KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Wajibkah Pengemudi Sepeda Motor Menyalakan Lampu di Pagi Hari?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Wajibkah Pengemudi Sepeda Motor Menyalakan Lampu di Pagi Hari?

Wajibkah Pengemudi Sepeda Motor Menyalakan Lampu di Pagi Hari?
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Wajibkah Pengemudi Sepeda Motor Menyalakan Lampu di Pagi Hari?

PERTANYAAN

Saya kena tilang pukul 07.00 pagi. Saya dianggap melanggar Pasal 293 UU LLAJ karena tidak menyalakan lampu utama. Yang saya jadikan pertanyaan, petugas mengatakan kalau jam 07.00 itu termasuk SIANG, apakah betul seperti itu? Saya berencana mengikuti sidang pada tanggal 18 nanti untuk mengetahui dari ajaran siapa atau darimana kalau pukul 07.00 termasuk siang karena saya anggap itu adalah beda pemahaman yang disalahgunakan atau sesuatu hal yang dipaksakan untuk memvonis orang bersalah. Mohon pencerahanya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Khusus bagi pengemudi sepeda motor, selain wajib menyalakan lampu utama pada malam hari dan pada kondisi tertentu, juga wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Jika tidak, maka berdasarkan Pasal 293 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ancaman pidananya adalah pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.
     
    Apakah jam 7 saat Anda kena tilang termasuk siang hari? Wajibkah pengemudi sepeda motor menyalakan lampu pada pagi hari? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Khusus bagi pengemudi sepeda motor, selain wajib menyalakan lampu utama pada malam hari dan pada kondisi tertentu, juga wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Jika tidak, maka berdasarkan Pasal 293 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ancaman pidananya adalah pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.
     
    Apakah jam 7 saat Anda kena tilang termasuk siang hari? Wajibkah pengemudi sepeda motor menyalakan lampu pada pagi hari? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Kewajiban Bagi Sepeda Motor Menyalakan Lampu
    Kewajiban terhadap kendaraan bermotor untuk menyalakan lampu utama diatur pada Pasal 107 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) yang berbunyi sebagai berikut:
     
    1. Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
    2. Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
     
    Kemudian, menurut penjelasan Pasal 107 ayat (1) UU LLAJ, yang dimaksud dengan "kondisi tertentu" adalah kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan, dan kabut.
     
    Berdasarkan aturan tersebut, khusus bagi pengemudi sepeda motor selain wajib menyalakan lampu utama pada malam hari dan pada kondisi tertentu juga wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Jika tidak, maka berdasarkan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ ancaman pidananya adalah pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.
     
    Ulasan selengkapnya mengenai kewajiban pengemudi sepeda motor menyalakan lampu dapat Anda simak dalam artikel Dasar Hukum Kewajiban Menyalakan Lampu Kendaraan pada Siang Hari.
     
    Apakah Pengemudi Sepeda Motor Wajib Menyalakan Lampu Pada Pagi Hari?
    Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita harus ketahui dulu definisi siang hari. Apakah pukul 07.00 pagi dapat disebut sebagai siang hari? Berikut penjelasannya:
     
    Di dalam UU LLAJ beserta peraturan turunannya tidak diatur secara eksplisit mengenai pengertian waktu pagi hari, siang hari, dan malam hari.
     
    Namun sebagai infomasi dan perbandingan dengan undang-undang lain, kita dapat menemukan definisi siang hari di Pasal 1 angka 27 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi:
     
    Siang hari adalah waktu antara pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00.
     
    Istilah pagi, siang, dan malam, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagaimana yang kami akses melalui laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, yaitu :
    1. Pagi
    1. bagian awal dari hari: ia bangun pukul 05.00
    2. waktu setelah matahari terbit hingga menjelang siang hari: ia bekerja keras dari pagi hingga petang
    3. awal; cepat: engkau terlalu memberi komentar tentang hal itu
    1. Siang
    1. bagian hari yang terang (yaitu dari matahari terbit sampai terbenam): kita bekerja, malam kita tidur; butapenglihatan yang kurang awas pada siang hari atau apabila terlampau terang; nyctalopia
    2. waktu antara pagi dengan petang (kira-kira pukul 11.00–14.00): ia berangkat pukul 11.00, pulang lebih kurang pukul 13.00
    3. sudah lepas pagi atau hampir tengah hari; sudah lepas tengah hari atau hampir petang: ia datang siang ketika kantor hampir ditutup; lekas berangkat ke sekolah, hari sudah siang.
    1. Malam
    adalah waktu setelah matahari terbenam hingga matahari terbit.
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan pengertian tersebut, pukul 07.00 termasuk pagi hari. Namun, UU LLAJ tidak mengatur secara ekplisit batasan waktu siang. Tetapi apabila pada pukul 07.00 tersebut suasananya gelap, hujan lebat, atau berkabut, maka Anda memang wajib menyalakan lampu dan jika tidak menyalakan lampu, maka polisi berwenang melakukan penertiban (tilang).
     
    Untuk membuktikan lebih lanjut apakah Anda benar atau salah, maka perlu dilihat bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan sidang tilang Anda sesuai hukum yang berlaku.
     
    Contoh Kasus
    Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 1927/Pid. LL/2015/ PN.Kds dimana terdakwa telah terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 293 ayat (2) jo. 107 ayat (2) UU LLAJ dimana terdakwa tersebut tidak menyalakan lampu sepeda motor pada siang hari. Oleh karena itu terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp 49.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.
     
    Namun sayangnya pada putusan tersebut tidak disebutkan waktu pelanggaran yang dilakukan oleh terdawa dan majelis hakim pada putusan itu pun tidak menguraikan unsur-unsur perbuatan terdakwa berdasarkan Pasal 293 ayat (2) jo. 107 ayat (2) UU LLAJ.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
     
    Putusan:
    Putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 1927/Pid. LL/2015/ PN.Kds.
     
    Referensi:
    1. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/pagi, diakses pada, Senin 8 Oktober 2018, pukul 13:00 WIB;
    2. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/Siang diakses pada, Senin 8 Oktober 2018, pukul 13:20 WIB;
    3. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/malam, diakses pada, Senin 8 Oktober 2018, pukul 14:00 WIB.
     
     

    Tags

    lampu merah
    jalan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!