Intisari:
Ya, benar. Pemilik dan/atau pemelihara Hewan Penular Rabies (“HPR”) berjenis anjing wajib memasang microchip pada anjing yang dimiliki dan/atau dipelihara sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 199 Tahun 2016 tentang Pengendalian Hewan Menular Rabies. Microchip berfungsi sebagai alat identifikasi dan mencegah penyakit rabies. Microchip ini mirip fungsinya seperti KTP maupun tanda pengenal lainnya. Apa sanksi jika melanggarnya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Microchip Sebagai Tanda Pengenal Hewan
Microchip adalah
chip komputer berukuran sangat kecil yang memiliki nomor identifikasi yang telah terprogram di dalamnya dan terbungkus oleh material yang biokompatibel.
[1]
Menurut informasi dari artikel
Pernah Dengar Penggunaan Microchip Pada Hewan Kesayangan? yang kami akses dalam laman
Tanya Dokter Hewan yang merupakan website seputar kesehatan hewan yang diasuh oleh dokter hewan, dijelaskan bahwa teknologi
microchip pada hewan memungkinkan untuk menyimpan data pada lempengan kecil yang mudah dikenali dan diidentifikasi menggunakan alat pembaca
microchip. Data yang terdapat di
microchip biasanya berupa kode yang akan disinkronisasi dengan alat maupun individu yang dipasangi secara implant lempeng ini.
Lebih lanjut dijelaskan microchip sudah banyak dikenali di hewan liar pada lembaga konservasi, hal ini untuk memudahkan identifikasi dan pelacakan hewan liar sehingga diketahui persebarannya. Teknik identifikasi menggunakan microchip ini pun telah berkembang di hewan kesayangan seperti anjing dan kucing. Beberapa klinik hewan di Indonesia terutama kota besar menyediakan microchip sebagai salah satu alat identifikasi. Microchip ini mirip fungsinya seperti KTP maupun tanda pengenal lainnya.
Masih dari sumber yang sama, penggunaan microchip pada anjing dan kucing bertujuan untuk:
Memudahkan identifikasi anjing dan kucing jika mengalami hilang terutama jika berpindah tangan ke orang yang tidak bertanggung jawab (penculikan, penjualan illegal).
Negara maju telah mewajibkan hewan peliharaan dipasangi microchip untuk memudahkan identifikasi dan recording status kesehatan. Jika kita ingin membawa hewan peliharaan ke luar negeri, microchip merupakan salah satu persyaratan wajib untuk sistem identifikasi.
Banyaknya ras anjing dan kucing membuat microchip sangat berguna.
Ras anjing maupun ras kucing jumlahnya cukup banyak dan tentunya setiap ras memiliki kemiripan antara individu satu dan lainnya. Hal ini karena memang ras memiliki standar yang jelas. Microchip sangat membantu identifikasi karena memiliki kode yang unik sehingga jika hilang kita bisa mengklaim dengan menggunakan kode di microchip tersebut.
Wajibkah Memasang Microchip Pada Anjing?
Setiap pemilik dan/atau pemelihara Hewan Penular Rabies (“HPR”) berjenis anjing wajib memasang
microchip pada anjing yang dimiliki dan/atau dipelihara.
[2] Dalam rangka identifikasi, setiap pemilik dan/atau pemelihara HPR berjenis anjing yang keluar/masuk, diperjualbelikan atau dipindahtangankan antar negara atau antar provinsi harus menyertakan nomor tanda registrasi
microchip.
[3]
Setiap pemilik dan/atau pemelihara HPR berjenis anjing berupa perorangan maupun badan usaha yang melakukan pelanggaran atas kewajiban pemasangan
microchip pada anjing yang dimiliki dan/atau dipeliharanya, dikenakan sanksi administrasi berupa:
[4]teguran tertulis 3 (tiga) kali dalam selang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kerja; dan
penyitaan anjing oleh petugas.
Pemasangan
microchip harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
[5]sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh International Committee for Animal Recording (“ICAR”); dan
dilakukan oleh dokter hewan berwenang, dokter hewan yang memiliki surat izin praktik yang masih berlaku, atau vaksinator dibawah pengawasan dokter hewan berwenang.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, pemilik dan/atau pemelihara HPR berjenis anjing wajib memasang microchip pada anjing yang dimiliki dan/atau dipelihara sebagaimana diatur dalam Pergub 199/2016. Microchip berfungsi sebagai alat identifikasi. Microchip ini mirip fungsinya seperti KTP maupun tanda pengenal lainnya.
Hal senada juga disampaikan dalam artikel
Ini Tujuan DKI Pasang 500 Microchip Sebagai Identitas Anjing yang kami akses melalui laman media Tempo.co. Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Perikanan (KPKP) DKI Jakarta Sri Hartati menjelaskan bahwa pemasangan
microchip pada anjing sebagai identitas atau "KTP anjing" merupakan salah satu cara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencegah penyebaran penyakit rabies. Caranya dengan melihat rekam jejak kesehatan anjing yang tersimpan dalam
microchip itu. Dalam
microchip tersebut ada data vaksinasi segala macam, seperti sudah divaksin atau belum.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Referensi:
[1] Pasal 1 angka 25 Pergub 199/2016
[2] Pasal 24 ayat (1) Pergub 199/2016
[3] Pasal 25 Pergub 199/2016
[4] Pasal 29 ayat (4) Pergub 199/2016
[5] Pasal 24 ayat (2) Pergub 199/2016