KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Perusahaan Melarang Karyawan Menggunakan Cuti Tahunan untuk Umrah

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Jika Perusahaan Melarang Karyawan Menggunakan Cuti Tahunan untuk Umrah

Jika Perusahaan Melarang Karyawan Menggunakan Cuti Tahunan untuk Umrah
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jika Perusahaan Melarang Karyawan Menggunakan Cuti Tahunan untuk Umrah

PERTANYAAN

Saya bekerja di perusahaan swasta sebagai pegawai tetap. Saya telah bekerja selama 5 tahun. Saya ingin melakukan ibadah umroh, menggunakan jatah cuti tahunan saya (saya pure menggunakan jatah cuti tahunan). Apakah perusahaan boleh melarang saya untuk melakukan ibadah umrah, dengan menggunakan jatah cuti tahunan saya? Dalam hal Ibadah Umrah dihalangi oleh perusahaan dengan alasan apapun, apakah perusahaan dapat dikatakan melanggar undang-undang?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Jika Anda ingin melaksanakan ibadah umrah, menurut hemat kami bisa menggunakan cuti tahunan. Kewajiban perusahaan untuk memberikan cuti tahunan kepada pekerjanya disebutkan dengan tegas di Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
     
    Jika tidak memberikan cuti tahunan kepada pekerjanya dengan alasan apapun, perusahaan berarti telah melanggar Pasal 79 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang mana sanksinya menurut Pasal 187 ayat (1) UU Ketenagakerjaan adalah pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Jika Anda ingin melaksanakan ibadah umrah, menurut hemat kami bisa menggunakan cuti tahunan. Kewajiban perusahaan untuk memberikan cuti tahunan kepada pekerjanya disebutkan dengan tegas di Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
     
    Jika tidak memberikan cuti tahunan kepada pekerjanya dengan alasan apapun, perusahaan berarti telah melanggar Pasal 79 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang mana sanksinya menurut Pasal 187 ayat (1) UU Ketenagakerjaan adalah pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pertama-tama perlu dipahami dulu definisi dari umrah, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses dari laman  Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, umrah yaitu:
     
    kunjungan (ziarah) ke tempat suci (sebagai bagian dari upacara naik haji, dilakukan setiba di Mekah) dengan cara berihram, tawaf, sai, dan bercukur, tanpa wukuf di Padang Arafah, yang pelaksanaannya dapat bersamaan dengan waktu haji atau di luar waktu haji; haji kecil.
     
    Berdasarkan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (“UU Haji”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (“Perppu 2/2009”) yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang (“UU 34/2009”), bahwa ibadah umrah adalah umrah yang dilaksanakan di luar musim haji.
     
    Dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (“Permenag 8/2018”) penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah adalah rangkaian kegiatan perjalanan ibadah umrah di luar musim haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jemaah, yang dilaksanakan oleh pemerintah dan/atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
     
    Jika melihat ketentuan di Pasal 153 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) sejatinya pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) dengan alasan pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya. Apabila terjadi PHK, maka demi hukum pengusaha tersebut wajib memperkerjakan kembali pekerja yang bersangkutan.[1]
     
    Selanjutnya di Pasal 93 ayat (2) huruf e UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja yang menjalankan ibadah yang diperintahkan oleh agamanya. Dalam Penjelasan Pasal 93 ayat (2) huruf e UU Ketenagakerjaan yang dimaksud dengan menjalankan kewajiban ibadah menurut agamanya adalah melaksanakan kewajiban ibadah menurut agamanya yang telah diatur dengan peraturan perundang-undangan.
     
    Pengusaha yang melanggar ketentuan di atas dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 400 juta.[2]
     
    Kewajiban tersebut juga disebutkan oleh Pasal 28 Peraturan Pemerintah  Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”) yang bunyinya sebagai berikut:
     
    Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/Buruh yang tidak masuk kerja atau tidak melakukan pekerjaannya karena menjalankan kewajiban ibadah yang diperintahkan oleh agamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf b, sebesar Upah yang diterima oleh Pekerja/Buruh dengan ketentuan hanya sekali selama Pekerja/Buruh bekerja di Perusahaan yang bersangkutan.
     
    Pertanyaan yang muncul adalah apakah umrah merupakan ibadah wajib yang diperintahkan agama? Di samping menunaikan ibadah haji, setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dianjurkan menunaikan ibadah umrah bagi yang mampu dalam rangka meningkatkan kualitas keimanannya. Ibadah umrah juga dianjurkan bagi mereka yang telah menunaikan kewajiban ibadah haji.[3]
     
    Menurut hemat kami, karena tidak ada ketentuan yang secara eksplisit mengatur mengenai ibadah apa yang dimaksud oleh Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, sedangkan berdasarkan UU Haji ibadah umrah adalah ibadah yang dianjurkan dan ibadah haji adalah ibadah yang diwajibkan, kami menyarankan agar Anda memeriksa kembali ketentuan pelaksanaan ibadah haji maupun umrah pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang ada.
     
    Baca juga artikel: Pelaksanaan Ibadah Bagi Karyawan.
     
    Alternatif lainnya, jika Anda ingin melaksanakan ibadah umrah, menurut hemat kami bisa menggunakan cuti tahunan, kewajiban perusahaan untuk memberikan cuti tahunan kepada pekerjanya disebutkan dengan tegas di Pasal 79 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Terkait cuti tahunan diatur di Pasal 79 ayat (2) huruf c UU Ketenagakerjaan. Sebenarnya tidak ada pengaturan secara khusus mengenai tujuan dari penggunaan cuti tahunan, apakah itu untuk liburan, ibadah, dan kegiatan lainnya. Maka berdasarkan Pasal 84 UU Ketenagakerjaan setiap pekerja yang menggunakan hak cuti tahunan berhak mendapat upah penuh.
     
    Jika tidak memberikan cuti tahunan kepada pekerjanya dengan alasan apapun, perusahaan berarti telah melanggar Pasal 79 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang sanksi pidananya diatur dalam Pasal 187 ayat (1) UU Ketenagakerjaan: pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003 Tahun 2003 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
     
    Referensi:
    Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses pada 7 Desember 2018 pukul 16.41 WIB

    [1] Pasal 153 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
    [2] Pasal 186 ayat (1) UU Ketenagakerjaan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003 Tahun 2003 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
    [3] Paragraf 6 Penjelasan Umum UU Haji

    Tags

    haji
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!