin PSSI Tahun 2018 apabila terjadi segala bentuk insiden dalam pertandingan atau tidak terpenuhinya ketentuan-ketentuan keamanan yang berlaku.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sanksi Terhadap Pelaku Pengeroyokan
    Terkait pengeroyokkan yang Anda maksud, pengaturannya dapat dilihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang dikenal dengan penganiayaan berat. Penjabarannya adalah sebagai berikut:
     
    Pasal 354 KUHP
    1. Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
    2. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
     
    R. Soesilo, dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 246) menjelaskan bahwa untuk dikenakan pasal ini, maka niat si pembuat harus ditujukan pada melukai berat, artinya luka berat harus dimaksud oleh si pembuat, apabila tidak dimaksud dan luka berat itu hanya merupakan akibat saja, maka perbuatan itu masuk penganiayaan biasa yang berakibat luka berat di Pasal 351 ayat (2) KUHP.
     
    Hemat kami, pengeroyokkan yang dimaksud adalah penganiyaan berat yang dilakukan secara bersama-sama atau terdapat unsur penyertaan (deelneming) sebagaimana diatur di Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
     
    Pembagian pelaku di Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dibagi atas beberapa macam:
    1. Mereka yang melakukan (pleger);
    2. Yang menyuruh melakukan (doen plegen);
    3. Yang turut melakukan (medepleger).
     
    Menurut hemat kami, istilah yang turut melakukan lebih tepat untuk kasus penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian. Pernyataan Soesilo mengenai orang yang turut melakukan dalam buku yang sama (hal. 73) adalah sedikit-dikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) dalam peristiwa pidana itu.
     
    Alternatif lain untuk pengenaan sanksi pidana terdapat di Pasal 358 KUHP
     
    Mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian dimana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya, diancam:
    1. Dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, jika akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat;
    2. Dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika akibatnya ada yang mati.
     
    Dalam buku yang sama (hal. 248), Soesilo berpendapat bahwa mengenai Pasal 358 KUHP dapat dipakai dalam hal terdiri suatu perkelahian atau penyerangan yang dilakukan oleh beberapa orang (lebih dari dua), dimana ada akibat orang luka parah atau mati, akan tetapi tidak dapat diketahui siapakah dari orang banyak itu yang telah melukai parah atau membunuh orang tersebut.
     
    Ia juga menambahkan bahwa apabila dalam perkelahian atau penyerangan itu dapat dibuktikan (diketahui) siapakah diantara banyak orang yang telah menyebabkan luka parah atau mati itu, maka  orang-orang tersebut selain dituntut menurut pasal 358 KUHP, dikenakan pula ketentuan-ketentuan tentang penganiayaan atau pembunuhan yang ia lakukan. Dengan kata lain tetap dapat dituntut secara spesifik untuk perbuatan pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana disebutkan Pasal 354 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
     
    Sanksi Terhadap Klub Sepakbola
    Dalam hal terjadi penganiayaan berat secara bersama-sama yang berakibat kematian sebagaimana dijelaskan di atas. Karena konteksnya adalah di lingkungan pertandingan sepakbola, menurut kami hal tersebut tidak hanya berhenti sampai sanksi pidana kepada para pelaku yang melakukan perbuatan pidana tersebut. Akan tetapi sanksi juga diberikan kepada klub sepakbola yang suporternya melakukan tindak pidana.
     
    Terkait dengan tindak pidana, pada Pasal 70 ayat (1) Kode Disiplin PSSI Tahun 2018 (“Kode Disiplin PSSI”) disebutkan bahwa tingkah laku buruk yang dilakukan oleh penonton merupakan pelanggaran disiplin. Tingkah laku buruk penonton termasuk tetapi tidak terbatas pada:
    1. kekerasan kepada orang atau objek tertentu;
    2. penggunaan benda-benda yang mengandung api atau dapat mengakibatkan kebakaran;
    3. penggunaan alat laser;
    4. pelemparan misil;
    5. menampilkan slogan yang bersifat menghina, berbau keagamaan/religius atau terkait isu politis tertentu, dalam bentuk apapun;
    6. menggunakan kata-kata atau bunyi-bunyian yang menghina atau melecehkan; atau
    7. memasuki lapangan permainan tanpa seizin perangkat pertandingan dan panitia pelaksana.
     
    Ditegaskan dalam Pasal 70 ayat (2) Kode Disiplin PSSI bahwa klub tuan rumah atau badan yang menunjuk atau mengawasi panitia pelaksana pertandingan tertentu bertanggung jawab atas tingkah laku buruk penonton, terlepas daripada alasan lengahnya pengawasan panitia pelaksana pertandingan.
     
    Terkait sanksi yang dapat dikenakan terhadap tingkah laku buruk penonton, berdasarkan Pasal 70 ayat (4) Kode Disiplin PSSI yaitu sebagaimana diatur dalam Lampiran 1 pada Kode Disiplin PSSI. Disebutkan di Lampiran I angka 5 Kode Disiplin PSSI, terhadap perilaku kekerasan kepada orang atau objek tertentu sanksinya dapat dikenakan apapun yang diatur dalam Kode Disiplin PSSI ini tergantung daripada akibat yang ditimbulkan/beratnya pelanggaran.
     
