KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan dan Risiko Bisnis Inovasi Keuangan Digital

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Aturan dan Risiko Bisnis Inovasi Keuangan Digital

Aturan dan Risiko Bisnis Inovasi Keuangan Digital
Ricky Pratomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aturan dan Risiko Bisnis Inovasi Keuangan Digital

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya, apa perbedaan fintech dan inovasi keuangan digital? Apakah POJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang inovasi keuangan digital di sketor jasa keuangan ada kaitanya dengan POJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi?  Apabila perusahaan pembiayaan ingin melakukan inovasi keuangan digital, apa kemungkinan kerugian yang akan dialaminya?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Tidak ada perbedaan mendasar antara Fintech dengan Inovasi Keuangan Digital (“IKD”), hanya saja Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menggunakan terminologi IKD untuk menyebut produk Fintech.
     
    Jelas ada hubungan antara IKD dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 77/2016”) karena Peer-to-Peer Lending (“P2PL”) merupakan salah satu bentuk IKD. Akan tetapi, karena Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan (“POJK 13/2018”) yang mengatur tentang IKD keluar belakangan daripada POJK 77/2016, maka mengenai regulatory sandbox yang diatur pada POJK 13/2018 tidak diterapkan bagi pelaku P2PL.
     
    Perusahaan pembiayaan jelas dapat menjadi penyelenggara IKD karena kedudukannya sebagai lembaga jasa keuangan. Akan tetapi, terdapat risiko bisnis, hukum dan teknologi informasi yang harus diwaspadai.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Tidak ada perbedaan mendasar antara Fintech dengan Inovasi Keuangan Digital (“IKD”), hanya saja Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menggunakan terminologi IKD untuk menyebut produk Fintech.
     
    Jelas ada hubungan antara IKD dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 77/2016”) karena Peer-to-Peer Lending (“P2PL”) merupakan salah satu bentuk IKD. Akan tetapi, karena Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan (“POJK 13/2018”) yang mengatur tentang IKD keluar belakangan daripada POJK 77/2016, maka mengenai regulatory sandbox yang diatur pada POJK 13/2018 tidak diterapkan bagi pelaku P2PL.
     
    Perusahaan pembiayaan jelas dapat menjadi penyelenggara IKD karena kedudukannya sebagai lembaga jasa keuangan. Akan tetapi, terdapat risiko bisnis, hukum dan teknologi informasi yang harus diwaspadai.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Untuk pertanyaan ini, akan dijawab satu per satu sesuai dengan topik yang bersangkutan.
     
    Apa Itu Fintech?
    Berdasarkan informasi dari laman Investopedia, sebuah laman yang menyajikan informasi dan edukasi seputar konsep keuangan, investasi, dan pengelolaan uang;  Fintech (Financial Technology) secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan teknologi pada sektor jasa keuangan yang digunakan untuk mengembangkan dan mengotomatisasikan penyerahan dan penggunaan jasa keuangan. Penekanan di sini diberikan pada pengembangan, atau dapat juga dengan inovasi, dari jasa keuangan itu sendiri, sehingga penggunaan teknologi yang tidak mengembangkan atau juga tidak bersifat inovasi tidak dapat dianggap sebagai Fintech (contoh: internet banking, digital banking, dll).
     
    Apa Itu Inovasi Keuangan Digital (IKD)?
    Inovasi Keuangan Digital (“IKD”) merupakan terminologi yang digunakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan (“POJK 13/2018”). POJK 13/2018 mendefinisikan IKD sebagai aktivitas pembaruan proses bisnis, model bisnis, dan instrumen keuangan yang memberikan nilai tambah baru di sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital.[1]
     
    Mudahnya, IKD merupakan sebutan dari OJK bagi Fintech.[2] Kemudian, apakah ada hubungan antara IKD dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 77/2016”)?
     
