KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Sakit Saat One Month Notice Menunda Pengunduran Diri?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Apakah Sakit Saat One Month Notice Menunda Pengunduran Diri?

Apakah Sakit Saat <i>One Month Notice</i> Menunda Pengunduran Diri?
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Sakit Saat <i>One Month Notice</i> Menunda Pengunduran Diri?

PERTANYAAN

Perusahaan kami ada kasus karyawan mengajukan pengunduran diri sesuai dengan ketentuan Pasal 162 UU Ketenagakerjaan, 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri. Tetapi dalam perjalanan menuju tanggal pengunduran diri tersebut, yang bersangkutan tidak masuk dalam periode 1 bulan total selama 14 hari dengan status ijin sakit. Apakah bisa karyawan tersebut kami kategorikan tidak sesuai ketentuan karena tidak melaksanakan kewajibannya selama dia bekerja di perusahaan kami?  

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Pekerja yang mengundurkan diri dari sebuah perusahaan harus mengajukan surat permohonan pengunduran diri 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri sebagaimana diatur dalam Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pekerja tersebut tetap wajib melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
     
    Namun, jika pekerja sakit, maka ia tidak diwajibkan untuk bekerja. Perusahaan justru diwajibkan membayar upah karyawan yang tidak masuk kerja karena sakit (sepanjang berdasarkan surat keterangan dokter). Itu artinya, terhadap pekerja yang tidak melaksanakan kewajibannya karena sakit (dengan keterangan dokter), tidak membatalkan atau menunda jangka waktu pengunduran diri yang telah disepakati.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

     
    Intisari :
     
     
    Pekerja yang mengundurkan diri dari sebuah perusahaan harus mengajukan surat permohonan pengunduran diri 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri sebagaimana diatur dalam Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pekerja tersebut tetap wajib melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
     
    Namun, jika pekerja sakit, maka ia tidak diwajibkan untuk bekerja. Perusahaan justru diwajibkan membayar upah karyawan yang tidak masuk kerja karena sakit (sepanjang berdasarkan surat keterangan dokter). Itu artinya, terhadap pekerja yang tidak melaksanakan kewajibannya karena sakit (dengan keterangan dokter), tidak membatalkan atau menunda jangka waktu pengunduran diri yang telah disepakati.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Mekanisme Pengunduran Diri
    Dalam Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) diatur mengenai syarat bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri:
    1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
    2. Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
    3. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
     
    Lebih lanjut tentang pemberitahuan pengunduran diri diatur di Pasal 26 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 78 Tahun 2001 tentang Perubahan Kepmenaker Nomor 150 Tahun 2000 tentang PHK, Pesangon, dan lainnya (“Kepmenakertrans 78/2001”) :
     
    1. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja karena pekerja/buruh mengundurkan diri secara baik atas kemauan sendiri, maka pekerja/buruh berhak atas ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 B.
    2. Pengunduran diri secara baik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat:
    1. Pekerja/buruh mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis dengan disertai alasannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
    2. Pekerja/buruh tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;
    3. Pekerja/buruh tidak terikat dalam ikatan dinas.
    1. Pengusaha harus memberikan jawaban atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
    2. Dalam hal pengusaha tidak memberi jawaban dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), maka pengusaha dianggap telah menyetujui pengunduran diri secara baik tersebut".
     
    Penjelasan selengkapnya mengenai ketentuan mengundurkan diri dapat Anda simak dalam artikel Aturan Jangka Waktu Pemberitahuan Pengunduran Diri (One Month Notice).
     
    Jadi berdasarkan penjelasan di atas, mekanisme untuk mengundurkan diri dari sebuah perusahaan ialah harus mengajukan surat permohonan pengunduran diri 30 hari sebelum resmi dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) suka rela atas dasar pengunduran diri. Setelah itu, pengusaha memberikan jawaban paling lambat 14 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri. Jika perusahaan tidak memberikan jawabannya, maka dianggap telah setuju PHK atas kemauan diri sendiri.
     
    Perlu diingat bahwa, satu bulan sebelum pengunduran diri, pekerja tetap berkewajiban melakukan pekerjaannya sebagaimana diatur di Pasal 162 ayat (3) huruf c UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 26 ayat (2) huruf b Kepmenakertrans 78/2001.
     
    Menurut Pasal 93 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan maka upahnya tidak dibayarkan.
     
    Ketentuan ini merupakan asas yang pada dasarnya berlaku untuk semua pekerja/buruh, kecuali apabila pekerja yang bersangkutan tidak dapat melakukan pekerjaan bukan karena kesalahannya.[1]
     
    Jika Pekerja yang Mengundurkan Diri Sakit
    Kewajiban untuk bekerja dapat dikecualikan berdasarkan Pasal 93 ayat (2) huruf a UU Ketenagakerjaan terhadap pekerja yang sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan, bahkan perusahaan harus membayar upah kepada pekerja yang sakit tersebut. Namun, pekerja sakit tersebut harus menurut keterangan dokter sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 93 ayat (2) huruf a UU Ketenagakerjaan.
     
    Terkait pertanyaan Anda mengenai karyawan tidak masuk dalam periode 1 bulan total selama 14 hari dengan status ijin sakit (jika berdasarkan keterangan dokter) pada masa one month notice (30 hari sebelum mengundurkan diri), berdasarkan penjelasan di atas, pada dasarnya hal tersebut beralasan dan dibolehkan menurut UU Ketenagakerjaan karena pekerja yang sakit tidak diwajibkan bekerja bahkan ia berhak dibayarkan upahnya oleh pengusaha. Akan tetapi jika tidak beralasan (sakit tanpa keterangan dokter), berarti pekerja tersebut tidak berhak meliburkan diri dan tetap harus masuk bekerja.
     
    Artinya terhadap karyawan yang tidak melaksanakan kewajibannya karena sakit (dengan keterangan dokter), tidak membatalkan atau menunda jangka waktu pengunduran diri yang telah disepakati. Bahkan terhadap pekerja yang sakit tersebut pengusahan tetap wajib membayar pekerja tersebut.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
     

    [1] Penjelasan Pasal 93 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    Tags

    hukumonline
    mengundurkan diri

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!