Intisari :
Pekerja yang mengundurkan diri dari sebuah perusahaan harus mengajukan surat permohonan pengunduran diri 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri sebagaimana diatur dalam Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pekerja tersebut tetap wajib melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri. Namun, jika pekerja sakit, maka ia tidak diwajibkan untuk bekerja. Perusahaan justru diwajibkan membayar upah karyawan yang tidak masuk kerja karena sakit (sepanjang berdasarkan surat keterangan dokter). Itu artinya, terhadap pekerja yang tidak melaksanakan kewajibannya karena sakit (dengan keterangan dokter), tidak membatalkan atau menunda jangka waktu pengunduran diri yang telah disepakati. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Mekanisme Pengunduran Diri
Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja karena pekerja/buruh mengundurkan diri secara baik atas kemauan sendiri, maka pekerja/buruh berhak atas ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 B.
Pengunduran diri secara baik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat:
Pekerja/buruh mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis dengan disertai alasannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
Pekerja/buruh tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;
Pekerja/buruh tidak terikat dalam ikatan dinas.
Pengusaha harus memberikan jawaban atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
Dalam hal pengusaha tidak memberi jawaban dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), maka pengusaha dianggap telah menyetujui pengunduran diri secara baik tersebut".
Jadi berdasarkan penjelasan di atas, mekanisme untuk mengundurkan diri dari sebuah perusahaan ialah harus mengajukan surat permohonan pengunduran diri 30 hari sebelum resmi dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) suka rela atas dasar pengunduran diri. Setelah itu, pengusaha memberikan jawaban paling lambat 14 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri. Jika perusahaan tidak memberikan jawabannya, maka dianggap telah setuju PHK atas kemauan diri sendiri.
Perlu diingat bahwa, satu bulan sebelum pengunduran diri, pekerja tetap berkewajiban melakukan pekerjaannya sebagaimana diatur di Pasal 162 ayat (3) huruf c UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 26 ayat (2) huruf b Kepmenakertrans 78/2001.
Menurut Pasal 93 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan maka upahnya tidak dibayarkan.
Ketentuan ini merupakan asas yang pada dasarnya berlaku untuk semua pekerja/buruh, kecuali apabila pekerja yang bersangkutan tidak dapat melakukan pekerjaan bukan karena kesalahannya.
[1]
Jika Pekerja yang Mengundurkan Diri Sakit
Kewajiban untuk bekerja dapat dikecualikan berdasarkan Pasal 93 ayat (2) huruf a UU Ketenagakerjaan terhadap pekerja yang sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan, bahkan perusahaan harus membayar upah kepada pekerja yang sakit tersebut. Namun, pekerja sakit tersebut harus menurut keterangan dokter sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 93 ayat (2) huruf a UU Ketenagakerjaan.
Terkait pertanyaan Anda mengenai karyawan tidak masuk dalam periode 1 bulan total selama 14 hari dengan status ijin sakit (jika berdasarkan keterangan dokter) pada masa one month notice (30 hari sebelum mengundurkan diri), berdasarkan penjelasan di atas, pada dasarnya hal tersebut beralasan dan dibolehkan menurut UU Ketenagakerjaan karena pekerja yang sakit tidak diwajibkan bekerja bahkan ia berhak dibayarkan upahnya oleh pengusaha. Akan tetapi jika tidak beralasan (sakit tanpa keterangan dokter), berarti pekerja tersebut tidak berhak meliburkan diri dan tetap harus masuk bekerja.
Artinya terhadap karyawan yang tidak melaksanakan kewajibannya karena sakit (dengan keterangan dokter), tidak membatalkan atau menunda jangka waktu pengunduran diri yang telah disepakati. Bahkan terhadap pekerja yang sakit tersebut pengusahan tetap wajib membayar pekerja tersebut.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Penjelasan Pasal 93 ayat (1) UU Ketenagakerjaan