    Jawabannya adalah ada dan sangat erat. IKD sebenarnya berfungsi sebagai wadah pertama bagi ekosistem Fintech baru dengan menggunakan apa yang disebut sebagai Regulatory Sandbox.[3]
     
    Regulatory sandbox adalah mekanisme pengujian yang dilakukan oleh OJK untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara.[4]
     
    Melalui regulatory sandbox, OJK akan mengawasi pelaku fintech model baru yang belum diakomodasi oleh kerangka hukum manapun, contohnya adalah insurtech atau smart contract. Jika telah ada peraturan spesifik yang mengatur, maka pelaku fintech tersebut akan keluar dari regulatory sandbox dan harus tunduk pada kerangka hukum yang lebih spesifik.
     
    OJK dalam menyelenggarakan regulatory sandbox untuk memastikan IKD (fintech) memenuhi kriteria yakni:[5]
    1. bersifat inovatif dan berorientasi ke depan;
    2. menggunakan teknologi informasi dan komunikasi sebagai sarana utama pemberian layanan kepada konsumen di sektor jasa keuangan;
    3. mendukung inklusi dan literasi keuangan;
    4. bermanfaat dan dapat dipergunakan secara luas;
    5. dapat diintegrasikan pada layanan keuangan yang telah ada;
    6. menggunakan pendekatan kolaboratif; dan
    7. memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan perlindungan data.
     
    POJK 77/2016 sendiri sebenarnya adalah kerangka hukum bagi fintech jenis Peer-to-Peer Lending (“P2PL”) yang mana sebenarnya adalah model fintech yang lebih spesifik.[6] Akan tetapi, patut diingat bahwa POJK 77/2016 telah keluar lebih dahulu sebelum POJK 13/2018, sehingga pelaku P2PL tidak mendapatkan kesempatan untuk mengikuti regulatory sandbox dan langsung wajib tunduk dengan POJK 77/2016.
     
    Ulasan selengkapnya tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (P2PL) dapat Anda simak dalam artikel Dasar Hukum Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
     
    Risiko Bagi Pelaku IKD
    Berkaitan dengan pertanyaan Anda, apabila perusahaan pembiayaan ingin melakukan inovasi keuangan digital, apa kemungkinan kerugian yang akan dialaminya? Berikut penjelasannya:
     
    Mengenai perusahaan pembiayaan diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (“POJK 35/2018”), perusahaan pembiayaan adalah lembaga jasa keuangan (“LJK”) berbentuk badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa dan memiliki kegiatan usaha meliputi pembiayaan investasi, modal kerja, multiguna dan pembiayaan lain.[7] Atas kedudukannya sebagai LJK, maka perusahaan pembiayaan berhak untuk menjadi penyelenggara IKD, dan oleh karena itu perusahaan pembiayaan tersebut wajib untuk memenuhi syarat produk IKD.[8]
     
    Apa saja risiko yang dihadapi oleh penyelenggara IKD? Menurut hemat kami, tentunya banyak risiko, beberapa di antaranya:
    1. Risiko bisnis, karena sifat dari IKD sendiri yang harus inovatif, maka tahap perkembangan awal menjadi sangat menentukan apakah IKD yang dikembangkan akan sukses atau tidak;
    2. Risiko hukum, dimana ada kemungkinan IKD yang dibuat akan dikeluarkan peraturan yang bersifat spesifik (seperti P2PL dan Equity Crowdfunding), maka dengan demikian perusahaan pembiayaan terkait wajib untuk mengikuti kerangka hukum yang baru; dan
    3. Risiko teknologi informasi, termasuk di dalamnya kemungkinan adanya kebocoran data yang menyebabkan hilangnya trust dari masyarakat.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum :
    1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;
     
    Referensi:
    Investopedia, diakses pada Selasa, 22 Januari 2019, pukul 17.00 WIB.
     
     

    [1] Pasal 1 angka 1 POJK 13/2018
    [2] Penjelasan umum POJK 13/2018
    [3] Pasal 7 ayat (1) POJK 13/2018
    [4] Pasal 1 angka 4 POJK 13/2018
    [5] Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 4 POJK 13/2018
    [6] Penjelasan Pasal 3 huruf d POJK 13/2018.
    [7] Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 ayat (1) POJK 35/2018. Lihat juga Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
    [8] Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a POJK 13/2018.

    Tags

    ojk
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!