    Hal ini sebagaimana yang tertuang di Pasal 11 Kode Disiplin PSSI, Sanksi disiplin yang dapat dijatuhkan bagi klub sepakbola adalah sebagai berikut:
    1. Teguran (reprimand);
    2. Denda;
    3. Penutupan seluruh stadion atau sebagian;
    4. Bermain di tempat netral;
    5. Larangan bermain di stadion tertentu;
    6. Larangan melakukan transfer;
    7. Pembatalan hasil pertandingan;
    8. Diskualifikasi dari kompetisi yang sedang berlangsung atau yang akan datang;
    9. Diturunkan ke divisi/tingkatan kompetisi yang lebih rendah (degradasi);
    10. Pengurangan poin (baik di kompetisi yang sedang berlangsung atau berikutnya);
    11. Dinyatakan kalah dengan pengurangan poin;
    12. Pengembalian gelar dan hadiah;
    13. Penyitaan; dan
    14. Kerja Sosial.
     
    Kewenangan Komite Disiplin PSSI memberikan sanksi terhadap pelanggaran disiplin tersebut di atas dilandasi oleh Pasal 77 Kode Disiplin PSSI.
     
    Sebenarnya di Pasal 68 huruf a Kode Disiplin PSSI sudah dijelaskan upaya preventif untuk badan-badan yang menyelenggarakan pertandingan salah satunya bertanggungjawab dan wajib untuk melakukan tindakan dan upaya:
     
    Memperhitungkan dan mengantisipasi tingkat bahaya yang akan terjadi dalam pertandingan tersebut dan memberitahukannya kepada PSSI setiap hal yang memiliki resiko tinggi terhadap ancaman gangguan keamanan dan ketertiban pertandingan yang mengakibatkan terganggunya kenyamanan tim, kenyamanan perangkat pertandingan, penonton dan kelancaran pertandingan di dalam stadion atau di luar dan sekitar stadion, baik sebelum pertandingan, pada saat pertandingan berlangsung, dan saat segera setelah pertandingan selesai.
     
    Artinya sebenarnya harus ada koordinasi antar pihak guna mencegah hal-hal yang beresiko terjadi tindak kekerasan yang dilakukan oleh suporter sepakbola.
     
    Tidak berhenti sampai di Kode Disiplin PSSI. Jelas diterangkan oleh Pasal 3 ayat 5 huruf h Regulasi Go-Jek Liga 1 2018 ("Regulasi Liga 1") sebagai berikut:
     
    Klub Peserta Bertanggung jawab terhadap tingkah laku Pemain, Ofisial, personel, penonton serta setiap orang dalam tugasnya di pelaksanaan Liga 1, baik saat bertanding sebagai Klub tuan rumah (Pertandingan kandang) maupun saat bertanding sebagai Klub tamu (Pertandingan tandang).
     
    Perlu dicermati juga bahwa dalam Pasal 3 ayat 7 Regulasi Liga 1 dijelaskan:
     
    Klub menjamin, membebaskan dan melepaskan PT Liga Indonesia Baru (“LIB”) terhadap segala tuntutan dari pihak manapun dan menyatakan bahwa Klub bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kecelakaan, kerusakan dan kerugian lain yang mungkin timbul berkaitan dengan Pertandingan yang dilaksanakan oleh Klub.
     
    Jika mengacu kepada pasal tersebut, maka pada dasarnya sudah terdapat jaminan bahwa LIB dilepaskan dari segala tuntutan dari pihak manapun.
     
    Lebih lanjut di Pasal 4 ayat 1 Regulasi Liga 1 klub tuan rumah bertanggung jawab untuk memikirkan, merencanakan dan menjalankan sistem keamanan dan kenyamanan yang baik dalam pelaksanaan Liga 1 di semua tempat yang terkait (termasuk control access areas ) dan melindungi semua personel dan peralatan termasuk tetapi tidak terbatas pada:
    1. Pemain dan Ofisial;
    2. Perangkat Pertandingan;
    3. awak pers/media;
    4. sponsor dan commercial partners ;
    5. fans dan penonton.
     
    Klub bertanggung jawab terhadap tingkah laku dari Pemain, Ofisial, personel, penonton dan setiap orang yang terkait dengan Klub tersebut selama penyelenggaran Liga 1.[1]
     
    Klub tuan rumah juga bertanggung jawab untuk menjamin keamanan dan kenyamanan sebelum, pada saat dan setelah berlangsungnya pertandingan. Klub tuan rumah dapat dijatuhi sanksi sesuai dengan Kode Disiplin PSSI apabila terjadi segala bentuk insiden dalam Pertandingan atau tidak terpenuhinya ketentuan-ketentuan keamanan yang berlaku.[2]
     
    Klausul-klausul tersebut diatas mejadi dasar bagi klub untuk bertanggung jawab atas tindakan pidana yang dilakukan suporternya.
     
    Meengenai hal ini, M. Agus Riza Hufaida, Legal dari Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) berpendapat sebagai berikut:
     
    Kedepannya perlu ada antisipasi dalam bentuk regulasi yang mengatur aspek-aspek yang belum diatur saat ini, salah satunya yang melindungi penonton. Hukuman yang ada saat ini yang diakui masih belum memiliki efek jera. Pun seharusnya tuan rumah menjamu tamunya dengan baik, menjamin dari segi kenyamanan, keamanan, dan keselamatan sebagaimana diatur di Kode Disiplin PSSI. Suporter harusnya sadar jika melakukan hal-hal provokasi dampaknya sangat besar untuk klub yang dicintainya. Maka perlu juga adanya pembinaan terhadap suporter-suporter oleh Klub yang bersangkutan.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Regulasi Go-Jek Liga 1 2018.
     
    Referensi :
    R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.
     
    Catatan:
    Kami telah melakukan wawancara dengan M. Agus Riza Hufaida via telepon, pada 27 September 2018, pukul 09.00 WIB

    [1] Pasal 4 ayat 2 Regulasi Liga 1
    [2]  Pasal 4 ayat 3 Regulasi Liga 1

    Tags

    pengeroyokan
    suporter

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!