Intisari :
Jika Anda ingin melaksanakan ibadah umrah, menurut hemat kami bisa menggunakan cuti tahunan. Kewajiban perusahaan untuk memberikan cuti tahunan kepada pekerjanya disebutkan dengan tegas di Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Jika tidak memberikan cuti tahunan kepada pekerjanya dengan alasan apapun, perusahaan berarti telah melanggar Pasal 79 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang mana sanksinya menurut Pasal 187 ayat (1) UU Ketenagakerjaan adalah pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pertama-tama perlu dipahami dulu definisi dari umrah, dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses dari laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, umrah yaitu:
kunjungan (ziarah) ke tempat suci (sebagai bagian dari upacara naik haji, dilakukan setiba di Mekah) dengan cara berihram, tawaf, sai, dan bercukur, tanpa wukuf di Padang Arafah, yang pelaksanaannya dapat bersamaan dengan waktu haji atau di luar waktu haji; haji kecil.
Jika melihat ketentuan di Pasal 153 ayat (1) huruf c
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) sejatinya pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) dengan alasan pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya. Apabila terjadi PHK, maka demi hukum pengusaha tersebut wajib memperkerjakan kembali pekerja yang bersangkutan.
[1]
Selanjutnya di Pasal 93 ayat (2) huruf e UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja yang menjalankan ibadah yang diperintahkan oleh agamanya. Dalam Penjelasan Pasal 93 ayat (2) huruf e UU Ketenagakerjaan yang dimaksud dengan menjalankan kewajiban ibadah menurut agamanya adalah melaksanakan kewajiban ibadah menurut agamanya yang telah diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Pengusaha yang melanggar ketentuan di atas dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 400 juta.
[2]
Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/Buruh yang tidak masuk kerja atau tidak melakukan pekerjaannya karena menjalankan kewajiban ibadah yang diperintahkan oleh agamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf b, sebesar Upah yang diterima oleh Pekerja/Buruh dengan ketentuan hanya sekali selama Pekerja/Buruh bekerja di Perusahaan yang bersangkutan.
Pertanyaan yang muncul adalah apakah umrah merupakan ibadah wajib yang diperintahkan agama?
Di samping menunaikan ibadah haji, setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dianjurkan menunaikan ibadah umrah bagi yang mampu dalam rangka meningkatkan kualitas keimanannya. Ibadah umrah juga dianjurkan bagi mereka yang telah menunaikan kewajiban ibadah haji.[3]
Menurut hemat kami, karena tidak ada ketentuan yang secara eksplisit mengatur mengenai ibadah apa yang dimaksud oleh Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, sedangkan berdasarkan UU Haji ibadah umrah adalah ibadah yang dianjurkan dan ibadah haji adalah ibadah yang diwajibkan, kami menyarankan agar Anda memeriksa kembali ketentuan pelaksanaan ibadah haji maupun umrah pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang ada.
Alternatif lainnya, jika Anda ingin melaksanakan ibadah umrah, menurut hemat kami bisa menggunakan cuti tahunan, kewajiban perusahaan untuk memberikan cuti tahunan kepada pekerjanya disebutkan dengan tegas di Pasal 79 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Terkait cuti tahunan diatur di Pasal 79 ayat (2) huruf c UU Ketenagakerjaan. Sebenarnya tidak ada pengaturan secara khusus mengenai tujuan dari penggunaan cuti tahunan, apakah itu untuk liburan, ibadah, dan kegiatan lainnya. Maka berdasarkan Pasal 84 UU Ketenagakerjaan setiap pekerja yang menggunakan hak cuti tahunan berhak mendapat upah penuh.
Jika tidak memberikan cuti tahunan kepada pekerjanya dengan alasan apapun, perusahaan berarti telah melanggar Pasal 79 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang sanksi pidananya diatur dalam Pasal 187 ayat (1) UU Ketenagakerjaan: pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
Referensi:
[1] Pasal 153 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
[3] Paragraf 6 Penjelasan Umum UU Haji