Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Masih Ada Fakir Miskin dan Anak Terlantar di Jalan, Ini Bentuk Penanganannya

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Masih Ada Fakir Miskin dan Anak Terlantar di Jalan, Ini Bentuk Penanganannya

Masih Ada Fakir Miskin dan Anak Terlantar di Jalan, Ini Bentuk Penanganannya
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Masih Ada Fakir Miskin dan Anak Terlantar di Jalan, Ini Bentuk Penanganannya

PERTANYAAN

Apakah termasuk pembiaran oleh pemerintah jika masih ada masyarakat miskin yang tidur di pinggir jalan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara diatur dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”) yang berbunyi:

    Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

    Pengejawantahan dari Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 ini dilaksanakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah dalam bentuk penanganan fakir miskin, yang salah satunya adalah penyediaan pelayanan perumahan yang layak dan sehat bagi fakir miskin.

    Apabila hak tersebut tidak terpenuhi, artinya amanat dari UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin belum dijalankan dengan semestinya.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Fakir Miskin Tanggung Jawab Siapa? yang ditulis oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 11 Desember 2018.

    KLINIK TERKAIT

    Kebebasan Memeluk Agama dan Kepercayaan sebagai Hak Asasi Manusia

    Kebebasan Memeluk Agama dan Kepercayaan sebagai Hak Asasi Manusia

     

    Fakir Miskin

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Istilah “masyarakat miskin” sebagaimana Anda maksud dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (“UU Fakir Miskin”) dengan sebutan “fakir miskin”.

    Dalam pasal ini, yang dimaksud dengan fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

     

    Fakir Miskin dan Anak-Anak yang Terlantar Dipelihara oleh Negara

    Secara hukum, fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”) yang berbunyi:

    Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

    Pengejawantahan dari Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 ini dilaksanakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah dalam bentuk penanganan fakir miskin, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam UU Fakir Miskin.

     

    Penanganan Fakir Miskin

    Sebagai suatu upaya terhadap fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara, dilakukan penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.[1] Kebutuhan dasar yang dimaksud yaitu kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan/atau pelayanan sosial.[2]

    Dalam memenuhi amanat Pasal 34 ayat (1) UUD 1945, pelaksanaan penanganan fakir miskin oleh pemerintah pusat dilakukan oleh Menteri Sosial.[3]

    Adapun di tingkat daerah, pelaksanaan penanganan fakir miskin dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi di tingkat provinsi serta pemerintah daerah kabupaten/kota di tingkat kota, sesuai dengan wewenang masing-masing sebagaimana dituangkan dalam Pasal 28-32 UU Fakir Miskin.

     

    Pendataan Fakir Miskin

    Sebagai dasar untuk melaksanakan penanganan fakir miskin dalam upaya mewujudkan amanat Pasal 34 ayat (1) UUD 1945, Menteri Sosial menetapkan kriteria fakir miskin berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.[4]

    Selanjutnya, Badan Pusat Statistik (“BPS”) akan melakukan pendataan berdasarkan kriteria tersebut.[5] Terhadap hasil pendataan tersebut, Menteri Sosial melakukan verifikasi dan validasi yang dilakukan secara berkala, minimal 2 tahun sekali.[6]

    Selain itu, seorang fakir miskin yang belum terdata dapat secara aktif mendaftarkan diri kepada lurah atau kepala desa atau nama lain yang sejenis di tempat tinggalnya.[7] Artinya ada keaktifan secara 2 arah dari pemerintah dan dari pribadi fakir miskin.

    Atas pendaftaran tersebut, lurah, kepala desa, atau nama lain yang sejenis menyampaikan pendaftaran tersebut kepada bupati/walikota melalui camat, untuk kemudian disampaikan kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri Sosial.[8]

    Selanjutnya, data fakir miskin yang telah diverifikasi dan divalidasi tersebut ditetapkan oleh Menteri Sosial sebagai dasar bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan.[9]

     

    Bentuk Penanganan Fakir Miskin

    Penanganan fakir miskin dilaksanakan dalam bentuk:[10]

    1. pengembangan potensi diri, yaitu upaya untuk mengembangkan potensi yang ada dalam diri seseorang, antara lain mental, spiritual, dan budaya.
    2. bantuan pangan dan sandang, yaitu bantuan untuk meningkatkan kecukupan dan diversifikasi pangan serta kecukupan sandang yang layak.
    3. penyediaan pelayanan perumahan, yakni bantuan untuk memenuhi hak masyarakat miskin atas perumahan yang layak dan sehat.
    4. penyediaan pelayanan kesehatan, yakni penyediaan pelayanan kesehatan untuk memenuhi kebutuhan dasar fakir miskin.
    5. penyediaan pelayanan pendidikan, yakni penyediaan pelayanan pendidikan untuk memenuhi kebutuhan dasar fakir miskin dalam memperoleh layanan pendidikan yang bebas biaya, bermutu, dan tanpa diskriminasi gender.
    6. penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha, untuk memenuhi hak fakir miskin atas pekerjaan dan pengembangan usaha yang layak.
    7. bantuan hukum, yaitu bantuan yang diberikan kepada fakir miskin yang bermasalah dan berhadapan dengan hukum; dan/atau
    8. pelayanan sosial.

     

    Kesimpulan

    Menurut hemat kami, fenomena masih banyaknya fakir miskin yang tidur di pinggir jalan berhubungan dengan pendataan fakir miskin. Sebab, data fakir miskin yang telah diverifikasi dan divalidasi serta ditetapkan oleh Menteri Sosial merupakan dasar bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan kepada fakir miskin, salah satunya yakni penyediaan pelayanan perumahan.

    Terkait pendataan ini, UU Fakir Miskin bahkan telah memberikan sanksi bagi orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi atas data fakir miskin dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.[11]

    Oleh karenanya, pendataan fakir miskin serta optimalisasi pemberian bantuan dan/atau pemberdayaan kepada fakir miskin harus terus dimaksimalkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, agar hak fakir miskin terpenuhi, salah satunya atas penyediaan pelayanan perumahan. Apabila hak ini tidak terpenuhi, berarti amanat dari Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 dan UU Fakir Miskin belum dijalankan sebagaimana semestinya.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

    [1] Pasal 1 angka 2 UU Fakir Miskin

    [2] Pasal 1 angka 3 UU Fakir Miskin

    [3] Pasal 19 ayat (1) UU Fakir Miskin

    [4] Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU Fakir Miskin

    [5] Pasal 8 ayat (3) UU Fakir Miskin

    [6] Pasal 8 ayat (4) dan (5) UU Fakir Miskin

    [7] Pasal 9 ayat (1) UU Fakir Miskin

    [8] Pasal 9 ayat (3) dan (4) UU Fakir Miskin

    [9] Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU Fakir Miskin

    [10] Pasal 7 ayat (1) UU Fakir Miskin dan penjelasannya

    [11] Pasal 42 UU Fakir Miskin

    Tags

    hukumonline
    hak

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!