Intisari :
Orang dapat membuang limbah (dumping) ke media lingkungan hidup (termasuk lingkungan laut) dengan syarat memenuhi baku mutu lingkungan hidup dan mendapat izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Jika melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Laut Sebagai Bagian dari Lingkungan Hidup
Laut menurut
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (“UU Kelautan”) adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentukbentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Lingkungan hidup dalam Pasal 1 angka 1 UU 32/2009 adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Perlu diketahui bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan:
[1]melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;
menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;
menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;
menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;
menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia;
mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan
mengantisipasi isu lingkungan global.
Jadi laut sebagai bagian dari lingkungan hidup wajib dillindungi dari pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
Yang dimaksud dengan
pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
[2]
Kemudian yang dimaksud dengan
pencemaran laut adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan Laut oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan Laut yang telah ditetapkan.
[3]
Sedangkan, tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup disebut
perusakan lingkungan hidup.
[4]
Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup
wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.[5]
Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan dengan:
[6]pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau
cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Bolehkah Buang Sampah atau Limbah ke Laut?
Bolehkah membuang sampah atau limbah ke lingkungan laut? Berikut penjelasannya:
Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup.
[7] Setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah (dumping) ke media lingkungan hidup dengan persyaratan:
[8]memenuhi baku mutu lingkungan hidup; dan
mendapat izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
[9]
Baku mutu lingkungan hidup meliputi:
[10]baku mutu air;
baku mutu air limbah;
baku mutu air laut;
baku mutu udara ambien;
baku mutu emisi;
baku mutu gangguan; dan
baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Yang dimaksud dengan “baku mutu air laut” adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air laut.
[11]
Perlu diketahui bahwa dumping hanya dapat dilakukan dengan izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
[12] Dumping hanya dapat dilakukan di lokasi yang telah ditentukan.
[13]
Jadi membuang sampah atau limbah ke lingkungan hidup (termasuk lingkungan laut) diperbolehkan selama tidak melebihi baku mutu lingkungan hidup dan memperoleh izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
[14]
Terhadap orang yang melakukan dumping limbah tanpa izin dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 104 UU 32/2009, yakni:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada pelaku sebagaimana diatur dalam Pasal 98 UU 32/2009, yakni:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[2] Pasal 1 angka 14 UU 32/2009
[3] Pasal 1 angka 11 UU Kelautan
[4] Pasal 1 angka 16 UU 32/2009
[5] Pasal 53 ayat (1) jo. Pasal 54 ayat (1) UU 32/2009
[6] Pasal 53 ayat (2) UU 32/2009
[7] Pasal 20 ayat (1) UU 32/2009
[8] Pasal 20 ayat (3) UU 32/2009
[9] Pasal 1 angka 24 UU 32/2009
[10] Pasal 20 ayat (2) UU 32/2009
[11] Penjelasan Pasal 20 ayat (2) huruf c UU 32/2009
[12] Pasal 61 ayat (1) UU 32/2009
[13] Pasal 61 ayat (2) UU 32/2009